• Latest
  • Trending
  • All
Selebgram Ratu Entok Tetap Dihukum 34 Bulan Penjara

Selebgram Ratu Entok Tetap Dihukum 34 Bulan Penjara

27 Mei 2025
Gawat, Personel Polda Sumut Terlibat Penjualan 1 Kilogram Sabu

Gawat, Personel Polda Sumut Terlibat Penjualan 1 Kilogram Sabu

22 Oktober 2025
Cek Harga Beras di Medan, Tim Satgas Pangan Gabungan Temukan Tak Sesuai HET

Cek Harga Beras di Medan, Tim Satgas Pangan Gabungan Temukan Tak Sesuai HET

22 Oktober 2025
Wushu Sumut Adaptasi Arena Pertandingan

Wushu Sumut Adaptasi Arena Pertandingan

22 Oktober 2025
Sambut Baik Maperta GAMKI, Rico Waas Dorong Kaderisasi dan Pembangunan Manusia

Sambut Baik Maperta GAMKI, Rico Waas Dorong Kaderisasi dan Pembangunan Manusia

22 Oktober 2025
Pemko Medan dan PT BNCT Bersinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Pemko Medan dan PT BNCT Bersinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

22 Oktober 2025
Peringatan HSN 2025, Bupati Akan Hadirkan BLK di Pesantren

Peringatan HSN 2025, Bupati Akan Hadirkan BLK di Pesantren

22 Oktober 2025
Penutupan PSBD ke-6 Asahan: 14 Etnis Akhiri Pesta Budaya dengan Semangat Persaudaraan

Penutupan PSBD ke-6 Asahan: 14 Etnis Akhiri Pesta Budaya dengan Semangat Persaudaraan

22 Oktober 2025
Pemilik Sabu Diamankan Sat Narkoba Polres Langkat di Tanjung Pura

Pemilik Sabu Diamankan Sat Narkoba Polres Langkat di Tanjung Pura

22 Oktober 2025
Bupati Palas Lepas Jemaah Umroh Travel Cahaya Palas

Bupati Palas Lepas Jemaah Umroh Travel Cahaya Palas

22 Oktober 2025
Polsek Pancur Batu Rutin Tertibkan Arus Kendaraan di Sekitar Pajak

Polsek Pancur Batu Rutin Tertibkan Arus Kendaraan di Sekitar Pajak

22 Oktober 2025
PMA Naiki Cobine Harvester Saat Peninjauan Panen Raya di Desa Sidongdong dan Batu Sundung Kecamatan Barumun Barat

PMA Naiki Cobine Harvester Saat Peninjauan Panen Raya di Desa Sidongdong dan Batu Sundung Kecamatan Barumun Barat

22 Oktober 2025
Etnis Nias Tampilkan Ragam Budaya pada Malam Terakhir PSBD ke-6 Asahan

Etnis Nias Tampilkan Ragam Budaya pada Malam Terakhir PSBD ke-6 Asahan

22 Oktober 2025
Rabu, Oktober 22, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Selebgram Ratu Entok Tetap Dihukum 34 Bulan Penjara

by Yunsigar
27 Mei 2025
in HUKRIM
Selebgram Ratu Entok Tetap Dihukum 34 Bulan Penjara

Selebgram Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok usai menjalani vonis di Pengadilan Negeri Medan

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Selebgram Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok tetap divonis dua tahun dan 10 bulan (34 bulan) penjara dalam kasus penistaan agama Kristen.

Hukuman denda sebesar Rp100 juta yang apabila tidak dibayar, maka diganti atau subsider tiga bulan kurungan juga tetap melekat atas diri transgender berusia 40 tahun tersebut.

Baca Juga

Gawat, Personel Polda Sumut Terlibat Penjualan 1 Kilogram Sabu

Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut, Poldasu Patsus 4 Personel Polrestabes 

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

Hal ini berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan No. 940/PID.SUS/2025/PT MDN yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya.

“Menguatkan putusan PN Medan No. 2359/Pid.Sus/2024/PN Mdn tanggal 10 Maret 2025 yang dimintakan banding tersebut,” ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Dahlan Sinaga, dalam putusannya yang dilihat dari laman SIPP PN Medan, Senin (26/5/2025).

PT Medan pun menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Ratu Entok dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan dan juga menetapkan supaya tetap ditahan.

Hakim tinggi menyatakan warga Gang Subur Pasar V, Dusun II, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang itu, terbukti bersalah menistakan agama berupa meminta Yesus memotong rambut sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Dakwaan alternatif pertama yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Putusan PT Medan masih lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, Erning Kosasih, yang menuntut Ratu Entok selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. (Red)

 

Post Views: 64
Tags: 34 Bulan PenjaraRatu EntokselebgramTetap Dihukum
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Gawat, Personel Polda Sumut Terlibat Penjualan 1 Kilogram Sabu
HEADLINE

Gawat, Personel Polda Sumut Terlibat Penjualan 1 Kilogram Sabu

22 Oktober 2025
Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut, Poldasu Patsus 4 Personel Polrestabes 
HUKRIM

Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut, Poldasu Patsus 4 Personel Polrestabes 

18 Oktober 2025
Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi
HUKRIM

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

16 Oktober 2025
Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina
HEADLINE

Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina

15 Oktober 2025
LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan
HUKRIM

LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan

14 Oktober 2025
Korban Malptaktek di RSUD Panyabungan, Sairin Didampingi LBH Menara Keadilan Tempuh Jalur Hukum
HUKRIM

Korban Malptaktek di RSUD Panyabungan, Sairin Didampingi LBH Menara Keadilan Tempuh Jalur Hukum

10 Oktober 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In