• Latest
  • Trending
  • All
Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Bayar UP ke Kejati Sumut Senilai Rp 105,8 Miliar dan US$ 2,93 Juta

Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Bayar UP ke Kejati Sumut Senilai Rp 105,8 Miliar dan US$ 2,93 Juta

3 September 2025
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Kepatuhan Hukum dan Keselamatan Operasional Demi Layanan Energi yang Aman bagi Masyarakat

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Kepatuhan Hukum dan Keselamatan Operasional Demi Layanan Energi yang Aman bagi Masyarakat

13 Februari 2026
Kakanwil Kemenagsu Lantik 8 Pejabat Eselon III

Kakanwil Kemenagsu Lantik 8 Pejabat Eselon III

13 Februari 2026
TP PKK Sumut Gelar Trauma Healing untuk Anak Korban Bencana di Tapsel

TP PKK Sumut Gelar Trauma Healing untuk Anak Korban Bencana di Tapsel

13 Februari 2026
Polsek Medan Labuhan Tegaskan Penanganan Profesional Kasus Penganiayaan Sengketa Lahan

Polsek Medan Labuhan Tegaskan Penanganan Profesional Kasus Penganiayaan Sengketa Lahan

13 Februari 2026
Anggota DPRD Nisel  Sosialisasikan Perda No.5 Tahun 2024

Anggota DPRD Nisel  Sosialisasikan Perda No.5 Tahun 2024

13 Februari 2026
Satlantas Polres Tanah Karo Tindak Angkutan Umum Angkut Penumpang di Atas Kap

Satlantas Polres Tanah Karo Tindak Angkutan Umum Angkut Penumpang di Atas Kap

13 Februari 2026
Pemkab Karo Jalin Kerja Sama Sertifikat Elektronik dengan BSSN RI

Pemkab Karo Jalin Kerja Sama Sertifikat Elektronik dengan BSSN RI

13 Februari 2026
Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR

13 Februari 2026
Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 

Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 

13 Februari 2026
Revitalisasi ORF Muara Karang, Langkah Strategis PGN Perkuat Infrastruktur Energi

Revitalisasi ORF Muara Karang, Langkah Strategis PGN Perkuat Infrastruktur Energi

13 Februari 2026
PSMS Medan Siap Jungkalkan Sumsel United di Depan Fans Setianya

PSMS Medan Siap Jungkalkan Sumsel United di Depan Fans Setianya

13 Februari 2026
Sekda Pakpak Bharat Ikuti Peresmian 1.179 SPPG Polri Melalu Aplikasi Virtual Zoom Miting

Sekda Pakpak Bharat Ikuti Peresmian 1.179 SPPG Polri Melalu Aplikasi Virtual Zoom Miting

13 Februari 2026
Sabtu, Februari 14, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Bayar UP ke Kejati Sumut Senilai Rp 105,8 Miliar dan US$ 2,93 Juta

by Yunsigar
3 September 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Bayar UP ke Kejati Sumut Senilai Rp 105,8 Miliar dan US$ 2,93 Juta

Kajati Sumut didampingi Aspidsus, Kajari Medan, dan Plh Kasi Penkum saat memperlihatkan uang pengganti (UP) dari terpidana kasus tindak pidana korupsi dan kehutanan, Adelin Lis, sebesar Rp 105.8 Miliar lebih dan US$ 2.938.556,40.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pembayaran uang pengganti (UP) dari terpidana kasus tindak pidana korupsi dan kehutanan, Adelin Lis, sebesar Rp 105.8 Miliar lebih dan US$ 2.938.556,40.

Pembayaran ini dilakukan melalui pihak keluarga terpidana pada Selasa (2/9/2025) dan telah disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga

Sat Narkoba Polres Langkat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Brandan Barat

Satnarkoba Polres Langkat Amankan Tiga Terduga Pengedar, Sita 190,50 Gram Sabu di Stabat

Kapolsek Pancur Batu Turun Langsung Cek Dugaan Judi Dadu di Namo Bintang, Hasilnya Nihil

Kepala Kejati Sumut, Dr Harli Siregar SH MHum, menyebut penyetoran UP tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008, yang menghukum Adelin Lis dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar UP sebesar Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24.

“Ini adalah wujud upaya maksimal Kejaksaan untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” tegas Harli Siregar didampingi Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jefry, Kajari Medan Fajar Syahputra, dan Plh Kasi Penkum Muhammad Husairi, Rabu (3/9/2025) siang..

Sebelumnya, Adelin Lis telah melunasi sebagian kewajibannya melalui penyitaan aset dan pembayaran denda. Sisanya yang mencapai Rp 105,8 miliar dan US$ 2,93 juta baru dilunasi pada awal September 2025.

Dana tersebut berasal dari hasil tindak pidana pembalakan liar yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, yang sempat membuatnya menjadi buronan internasional sebelum ditangkap di Singapura pada 2021.

