• Latest
  • Trending
  • All
Diduga Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar, Ilyas Sitorus Dituntut 2 Tahun Penjara

Diduga Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar, Ilyas Sitorus Dituntut 2 Tahun Penjara

17 Juli 2025
PSMS Medan Vs Sriwijaya FC: Peluang  Pesta Gol 

PSMS Medan Vs Sriwijaya FC: Peluang  Pesta Gol 

18 April 2026
Wali Kota Medan Dorong Kemudahan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

Wali Kota Medan Dorong Kemudahan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

18 April 2026
Pulihkan Aktifitas Warga, Wali Kota Medan Tinjau Jembatan Perlintasan Kereta Api di Gang Damai

Pulihkan Aktifitas Warga, Wali Kota Medan Tinjau Jembatan Perlintasan Kereta Api di Gang Damai

18 April 2026
Rico Waas: TP PKK Gerakkan Pembangunan dari Keluarga

Rico Waas: TP PKK Gerakkan Pembangunan dari Keluarga

18 April 2026
Pangdam I/BB Kunjungi satuan Jasdam I/BB dan Topdam I/BB, Pastikan Kesiapan operasional Satuan

Pangdam I/BB Kunjungi satuan Jasdam I/BB dan Topdam I/BB, Pastikan Kesiapan operasional Satuan

18 April 2026
Polda Sumut Geledah Rumah Ponakan Wali Kota Tebing Tinggi

Polda Sumut Geledah Rumah Ponakan Wali Kota Tebing Tinggi

18 April 2026
Pengutipan Retribusi Air Panas Sudah Diberlakukan Kembali Sampai 31 Mei 2026

Pengutipan Retribusi Air Panas Sudah Diberlakukan Kembali Sampai 31 Mei 2026

18 April 2026
BPJS Ketenagakerjaan dan BSI Perkuat Kemitraan dengan Koperasi Keluarga Pers Indonesia

BPJS Ketenagakerjaan dan BSI Perkuat Kemitraan dengan Koperasi Keluarga Pers Indonesia

17 April 2026
Koperasi Desa Mau Naik Kelas: Bukan Sekadar Simpan Pinjam, Tapi Pusat Ekonomi Warga

Koperasi Desa Mau Naik Kelas: Bukan Sekadar Simpan Pinjam, Tapi Pusat Ekonomi Warga

17 April 2026
Polres Langkat Laksanakan Sertijab, Perkuat Kinerja Profesional dan Pelayanan Publik

Polres Langkat Laksanakan Sertijab, Perkuat Kinerja Profesional dan Pelayanan Publik

17 April 2026
Di Balik Seragam Tegas, Sisi Humanis AKP Irwanshah Sitorus Menyapa Anak Yatim dan Duafa di Jumat Berkah

Di Balik Seragam Tegas, Sisi Humanis AKP Irwanshah Sitorus Menyapa Anak Yatim dan Duafa di Jumat Berkah

17 April 2026
Harapkan Bantuan Banjir, Warga Securai Utara Audiensi ke DPRD Langkat

Harapkan Bantuan Banjir, Warga Securai Utara Audiensi ke DPRD Langkat

17 April 2026
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Diduga Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar, Ilyas Sitorus Dituntut 2 Tahun Penjara

by Admin
17 Juli 2025
in HEADLINE, HUKRIM
Diduga Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar, Ilyas Sitorus Dituntut 2 Tahun Penjara
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) –  Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara, Ilyas Sitorus dituntut 2 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan dan media pembelajaran digital di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara senilai Rp 1,8 miliar.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Jimmi Pratama Lumbangaol di hadapan majelis hakim diketuai Sulhanuddin dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/7/2025).

Baca Juga

PSMS Medan Vs Sriwijaya FC: Peluang  Pesta Gol 

Polda Sumut Geledah Rumah Ponakan Wali Kota Tebing Tinggi

Pertemuan Pertama Dalam 34 Tahun, Israel dan Lebanon Sepakat Gencatan Senjata

Selain pidana badan, Ilyas juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti (UP) senilai Rp 500 juta.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujar JPU.

Ilyas Sitorus melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan pekan depan.

Dalam surat dakwaan, Ilyas diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ia mengatur pengadaan 243 paket software untuk Sekolah Dasar (SD) dan 42 paket untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), bekerja sama dengan Wana Margolang dan Muslim Syah Margolang dari CV Rizky Anugrah Karya (RAK) dan PT Literasia Edutekno Digital (LED).

Kasus ini bermula dari pertemuan Ilyas dengan Faisal (adik kandung Bupati Batubara saat itu, Zahir) dan sejumlah pihak dari PT LED, yang menawarkan brosur software perpustakaan digital.

Meski awalnya menyatakan tidak ada anggaran, Faisal menyatakan akan memasukkannya ke dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

Bupati Zahir kemudian menyetujui usulan anggaran senilai Rp 2 miliar. Muslim Syah lantas diarahkan untuk mengikuti tender menggunakan CV, bukan PT, dan akhirnya memenangkan proyek senilai lebih dari Rp 2,1 miliar.

Namun dalam pelaksanaan, kegiatan bimbingan teknis dilakukan oleh PT LED, bukan CV RAK. Software yang dibagikan hanyalah CD dan kaos bertuliskan “Literasia”, yang belakangan diketahui sebagai produk lama milik PT LED yang telah dipasarkan sejak awal 2021.

Jaksa menyebut, proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi kontrak dan merugikan keuangan negara senilai Rp 1,8 miliar. (RED)

Post Views: 609
Tags: Eks KadisIlyas Sitoruskominfo sumutkorupsiPenjara
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

PSMS Medan Vs Sriwijaya FC: Peluang  Pesta Gol 
HEADLINE

PSMS Medan Vs Sriwijaya FC: Peluang  Pesta Gol 

18 April 2026
Polda Sumut Geledah Rumah Ponakan Wali Kota Tebing Tinggi
HEADLINE

Polda Sumut Geledah Rumah Ponakan Wali Kota Tebing Tinggi

18 April 2026
Pertemuan Pertama Dalam 34 Tahun, Israel dan Lebanon Sepakat Gencatan Senjata
HEADLINE

Pertemuan Pertama Dalam 34 Tahun, Israel dan Lebanon Sepakat Gencatan Senjata

17 April 2026
Perketat Kebijakan Imigrasi, Trump Cabut Visa 26 “Musuh” Amerika
HEADLINE

Perketat Kebijakan Imigrasi, Trump Cabut Visa 26 “Musuh” Amerika

17 April 2026
OTT E Katalog, Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi
HEADLINE

OTT E Katalog, Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi

17 April 2026
Langgar Kesepakatan, Israel Tembaki Lebanon di Tengah Gencatan Senjata 
HEADLINE

Langgar Kesepakatan, Israel Tembaki Lebanon di Tengah Gencatan Senjata 

17 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In