SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Pelaksanaan rekonstruksi pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP, di didekat rumah korban di Dusun 3 Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berjalan lancar dan kondusif.
Rekonstruksi sempat berjalan alot karena gigihnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sergai mencecar keterangan tersangka, Rabu (12/2/2025).
Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi mengatakan, pengamanan rekonstruksi dipimpin langsung Kapolres Sergai AKBP JHR Sitepu, dengan melibatkan 138 personel Polres Sergai dibantu 30 personel dari Brimob Polda Sumut.
Sedangkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai terlihat hadir Kasi Pidum, Kasi Barang Bukti, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan ini, Juwita br Sitompul dan Jonathan serta Kuasa Hukum/Pengacara dari korban dan tersangka.
Rekonstruksi dilaksanakan dilokasi kejadian atas permintaan keluarga korban dan sebelumnya sempat tertunda akibat keluarga korban yakni orang tua korban Supriadi Harefa dan Rubiah, bersikukuh harus dilaksanakan di lokasi kejadian.
Zulfan Ahmadi mengatakan, personel yang diturunkan untuk mengantisipasi hal- hal yang diluar prakiraan, dan personel ditentukan sesuai Sprint Kapolres.
Dari 30 adegan yang sudah disiapkan oleh Penyidik Satreskrim Polres Sergai, lanjut Iptu Zulfan dalam hal ini pihak JPU dari Kejari Sergai, pada adegan ke-20 sudah memberhentikannya.
“Keterangan tersangka secara langsung dalam olah rekonstruksi ini sudah cukup, sebagai bahan untuk kami dan untuk menghemat waktu, kita stop aja,” ucap tim JPU kepada Satreskrim Polres Sergai.
Amatan media ini dilokasi, terlihat personel Polisi sudah sejak pukul 08.00 WIB sudah berada di sekeliling lokasi guna pengamanan, dan ratusan masyarakat yang didominasi kaum ibu ibu dan pria terlihat mengelilingi TKP (rumah kosong yang hanya berjarak 100 meter dari rumah korban), yang sebelumnya sudah dipasang police line dan bentangan tali pengaman untuk menjaga jarak pandang.
Sejak adegan pertama dimulai yang dipandu oleh KBO Satreskrim Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, pihak JPU banyak melakukan revisi dan melakukan dialog langsung dengan tersangka HFN alias Nanang (27) warga Dusun I Desa Pematang Tatal,kecamatan Perbaungan.
Bahkan, JPU tak segan-segan membentak tersangka agar memberikan keterangan yang sebenarnya, dan tidak berbelit-belit.
Peragaan tersangka Nanang, mulai kedatangannya kerumah kosong sehari sebelumnya diakui oleh saksi Joinadi, Sigit dan Dedi Irawan alias Sitanggang. Mereka mengaku hanya dimintai tolong mengantar tersangka dari rumah si Joi ke rumah kosong (TKP). Kemudian besoknya dari rumah si Joi ke Pasar Bengkel (naik sepeda motor mamak pelaku), dan nyabu bersama setelah pelaku mendapat uang dari hasil gadaian kereta mamaknya.
Pelaku mengaku dan memperagakan perbuatannya, dari mulai mencegat korban dengan Bambu, menyeret tubuh korban dan mennyekap sembari memiting leher korban hingga pingsan. Kemudian menyembunyikan sepeda motor korban kebelakang rumah kosong (dipinggir sawah), kembali mendatangi korban yang sudah pingsan, dan memperkosa korban hingga korban tersadar.
Melihat korban sadar, lalu pelaku mencekik leher korban memakai kain hingga tewas. Setelah itu dengan teganya, pelaku menyeret kaki korban hingga kepalanya menyeret tanah bahkan membentur tunggul kayu, untuk disembunyikan dibalik pohon Sawit yang tumbang. Setelah itu, mayat korban ditutupi dengan daun-daun sawit agar tidak kelihatan dari orang yang melintas.
Pelaku kemudian meninggalkan korban, dan membawa sepeda motor korban ke penitipan sepeda motor di Pasar Bengkel. Niatnya jika ada yang mau maka akan dijual dan pelaku pulang naik Ojek.
Sore kejadian (Kamis 12/12/2024), pelaku mendatangi TKP dengan membawa karung goni dan tali, lalu memasukkan mayat korban dengan paksa kedalam karung. Pelaku berencana, jika hari petang maka dia akan membawa mayat dalam karung goni itu untuk dibuang. Tetapi karena pelaku tidak mampu membawanya, akhir nya karung goni itu disandarkan dibawah pohon sawit.
Besoknya, Jum’at (13/12/2024) pukul 15.30 WIB, Paman korban bernama Supardi yang sibuk mencari keberadaan ponakannya, curiga melihat ada karung goni dibawah pohon sawit. Dia berteriak memanggil warga lain, dan setelah dibuka terlihat sesosok mayat perempuan, dengan kondisi tangan dan kaki terikat masih memakai seragam sekolah SMP didalam karung putih les biru.
Semua ini tidak dibantah oleh pelaku, banyaknya pertanyaan yang dilakukan oleh JPU secara bergantian, karena pelaku terlihat tidak transparan. Hanya mengaku kalau ingin menguasai sepeda motor, dan melihat mulusnya tubuh korban maka dia langsung berniat menyetubuhinya.
Hal inilah yang berkali-kali diingatkan JPU, karena keterangan pelaku tak masuk logika hingga berkali-kali pula beberapa adegan diulang untuk diperbaiki. Semua adegan yang merasa ada yang kurang, pihak JPU melakukan dialog dengan pelaku hingga nyaris membuat JPU yakni Juwita Sitompul dan Jonathan naik tensi.
“Jangan gegara keteranganmu yang nggak masuk logika itu naik kolestrol ku, capek aku jadi Jaksa soal pembunuhan di Sergai in,” ucap Juwita kesal.
Setelah merasa bukti yang diperlukan untuk menuntut pelaku sudah cukup, persis pada adegan ke-20 saat itu pukul 12.00 WIB, JPU menyudahi pemeriksaannya.
Saat pelaku akan dievakuasi kembali ke Polres Sergai,warga yang mengerumuni mobil yang dinaiki pelaku sempat ada yang emosi. Sembari memukul bodi mobil, warga tersebut berucap, hutang nyawa bayar nyawa, bunuh saja si pecandu narkoba ini. Namun, diamankan personel
Turut hadir mendampingi, Wakapolres Sergai Kompol Mukmin Rambe, Kabag Ops Kompol Hendro Sutarno, Kabag SDM Kompol Eva Sulastri Sinuhaji, Kasat Intelkam AKP Siswoyo, Kasatres Narkoba AKP Iwan Hermawan dan Kapolsek Perbaungan, AKP S. Gurusinga. (Biets)