• Latest
  • Trending
  • All
Ahli Hukum Pidana: Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan Harus Tunggal di Polri

Ahli Hukum Pidana: Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan Harus Tunggal di Polri

14 Maret 2025
Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika: Ketua DN Palas: Langkah Penting Lindungi Generasi Muda

Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika: Ketua DN Palas: Langkah Penting Lindungi Generasi Muda

30 Oktober 2025
Kabiro SDM Kemenag RI-Kakanwil Kemenagsu Serahkan Penugasan PPPK Redistribusi Tahun 2022-2023

Kabiro SDM Kemenag RI-Kakanwil Kemenagsu Serahkan Penugasan PPPK Redistribusi Tahun 2022-2023

30 Oktober 2025
Setetes Vaksin dan Potret Perjuangan Rina Merajut Masa Depan yang Lebih Cerah

Setetes Vaksin dan Potret Perjuangan Rina Merajut Masa Depan yang Lebih Cerah

30 Oktober 2025
Pastikan Fungsi Pelayanan Sesuai SOP, Sipropam Polres Tanah Karo Lakukan Pengecekan Ruang Pelayanan

Pastikan Fungsi Pelayanan Sesuai SOP, Sipropam Polres Tanah Karo Lakukan Pengecekan Ruang Pelayanan

30 Oktober 2025
Apresiasi Program Berobat Gratis, DPR RI Optimis Gubernur Bobby Jadikan Sumut Role Model Kesehatan

Apresiasi Program Berobat Gratis, DPR RI Optimis Gubernur Bobby Jadikan Sumut Role Model Kesehatan

30 Oktober 2025
Pemprov Sumut Siap Dukung Penguatan Peran DPD RI Sebagai Mitra Strategis Pemda

Pemprov Sumut Siap Dukung Penguatan Peran DPD RI Sebagai Mitra Strategis Pemda

30 Oktober 2025
PGN Salurkan Gas Bumi ke Wisma Atlet, Hadirkan Energi Bersih di Kawasan Rusun Jakarta

PGN Salurkan Gas Bumi ke Wisma Atlet, Hadirkan Energi Bersih di Kawasan Rusun Jakarta

30 Oktober 2025
Saluran Distribusi Cabai Merah Ke Sumut Banyak, Harga Cabai Merah Terjun Bebas

Saluran Distribusi Cabai Merah Ke Sumut Banyak, Harga Cabai Merah Terjun Bebas

30 Oktober 2025
TP PKK Kabupaten Asahan Hadiri Pengajian Akbar di Desa Padang Sipirok

TP PKK Kabupaten Asahan Hadiri Pengajian Akbar di Desa Padang Sipirok

30 Oktober 2025
Imunisasi, Investasi Sehat untuk Masa Depan Anak Medan

Imunisasi, Investasi Sehat untuk Masa Depan Anak Medan

30 Oktober 2025
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, BSI Tumbuh Melaju diatas Industri

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, BSI Tumbuh Melaju diatas Industri

30 Oktober 2025
Ibu Luka, Anak Tewas Dilindas Kontainer Saat Menyeberang di Lubuk Pakam

Ibu Luka, Anak Tewas Dilindas Kontainer Saat Menyeberang di Lubuk Pakam

30 Oktober 2025
Jumat, Oktober 31, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Ahli Hukum Pidana: Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan Harus Tunggal di Polri

by redaksi3
14 Maret 2025
in HUKRIM
Ahli Hukum Pidana: Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan Harus Tunggal di Polri

Dr. Ikhwaluddin Simatupang S.H, M.Hum/ Penasehat Jurnalis Media Independen (JMI) Sumatera Utara.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Ahli hukum pidana Sumatera Utara, Dr. Ikhwaluddin Simatupang, menyatakan bahwa norma hukum yang mengatur penyelidikan dan penyidikan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP sudah tepat dan mencukupi.

Menurutnya, penyelidikan dan penyidikan seharusnya sepenuhnya diberikan kepada Polri untuk seluruh kasus pidana. Sementara itu, kejaksaan, sebagaimana diatur dalam KUHAP, berperan dalam meneliti apakah berkas perkara yang telah disiapkan oleh Polri layak untuk dilakukan penuntutan.

