MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Sejumlah emak-emak menggeruduk Polrestatabes Medan dengan membawa berbagai poster berisikan tulisan kekecewaan.
Mereka menolak atas tindakan polisi yang tetap melanjutkan Laporan Polisi (LP) yang dianggap mereka telah Daluwarsa. Pasalnya, LP tersebut dilayangkan Fahril Fauzi Lubis, pada 29 Juli 2005 lalu.
Salah seorang pendemo yang juga terlapor, Masdelina Lubis mengaku tidak terima atas penetapan tersangka terhadap dirinya. Terlebih, pelapor merupakan Abang kandungnya sendiri.
“Laporan tersebut diajukan pada 29 Juli 2005 yang lalu. Harusnya sudah Daluwarsa,” kata Masdelina di depan Polrestabes Medan, Rabu (3/9/2025).
Dalam laporan itu, Masdelina dituding melakukan tindak pidana penipuan penggelapan dan diduga memberikan keterangan palsu. Ia pun menduga adanya kriminalisasi terhadap dirinya dan terlapor lainnya berinisial HBL yang juga masih saudara kandungnya.
“Kami menuntut agar kasus ini di SP3, karena ini sengketa keluarga. Justru saya yang menjadi korban penipuan karena belum dibayar lunas oleh Fahril Fauzi Lubis,” tuturnya.
Menurut Masdelina, ia merasa malu atas penetapan tersangka terhadap dirinya. Ia pun berharap Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudy Silaen untuk dapat menengahi persoalan tersebut.
“Saya berharap bapak Wakapolrestabes bisa menengahi ini dan mencabut status tersangka saya,” ujarnya. (RED)