Dengan pelunasan ini, Kejaksaan menyatakan eksekusi UP dalam perkara Adelin Lis telah selesai sesuai amar putusan pengadilan.

*Kronologi ringkas kasus Adelin Lis
2006 – Kasus pembalakan liar (illegal logging) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, mulai ditangani. Adelin Lis (Direktur Keuangan/Umum PT Keang Nam Development Indonesia/KNDI) diduga menebang di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT). Ia sempat ditangkap di Beijing lalu kabur, dan kembali diproses di Indonesia.

Juni–Nov 2007 – Sidang di PN Medan; jaksa menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. PN Medan kemudian membebaskan Adelin (5 Nov 2007).

2008 – Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa: pidana 10 tahun, denda Rp 1 miliar (subsider 6 bulan), serta UP Rp 119.802.393.040 dan USD 2.938.556,24 (subsider 5 tahun jika tidak dibayar). Putusan ini membatalkan vonis bebas PN Medan.

2018–2021 – Adelin buron bertahun-tahun memakai paspor palsu “Hendro Leonardi”, lalu ditangkap di Singapura dan dideportasi ke Indonesia (Juni 2021).

15 Juli 2021 – Kejari Medan menerima pembayaran denda Rp 1 miliar dan penyerahan sertifikat HGB sebagai bagian eksekusi; keluarga mewakili terpidana.

2025 – Adelin mengajukan uji materi Pasal 14 UU Tipikor ke MK; media merujuk lagi pada amar MA 2008 (pidana 10 tahun, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 119,8 miliar + USD 2,938 juta).

*Aktor dan korporasi kunci
PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI): pemegang izin pengusahaan hutan ±58.590 ha di kawasan Sungai Singkuang–Sungai Natal (Madina). Dalam dakwaan, penebangan dilakukan di luar RKT dan tidak membayar PSDH/DR.

Unsur lain yang disebut dalam berkas: Oscar Sipayung (Dirut KNDI), Washington Pane (Direktur Produksi & Perencanaan), serta dua eks Kadishut Madina.

Putusan & kewajiban finansial (amar MA 2008)
Pidana badan: 10 tahun penjara.
Denda: Rp 1.000.000.000 (subsider 6 bulan).

Uang Pengganti: Rp 119.802.393.040 dan USD 2.938.556,24 (subsider 5 tahun bila tidak dibayar).

Eksekusi dan perkembangan penting
Pemulangan/ekstradisi: koordinasi Kejaksaan RI–otoritas Singapura; denda imigrasi di Singapura dan deportasi Juni 2021.

Pembayaran 15 Juli 2021: denda Rp 1 miliar dibayar tunai; penyerahan sertifikat HGB No.302 (Jl. Hang Jebat, Medan) terkait uang pengganti.

Update 2025 (uji materi): pengujian Pasal 14 UU Tipikor diajukan ke MK, masih dalam proses pemberitaan.

Kejati Sumut mengumumkan pada 3 September 2025 adanya pembayaran/penyelesaian uang pengganti dengan angka Rp 105.857.424.282 dan USD 2.938.565,42. Angka ini tampaknya terkait pelaksanaan eksekusi uang pengganti (bukan amar baru). (Red)

 

 

Post Views: 138
Tags: 8 MiliarAdelin LisBayar UPKejati SumutPembalakan LiarSenilai Rp 105TerpidanaUS$ 2.93 Juta
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Sat Narkoba Polres Langkat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Brandan Barat
HUKUM&KRIMINAL

Sat Narkoba Polres Langkat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Brandan Barat

12 Februari 2026
Satnarkoba Polres Langkat Amankan Tiga Terduga Pengedar, Sita 190,50 Gram Sabu di Stabat
HUKUM&KRIMINAL

Satnarkoba Polres Langkat Amankan Tiga Terduga Pengedar, Sita 190,50 Gram Sabu di Stabat

12 Februari 2026
Kapolsek Pancur Batu Turun Langsung Cek Dugaan Judi Dadu di Namo Bintang, Hasilnya Nihil
HUKUM&KRIMINAL

Kapolsek Pancur Batu Turun Langsung Cek Dugaan Judi Dadu di Namo Bintang, Hasilnya Nihil

12 Februari 2026
Pernah Divonis 7 Tahun, Pemilik Diskotek Terbul, DPO Polrestabes Medan Ditangkap di Karo
HUKUM&KRIMINAL

Pernah Divonis 7 Tahun, Pemilik Diskotek Terbul, DPO Polrestabes Medan Ditangkap di Karo

12 Februari 2026
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja, 3 Tersangka Ditangkap
HUKUM&KRIMINAL

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja, 3 Tersangka Ditangkap

11 Februari 2026
TO Bandar Sabu di Karo Ditangkap
HUKUM&KRIMINAL

TO Bandar Sabu di Karo Ditangkap

11 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In