• Latest
  • Trending
  • All
BPN dan KPKNL Hadiri Pengukuran Lahan Sengketa di Sei Belutu Medan Sunggal

BPN dan KPKNL Hadiri Pengukuran Lahan Sengketa di Sei Belutu Medan Sunggal

29 Agustus 2025
Mayat Wanita Ditemukan di Kamar Kost Binjai

Mayat Wanita Ditemukan di Kamar Kost Binjai

29 Agustus 2025
Driver Ojol Datangi Mako Brimobda Sumut  Doakan Almarhum Affan Kurniawan

Driver Ojol Datangi Mako Brimobda Sumut Doakan Almarhum Affan Kurniawan

29 Agustus 2025
Polisi Imbau Warga Tenang Usai Harimau Sumatera Terlihat di Kutabuluh

Polisi Imbau Warga Tenang Usai Harimau Sumatera Terlihat di Kutabuluh

29 Agustus 2025
Wardah Masuk 3 Besar Brand Kosmetik Terlaris di Asia Tenggara 2024

Wardah Masuk 3 Besar Brand Kosmetik Terlaris di Asia Tenggara 2024

29 Agustus 2025
Penyidik Pidsus Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN 1 dan 5 Lokasi Lainnya

Penyidik Pidsus Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN 1 dan 5 Lokasi Lainnya

29 Agustus 2025
Alatan Indonesia Gelar Webinar Nasional, Kupas Tuntas Penyusunan Indikator dan Target Kinerja RENSTRA

Alatan Indonesia Gelar Webinar Nasional, Kupas Tuntas Penyusunan Indikator dan Target Kinerja RENSTRA

29 Agustus 2025
Karo Merdeka Festival Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Parade Drumband dan Pasar Murah

Karo Merdeka Festival Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Parade Drumband dan Pasar Murah

29 Agustus 2025
Modus Dumas, Diduga Oknum Jaksa Kejari Langkat Peras Kepala Sekolah

Modus Dumas, Diduga Oknum Jaksa Kejari Langkat Peras Kepala Sekolah

29 Agustus 2025
Peringati HUT ke-80 RI, PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Laksanakan Upacara dan Pemberian Beasiswa

Peringati HUT ke-80 RI, PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Laksanakan Upacara dan Pemberian Beasiswa

29 Agustus 2025
IHSG dan Rupiah Menguat Tipis, Harga Emas Kembali Naik Dekati $3.400

IHSG dan Rupiah Menguat Tipis, Harga Emas Kembali Naik Dekati $3.400

29 Agustus 2025
Cekcok Berujung Penganiayaan, Ibu Bhayangkari Dilaporkan IRT ke Polisi

Cekcok Berujung Penganiayaan, Ibu Bhayangkari Dilaporkan IRT ke Polisi

29 Agustus 2025
Penembakan Remaja di Medan Area, Polisi Masih Periksa Saksi-saksi

Penembakan Remaja di Medan Area, Polisi Masih Periksa Saksi-saksi

29 Agustus 2025
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Jumat, Agustus 29, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM

BPN dan KPKNL Hadiri Pengukuran Lahan Sengketa di Sei Belutu Medan Sunggal

Hans Silalahi : Akan Laporkan Balik Tjong Budi Priyanto dan Alimin

by Admin
29 Agustus 2025
in HUKUM
BPN dan KPKNL Hadiri Pengukuran Lahan Sengketa di Sei Belutu Medan Sunggal
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Hans Silalahi SH selaku kuasa hukum Mimi Herlina Nasution, protes keras dan mempertanyakan kapasitas Tjong Budi Priyanto untuk pengukuran objek tanah di Jalan Sei Belutu No.62 Tanjung Rejo, Medan Sunggal.

“Stop. Tunggu dulu. Apa kapasitas Tjong Budi Priyanto ditunjuk untuk pengukuran objek lahan ini. Sementara, dalam sertifikat Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 509, 510, dan 871 atas nama Alimin. Alimun, tidak memiliki alas hak. Bahkan, laporan Alimin sudah di-SP3 Ditreskrimum Polda Sumut pada 9 November 2022 sesuai surat ketetapan nomor 1889 b/XI/2022,” kata Hans, Jum’at (29/8/2025).

Baca Juga

Penyidik Pidsus Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN 1 dan 5 Lokasi Lainnya

Modus Dumas, Diduga Oknum Jaksa Kejari Langkat Peras Kepala Sekolah

Penembakan Remaja di Medan Area, Polisi Masih Periksa Saksi-saksi

Hal itu ditegaskan Hans Silalahi SH, saat Kanit IV Subdit II Ditreskrimum Poldasu Kompol Jhonson M Sitompul SH MH hendak melakukan penyidikan awal dengan melakukan pengukuran objek lahan dengan nenghadirkan pelapor Tjong Budi Priyanto, terlapor Ny. Mimi Herlina Nasution, Ahli Waris, BPN Sumut, KPKNL, Lurah dan Kepling.

