MEDAN (HARIANSTAR.COM) –
Unit Reskrim Polsek Medan Timur mengamankan dua pria tersangka kasus narkoba pada Senin, 21 Juli 2025. Keduanya ditangkap di Jalan Gurilla Gang Iyem No. 10, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Kedua tersangka yang diamankan adalah Indra Sakti Lubis (31), warga Jalan Gurilla Gang Iyem No. 10, dan Wildan Fahrozi (26), warga Jalan M. Yacub No. 49, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus M. Butar-Butar, didampingi Kanit Reskrim Iptu Evan Lian Siahaan, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Tim 7.5 yang dipimpin Panit II Reskrim Ipda Marsal Sianturi menerima informasi bahwa ada seorang pria yang menjual narkoba jenis sabu di lokasi tersebut.
Dua personel kemudian melakukan penyamaran dengan metode undercover buy, yakni memesan sabu senilai Rp50.000. Saat tiba di lokasi, personel menekan bel dan tersangka menurunkan ember menggunakan tali dari lantai dua. Setelah uang diletakkan di dalam ember, ember ditarik ke atas, lalu sabu diturunkan menggunakan ember yang sama.
Setelah memastikan adanya transaksi narkoba, personel bersama Kepala Lingkungan bernama M. Ismail melakukan penggerebekan. Di lantai dua rumah, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu yang disimpan dalam kaleng cat.
Dari hasil interogasi, Indra Sakti Lubis mengaku telah menjual sabu selama tiga minggu. Ia membeli sabu sebanyak 5 gram dari seseorang bernama April (DPO) di Jalan Pancasila, Tembung, pada Minggu, 20 Juli 2025. Dari jumlah tersebut, dua paket sabu dengan berat bersih 0,12 gram belum sempat terjual.
Tersangka juga menyatakan bahwa Wildan Fahrozi tidak terlibat dalam bisnis narkoba. Keberadaannya di lokasi hanya karena disuruh membeli nasi. Sementara itu, satu bungkus ganja yang ditemukan disebut milik Tarjo (DPO).
Barang bukti yang diamankan antara lain berupa uang hasil penjualan sabu sebesar Rp667.000, beberapa paket sabu dan ganja dalam berbagai ukuran, plastik klip kosong, timbangan digital, dompet, pipet plastik berbentuk sekop, satu unit HP Oppo A3S warna hitam, serta ember kecil berpenutup merah bertuliskan “Hannochs”. Selain itu, uang hasil transaksi sebesar Rp50.000 juga turut diamankan.
“Kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan ke Polsek Medan Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Agus M. Butar-Butar. (HS)
(HS)