ASAHAN (HARIANSTAR.COM) – Ketua BPD Desa Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Budi Butar-butar ditangkap polisi karena menggunakan ijazah paket C palsu.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi melalui Kasat Reskrim, AKP Ghulam saat dikonfirmasi sejumlah rekan media / jurnalis membenarkan penangkapan ketua BPD Desa Sidomulyo tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, Budi Butar-butar yang saat ini menjabat sebagai Ketua BPD Desa ditangkap unit Tipidter karena menggunakan ijazah palsu paket C pada saat mengikuti pemilihan BPD Desa pada beberapa waktu lalu,” jelas AKBP Ghulam, Minggu (1/6).
Akibat menggunakan ijazah palsu tersebut, lanjut AKP Ghulam, Budi Butar-butar yang menjabat sebagai Ketua BPD Desa sejak tahun 2023 lalu memperoleh honor yang bersumber dari APBDES Desa Sidomulyo.
Dirinya mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan dari salah seorang warga yang merasa curiga dengan ijazah paket C yang digunakan oleh Budi Butar-butar saat mendaftar sebagai sebagai BPD Desa Sidomulyo.
“Perlu diketahui, yang melaporkan kasus ini adalah salah seorang warga, bukan Kepala Desa Sidomulyo bang,” tegasnya.
Masih menurut AKP Ghulam, sejak masalah ini dilaporkan, tim Sat Reskrim Polres Asahan langsung melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan proses penyelidikan yang cukup panjang, diketahui jika ijazah paket C yang dipergunakan Budi Butar-butar bukan atas nama dirinya sendiri, melainkan nama orang lain. Atas dasar itulah, Ketua BPD Desa Sidomulyo akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Asahan,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Asahan mengatakan proses penetapan status tersangka sampai dengan proses penahanan terhadap Budi Butar-butar selaku ketua BPD Desa Sidomulyo sudah sesuai dengan SOP / ketentuan.
“Intinya, kita bekerja secara maksimal , profesional dan sudah sesuai SOP / ketentuan,” ketusnya.
AKP Ghulam mengungkapkan adapun tindak pidana yang dilakukan oleh Budi Butar-butar yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan ijazah yang terbukti palsu.
“Atas perbuatannya tersebut, Budi Butar-butar yang menjabat sebagai Ketua BPD Desa Sidomulyo akan dipersangkakan dengan pasal 69 ayat (1) dan (2) dari undang undang RI nomor 20 tahun 2024 tentang sistem pendidikan Nasional dengan ancaman 5 tahun penjara dan atau denda 500 juta,” ungkap AKP Ghulam sembari mengakhiri pembicaraan. (DED)