Kompol Jhonson M Sitompul SH MH sejak awal menjelaskan bahwa pengukuran ini merupakan langkah awal penyidikan. “Jadi tidak perlu ada perdebatan. Tapi kita serahkan penanganannya pada ahlinya BPN Sumut, KPKLN disaksikan Lurah, Kepling dan disaksikan para pihak,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya selalu merespon laporan masyarakat. Tetapi soal benar dan tidaknya, perlu pendalaman.

Akhirnya Kuasa Hukum Ny. Mimi mempersilahkan pengukuran dilanjutkan dengan catatan, pihaknya telah menyampaikan fakta dan proses hukum yang sudah dilakukan.

Tahap pertama, Tjong Budi Priyanto menunjukkan batas lahan kepada pihak BPN Sumut, KPKLN, Lurah, Kepling dan pihak Ditreskrimum Poldasu.

Menurut Tjong Budi Priyanto, dirinya ikut inves 50 persen dalam pembelian objek lahan SHM No.509, 510 dan 871.

Pada tahap kedua, gilran Ny Mimi, ahli waris, BPN Sumut, KPKLN, Lurah, Kepling, kuasa hukum dan pihak Ditreskrimum Poldasu, melakukan pengukuran objek lahan sesuai legalutas kepemilikan.

Kuasa hukum Ny. Mimi, Khilda Handayani SH.MH menyatakan, bahwa kliennya Ny Mimi menguasai lahan (menempati). Sementara Alimin yang mengaku memiliki SHM, tidak memiliki alas hak dan warkah serta sama sekali tidak pernah menyentuh objek lahan.

Sementara Kepling Hanafi menyatakan, dirinya sejak tahun 2011, tidak pernah didatangi terkait jual beli tanah. Tapi, dirinya pernah menandatangani surat sita dari KPLN.

Hal itu dikuatkan oleh Tri Priyandi dari KPKLN. “Sebenarnya kami tidak terkait dalam masalah ini. Karena tugas kami sudah selesai. Kami pernah menyita lahan ini dan tahun 2021, pihak Ny Mimi telah melunasinya dan kami telah menyerahkan lahan ini pada Ny. Mimi. Dan kami hadir atas undangan pihak penyidik Poldasu untuk pengukuran,” ujarnya.

Hal yang sama juga dikatakan Diardo Saragih dari BPN Sumut, bahwa kehadirannya atas undangan Poldasu untuk melakukan pengukuran koordinat berdasarkan alas hak para pihak.

Di tempat yang sama Hans Silalahi SH MH selaku kuasa hukum Ny Mimi, akan melaporkan balik Tjong Budi Priyanto ke Poldasu.

“Mengingat bahwa sebelumnya pihak BPN telah mengukur obhek lahan. Dan Alimin, tidak memiliki titik koordinat dan tidak memiliki warkah. Jadi kami minta pihak penyidik bertidak tegas sesuai hukum dan pengukuran ini tidak sah,” ujarnya. (RED)

Post Views: 30
Tags: DitreskrimumPenyidikanPolda Sumut
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Penyidik Pidsus Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN 1 dan 5 Lokasi Lainnya
HUKUM

Penyidik Pidsus Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN 1 dan 5 Lokasi Lainnya

29 Agustus 2025
3
Modus Dumas, Diduga Oknum Jaksa Kejari Langkat Peras Kepala Sekolah
HUKUM

Modus Dumas, Diduga Oknum Jaksa Kejari Langkat Peras Kepala Sekolah

29 Agustus 2025
18
Penembakan Remaja di Medan Area, Polisi Masih Periksa Saksi-saksi
HUKUM

Penembakan Remaja di Medan Area, Polisi Masih Periksa Saksi-saksi

29 Agustus 2025
8
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Biliar, Polda Sumut Belum Tetapkan Tersangka
HUKUM

Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Biliar, Polda Sumut Belum Tetapkan Tersangka

26 Agustus 2025
23
2 Anggota DPRD Medan Diperiksa Kejati Sumut
HUKUM

2 Anggota DPRD Medan Diperiksa Kejati Sumut

25 Agustus 2025
5
Restorative Justice Solusi Atasi Overkapasitas Lapas
HEADLINE

Restorative Justice Solusi Atasi Overkapasitas Lapas

24 Agustus 2025
4
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In