Baca Juga

Kejati Sumut Geledah Pelindo dan KSOP Belawan, Diduga Ada Korupsi PNBP Pelabuhan

Mabuk dan Ugal-ugalan di Jalan, Oknum Polisi Tabrak Wanita Hingga Kritis

226 Penjahat 3C Terjaring Ops Kancil Toba 2025

“Jadi, menurut saya, kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi harus tunggal, hanya diberikan kepada Polri. Jaksa fokus pada meneliti apakah berkas perkara yang dikerjakan penyelidik dan penyidik Polri telah cukup untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujar mantan Direktur LBH Medan periode 2006-2009 itu.

Ia menambahkan bahwa aturan saat ini telah menjamin adanya kontrol terhadap penyelidikan dan penyidikan oleh Polri. Hal ini terlihat dari kewajiban Polri untuk memberitahukan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada jaksa, adanya lembaga pengawas penyidikan di internal Polri, serta lembaga praperadilan yang berfungsi menguji apakah penyidikan dan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, serta penyitaan telah sesuai aturan.

“Ke depan, lembaga penegak hukum harus fokus pada tugas masing-masing. Penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Polri, sementara jaksa bertugas menilai berkas untuk penuntutan. Tugas jaksa hanya untuk menuntut. Justru, dalam penelitian doktoral saya, kewenangan jaksa dalam menuntut hukuman terhadap terdakwa seharusnya dibatasi,” katanya.

Dalam disertasi doktoralnya tahun 2021 yang berjudul *Rekonstruksi Hak Korban dalam Penuntutan Terdakwa Berbasis Nilai Keadilan dan Kemanfaatan*, Ikhwaluddin mengusulkan adanya aturan yang memberikan hak kepada korban atau ahli warisnya dalam menentukan jumlah tuntutan hukuman terhadap terdakwa.

“Di persidangan, tugas jaksa hanya membuktikan dugaan kejahatan yang dilakukan terdakwa. Sedangkan jumlah tuntutan hukuman seharusnya menjadi kewenangan korban atau ahli warisnya. Ini sudah kita terapkan melalui upaya Restorative Justice (RJ), yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri dan Peraturan Kejaksaan Agung. RJ bergantung pada korban, apakah mau berdamai atau tidak,” jelasnya.

Terkait putusan pengadilan, Ikhwaluddin menegaskan bahwa hanya majelis hakim yang berhak memutuskan apakah terdakwa bersalah atau tidak, serta menentukan lamanya hukuman yang harus dijalani.

“Ini adalah konsep hukum masa depan (ius constituendum), di mana penyelidikan dan penyidikan seluruh tindak pidana dilakukan oleh Polri, jaksa fokus pada penuntutan dengan batasan jumlah tuntutan yang menjadi hak korban atau keluarganya, dan hakim yang memutuskan perkara. Upaya hukum seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali juga sebaiknya menjadi hak korban atau ahli warisnya,” pungkas pria pernah menjadi dosen Fakultas Hukum UMSU. (RED)

Post Views: 82
Tags: Ahli Hukum PidanaKewenanganPenyelidikanPenyidikanPolri
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Kejati Sumut Geledah Pelindo dan KSOP Belawan, Diduga Ada Korupsi PNBP Pelabuhan
HUKRIM

Kejati Sumut Geledah Pelindo dan KSOP Belawan, Diduga Ada Korupsi PNBP Pelabuhan

30 Oktober 2025
Mabuk dan Ugal-ugalan di Jalan, Oknum Polisi Tabrak Wanita Hingga Kritis
HEADLINE

Mabuk dan Ugal-ugalan di Jalan, Oknum Polisi Tabrak Wanita Hingga Kritis

29 Oktober 2025
226 Penjahat 3C Terjaring Ops Kancil Toba 2025
HUKRIM

226 Penjahat 3C Terjaring Ops Kancil Toba 2025

27 Oktober 2025
Sadis, 2 Begal Bacok Pegawai Imigrasi: Ngaku 7 Kali Beraksi 
HUKRIM

Sadis, 2 Begal Bacok Pegawai Imigrasi: Ngaku 7 Kali Beraksi 

27 Oktober 2025
Warga Sibanggor Julu Gugat PT.SMGP Ke PN Madina Rp. 879 Juta
HUKRIM

Warga Sibanggor Julu Gugat PT.SMGP Ke PN Madina Rp. 879 Juta

25 Oktober 2025
Perumda Tirtanadi Jalin MoU dengan Kejari Medan
HUKRIM

Perumda Tirtanadi Jalin MoU dengan Kejari Medan

24 Oktober 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In