• Latest
  • Trending
  • All
DPO Kejari Bengkalis Terpidana Perkara Lingkungan Hidup Erick Kurniawan Diringkus Kejati Sumut

DPO Kejari Bengkalis Terpidana Perkara Lingkungan Hidup Erick Kurniawan Diringkus Kejati Sumut

11 April 2025
Wabup Tiorita Hadiri Ground Breaking Jembatan Gantung Garuda Merah Putih di Kuala

Wabup Tiorita Hadiri Ground Breaking Jembatan Gantung Garuda Merah Putih di Kuala

6 April 2026
Israel Serang Beirut, 14 Tewas

Israel Serang Beirut, 14 Tewas

6 April 2026
Pangdam I/BB Hadiri Ground Breaking Jembatan Perintis di Kab. Langkat

Pangdam I/BB Hadiri Ground Breaking Jembatan Perintis di Kab. Langkat

6 April 2026
7 Langkah Mengunduh Video TikTok Tanpa Watermark Melalui SnapTik

7 Langkah Mengunduh Video TikTok Tanpa Watermark Melalui SnapTik

6 April 2026
Gegara Aksi Lansia Tutup Jalan, Istilah Selat Hormuz Sidokare Viral dan Nongol di Gmaps

Gegara Aksi Lansia Tutup Jalan, Istilah Selat Hormuz Sidokare Viral dan Nongol di Gmaps

6 April 2026
Materi Iklan Tuai Kritik, Intip Sinopsis Film ‘Aku Harus Mati’

Materi Iklan Tuai Kritik, Intip Sinopsis Film ‘Aku Harus Mati’

6 April 2026
Majelis Taklim Ikadi Palas Kembali Gelar Pengajian Rutin, Ini yang Dibahas

Majelis Taklim Ikadi Palas Kembali Gelar Pengajian Rutin, Ini yang Dibahas

6 April 2026
PSMS vs Persikad 2-2: Tim Tamu Sempat Tertinggal Dua Gol

PSMS vs Persikad 2-2: Tim Tamu Sempat Tertinggal Dua Gol

5 April 2026
Polsek Kuala Amankan Tersangka Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Polsek Kuala Amankan Tersangka Kasus Pencurian dengan Pemberatan

5 April 2026
Polres Langkat Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Pura

Polres Langkat Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Pura

5 April 2026
Bupati Karo Hadiri Halal Bihalal Yayasan Gerakan Sumut Bergiat dan IKA MSP FISIP USU

Bupati Karo Hadiri Halal Bihalal Yayasan Gerakan Sumut Bergiat dan IKA MSP FISIP USU

5 April 2026
Masyarakat Tanah Karo Dukung pajak Roga Berastagi Buka Hari Minggu

Masyarakat Tanah Karo Dukung pajak Roga Berastagi Buka Hari Minggu

5 April 2026
Senin, April 6, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

DPO Kejari Bengkalis Terpidana Perkara Lingkungan Hidup Erick Kurniawan Diringkus Kejati Sumut

by redaksi3
11 April 2025
in HUKRIM
DPO Kejari Bengkalis Terpidana Perkara Lingkungan Hidup Erick Kurniawan Diringkus Kejati Sumut
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) –  Satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana Erick Kurniawan berhasil diringkus di rumahnya Villa Makmur Indah, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Kamis (10/4/2025).

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting SH MH mengatakan, terpidana Erick Kurniawan adalah DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dan pada saat diamankan tidak melakukan perlawanan. Terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan ke Kejari Bengkalis untuk proses eksekusi menjalani hukuman.

Baca Juga

Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 

Oknum Dokter Kecantikan Calla Aesthetic Clinic Terekam CCTV, Diduga Ikut Serta Aksi ‘Jaksa Koboi’ EMN

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

Kronologis perkaranya, lanjut Adre, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 6098 K/Pid.Sus-LH/2024 tanggal 28 November 2024 terhadap terpidana An. Erick Kurniawan, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

“Kemudian, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk dan atas nama perusahaan (PI Sawit Inti Prima Perkasa) berupa perbaikan akibat tindak pidana dengan ketentuan membayar biaya pemulihan lingkungan yang tercemar sebesar Rp 250 juta dalam jangka waktu paling lama 6 bulan,” paparnya.

Tidak hanya itu, berdasarkan putusan MA tersebut juga terdakwa harus memperbaiki kinerja IPAL sehingga air limbah yang dibuang memenuhi ketentuan baju mutu dalam jangka waktu paling lama 2 tahun serta memeriksa kadar parameter baku mutu air limbah cair secara periodik.

“Dalam perkara ini, terpidana melanggar Pasal 104 Ayat (1) juncto Pasal 116 Ayat (1) huruf b UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” paparnya.

Sebelumnya, dalam putusan bandingnya, PT Pekanbaru mengubah amar putusan dengan menjatuhkan hukuman kepada Erick dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Sebelumnya oleh PN Bengkalis ia hanya divonis pidana percobaan 1 tahun dan ditangguhkan penahanannya saat persidangan berlangsung April 2023 lalu. Padahal, sejak kasus ini ditangani oleh Gakkum KLHK dan Kejari Bengkalis, Erick selalu ditahan.

Jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya meminta majelis hakim untuk menghukum Erick Kurniawan 7 tahun penjara. Jaksa menuntut Erick dengan Pasal 98 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Selain itu, jaksa juga menuntutnya untuk membayar denda sebesar Rp 4 miliar subsider 1 tahun kurungan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, terpidana diserahkan ke Kejari Bengkalis untuk kemudian menjalani hukumannya,” tandas Adre. (RED)

Post Views: 266
Tags: DPOErick KurniawanKejari BengkalisKejati SumutLingkungan HidipTerpidana Perkara
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 
HUKRIM

Mr Roberto si ‘Manusia Emas’ Akhirnya Ditangkap Atas Dugaan Aniaya Istri 

3 April 2026
Oknum Jaksa Todongkan Pistol Masih Berkeliaran, Korban Diteror OTK dan Hilang Pekerjaan
HEADLINE

Oknum Dokter Kecantikan Calla Aesthetic Clinic Terekam CCTV, Diduga Ikut Serta Aksi ‘Jaksa Koboi’ EMN

1 April 2026
Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 
HEADLINE

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

18 Maret 2026
Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!
HEADLINE

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

15 Maret 2026
Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 
HEADLINE

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

11 Maret 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In