• Latest
  • Trending
  • All
2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18 Ribu Butir Pil Ekstasi asal Aceh Tetap Dihukum Mati

2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18 Ribu Butir Pil Ekstasi asal Aceh Tetap Dihukum Mati

26 Maret 2025
Kemendikdasmen Luncurkan Kelas Kebekerjaan Luar Negeri SMK (3+1), Siapkan Lulusan Siap Kerja Global

Kemendikdasmen Luncurkan Kelas Kebekerjaan Luar Negeri SMK (3+1), Siapkan Lulusan Siap Kerja Global

21 Mei 2026
DPD WIB Tapsel Demo Gus Irawan Pasaribu yang Diduga Terseret Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

DPD WIB Tapsel Demo Gus Irawan Pasaribu yang Diduga Terseret Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

21 Mei 2026
Wakapolres Padang Lawas Hadiri Pembukaan MTQ ke-16 Tingkat Kabupaten Padang Lawas

Wakapolres Padang Lawas Hadiri Pembukaan MTQ ke-16 Tingkat Kabupaten Padang Lawas

21 Mei 2026
Penuh Berkah dan Semangat, Musabaqoh Tilawati Quran Ke-16 Tingkat Kabupaten Padang Lawas

Penuh Berkah dan Semangat, Musabaqoh Tilawati Quran Ke-16 Tingkat Kabupaten Padang Lawas

21 Mei 2026
SIEFF 2026 Hadirkan Konsep Fashion Show ‘International Bridal’ Persembahan BSP Gallery by Baim Surbakti 

SIEFF 2026 Hadirkan Konsep Fashion Show ‘International Bridal’ Persembahan BSP Gallery by Baim Surbakti 

21 Mei 2026
Pertamina Patra Niaga Jalin Sinergi dengan Kejagung RI, Perkuat Pengamanan Pembangunan Strategis Revitalisasi Terminal LPG di Medan

Pertamina Patra Niaga Jalin Sinergi dengan Kejagung RI, Perkuat Pengamanan Pembangunan Strategis Revitalisasi Terminal LPG di Medan

21 Mei 2026
Sat Narkoba Polres Langkat Tangkap Pemilik Sabu 665 Gram

Sat Narkoba Polres Langkat Tangkap Pemilik Sabu 665 Gram

21 Mei 2026
PGN Amankan Kesepakatan Strategis Pasokan Gas Bumi di IPA Convex 2026

PGN Amankan Kesepakatan Strategis Pasokan Gas Bumi di IPA Convex 2026

21 Mei 2026
Konvoi Darat Global Sumud Desak Otoritas Libya Berikan Jalur Aman Untuk Misi Kemanusiaan Gaza

Konvoi Darat Global Sumud Desak Otoritas Libya Berikan Jalur Aman Untuk Misi Kemanusiaan Gaza

21 Mei 2026
Bank Pembangunan Daerah Tetap Tumbuh Solid di Tengah Persaingan Industri Perbankan Nasional

Bank Pembangunan Daerah Tetap Tumbuh Solid di Tengah Persaingan Industri Perbankan Nasional

21 Mei 2026
BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak

BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak

21 Mei 2026
Bubarkan Tawuran di Belawan Polisi Temukan Sarang Diduga Narkoba

Bubarkan Tawuran di Belawan Polisi Temukan Sarang Diduga Narkoba

21 Mei 2026
Kamis, Mei 21, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18 Ribu Butir Pil Ekstasi asal Aceh Tetap Dihukum Mati

by Yunsigar
26 Maret 2025
in HUKRIM
2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18 Ribu Butir Pil Ekstasi asal Aceh Tetap Dihukum Mati

Kedua terdakwa masing-masing Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa yang tetap dihukum mati.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa, dua kurir sabu-sabu seberat 10 kg dan pil ekstasi sebanyak 18 ribu butir asal Aceh tetap dihukum mati.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) yang diketuai Krosbin Lumban Gaol meyakini pria berusia 38 tahun dan 27 tahun itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga

Polresta Deli Serdang Ungkap Keberadaan Ladang Ganja di Tanjung Morawa, Intip Kronologisnya!

2 Residivis Spesialis Curanmor Tangkapan MIT Jatanras Polda Sumut Positif Narkoba

20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 

Adapun dakwaan primer JPU pada Kejati Sumut tersebut, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap Krosbin dalam putusan banding No. 430 dan 435/PID.SUS/2025/PT MDN yang dilihat, Selasa (25/3/2025).

Hakim PT Medan pun memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan serta menyatakan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Hukuman ini conform atau sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumut, Frianta Felix Ginting, yang menuntut keduanya juga dengan hukuman mati.

Diketahui, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Frans Effendi Manurung lebih dahulu menjatuhkan hukuman mati kepada Tengku dan Mumfadzal.

Diuraikan dalam dakwaan, kasus yang menjerat dua warga Kabupaten Aceh Timur ini bermula pada Sabtu (13/5/2024) lalu. Saat itu, keduanya ditawarkan pekerjaan oleh Din (DPO) untuk membawa narkoba dari Kota Dumai, Riau, ke Kota Langsa, Aceh.

Awalnya mereka tidak berkenan. Namun, saat penawaran kedua diajukan sepekan kemudian, para terdakwa pun tergiur dan menerima tawaran pekerjaan tersebut.

Selanjutnya pada Selasa (21/5/2024) sekira pukul 10.00 WIB, mereka dihubungi Din untuk bersiap berangkat menjemput narkoba dan Din mengirimkan uang Rp5 juta kepada keduanya untuk ongkos keberangkatan ke Medan.

Kemudian, mereka pun berangkat dari Aceh Timur ke Medan sekitar pukul 21.00 WIB dan tiba sekitar pukul 01.00 WIB. Setibanya di Medan, mereka langsung berangkat ke Dumai dengan menumpangi bus Simpati Star.

Selanjutnya pada Rabu (22/5/2024) sekira pukul 19.00 WIB, mereka akhirnya tiba di Dumai. Sesampainya di sana, Din meminta mereka untuk membawa narkoba yang sudah tersedia di mobil pick up di salah satu SPBU di Dumai.

Mereka kemudian menuruti permintaan tersebut. Setibanya di lokasi, mereka menerima 10 kg sabu dan 18 ribu butir pil ekstasi dengan berat 6,3 kg. Setelah itu, mereka membawa mobil pick up tersebut menuju Langsa.

Sebelum tiba di Langsa, mereka sempat menginap satu malam di Wisma Putri Deli Sisingamangaraja No. 65, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu.

Lima anggota kepolisian dari Polda Sumut yang telah memperoleh informasi dari masyarakat menangkap para terdakwa di depan Kantor Bupati Labuhan Batu.

Ketika diinterogasi, para terdakwa mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp 70 juta apabila berhasil membawa dan menyerahkan narkoba tersebut ke Langsa. (Red)

 

Post Views: 192
Tags: 10 Kg Sabu18 Ribu Butir2 KuriracehDihukum Matil Pil Ekstasi
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Polresta Deli Serdang Ungkap Keberadaan Ladang Ganja di Tanjung Morawa, Intip Kronologisnya!
HEADLINE

Polresta Deli Serdang Ungkap Keberadaan Ladang Ganja di Tanjung Morawa, Intip Kronologisnya!

20 Mei 2026
20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 
HUKRIM

2 Residivis Spesialis Curanmor Tangkapan MIT Jatanras Polda Sumut Positif Narkoba

19 Mei 2026
20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 
HUKRIM

20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 

18 Mei 2026
Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 
HUKRIM

Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara

12 Mei 2026
Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 
HUKRIM

Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 

12 Mei 2026
Periode 4 Bulan, Polresta Deliserdang Ungkap Ratusan Kasus Peredaran Narkoba
HUKRIM

Periode 4 Bulan, Polresta Deliserdang Ungkap Ratusan Kasus Peredaran Narkoba

12 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In