• Latest
  • Trending
  • All
Satu dari 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Silangit-Muara Prapidkan Kejatisu

Satu dari 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Silangit-Muara Prapidkan Kejatisu

12 September 2023
Warga Binaan Resah, Karupam Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Diduga Lakukan Pungli 

Warga Binaan Resah, Karupam Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Diduga Lakukan Pungli 

16 Juni 2026
Wakil Bupati Padang Lawas Hadiri Pembukaan MTQ Ke-XXXX Tingkat Provinsi Sumatera Utara

Wakil Bupati Padang Lawas Hadiri Pembukaan MTQ Ke-XXXX Tingkat Provinsi Sumatera Utara

16 Juni 2026
Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia Gandeng PosMetro Medan

Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia Gandeng PosMetro Medan

16 Juni 2026
MTQ ke-40 Sumut Resmi Dibuka, Bobby Nasution Ajak Implementasikan Nilai Alquran dalam Pembangunan

MTQ ke-40 Sumut Resmi Dibuka, Bobby Nasution Ajak Implementasikan Nilai Alquran dalam Pembangunan

16 Juni 2026
Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah untuk Kemanusiaan

Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah untuk Kemanusiaan

16 Juni 2026
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Karo Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Karo Gelar Doa Bersama Lintas Agama

16 Juni 2026
Bupati Karo Pimpin Apel Gabungan ASN, Serahkan SPPT dan DHKP PBB ke Camat se-Kabupaten Karo.

Bupati Karo Pimpin Apel Gabungan ASN, Serahkan SPPT dan DHKP PBB ke Camat se-Kabupaten Karo.

16 Juni 2026
DPD Pemuda Merga Silima Gelar Silaturahmi Bersama PC PMS se-Kabupaten Karo

Macab LMP Karo Hadiri Rapimnas LMP 2026 di Jakarta

16 Juni 2026
Didatangi DPRD, Warga Contempo Soroti Surat Pengambilalihan PSU Sebut Ada Cacat Administrasi

Didatangi DPRD, Warga Contempo Soroti Surat Pengambilalihan PSU Sebut Ada Cacat Administrasi

15 Juni 2026
Wali Kota Medan Lepas Ribuan Petugas Sensus Ekonomi

Wali Kota Medan Lepas Ribuan Petugas Sensus Ekonomi

15 Juni 2026
Rehab Jaringan Irigasi di Desa Namorambe Tanpa Plank Proyek

Rehab Jaringan Irigasi di Desa Namorambe Tanpa Plank Proyek

15 Juni 2026
Bakti Kesehatan HUT Bhayangkara ke-80, Polres Palas Hadirkan Donor Darah dan CKG Pelayanan, Kepedulian untuk Masyarakat

Bakti Kesehatan HUT Bhayangkara ke-80, Polres Palas Hadirkan Donor Darah dan CKG Pelayanan, Kepedulian untuk Masyarakat

15 Juni 2026
Selasa, Juni 16, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Satu dari 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Silangit-Muara Prapidkan Kejatisu

by Ratih
12 September 2023
in HUKRIM
Satu dari 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Silangit-Muara Prapidkan Kejatisu
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Warga Binaan Resah, Karupam Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Diduga Lakukan Pungli 

Tak Terima Ditegur ‘Rayap Besi’ Tantang Polisi Duel, Kini Meringkuk di Sel!

Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Kasus dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan proyek Jalan Silangit-Muara, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara (Sumut) TA 2019, berbuntut panjang.

Sebab, satu dari 3 orang yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan (prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Perlawan tersebut dilakukan oleh Direktur PT Dinamala Mitra Lestari, Lindung Pitua Hasiholan Sihombing melalui penasihat hukumnya dari kantor Poltak Parningotan Silitonga & Partner.

Poltak Parningotan Silitonga mengatakan Praperadilan itu ditempuh karena dinilai adanya kekeliruan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini jaksa penyidik pada Kejati Sumut. 

Ia juga menilai penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan kriminalisasi. Selain itu, kasus dugaan korupsi yang dituduhkan kepada kliennya terkesan terlalu dipaksakan. 

Selain itu, menurut Poltak, kasus tersebut terkesan dipaksakan, karena tidak memiliki alat bukti yang konkrit dan terdapat kesalahan administrasi yang fatal.

“Anehnya lagi, klien kita ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 17 Juli 2023, namun dilakukan pemeriksaan saksi sesuai surat panggilan penyidik tanggal 21 juli 2023. Kenapa bisa tersangka dulu baru saksi. Hal ini dinilai sangat janggal secara logika hukum,” katanya didampingi tim penasehat hukum lainya, Nelson Simanjuntak, Selasa (12/9/2023). 

Selain itu, sambungnya, menurut jaksa penyidik, korupsi terjadi karena adanya pengurangan volume pembangunan Jalan Silangit-Muara, tahun anggaran 2019 (Perubahan Addendum).

“Sementara perubahan Addendum ini telah dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan di antara para pihak yang terlibat termasuk PPK dan ketentuan hukum yang berlaku, karena adanya perubahan dari isi atau kontrak perjanjian dan adanya hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian pokoknya,” katanya.

Tak hanya itu, jaksa juga mengatakan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP Sumut, kasus tersebut ditemukan kerugian negara sebanyak Rp.466.437.818.

“Namun, ketika kita menanyakan hal tersebut kepada BPK, tidak ada ditemukan kerugian. Kan aneh,” sebutnya. 

Ia juga menyayangkan ketidakhadiran jaksa Kejati Sumut dalam persidangan Praperadilan yang digelar di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Kemarin, Senin (11/9/2023), pihak Kejati Sumut (Termohon) kembali tidak hadir dalam persidangan. Ini sudah kedua kalinya pihak Termohon mangkir di persidangan,” sebut Poltak Parningotan Silitonga.

Menurutnya, ketidakhadiran jaksa Kejati Sumut (Termohon) merupakan upaya menggagalkan hak hukum kliennya.

“Upaya hukum Prapid ini terancam gagal karena sudah lebih dari 1 kali sidang tidak dihadiri oleh jaksa Kejati Sumut sebagai Termohon. Namun, majelis hakim tetap memanggil Termohon untuk hadir dalam agenda sidang yang sama pekan depan,” ujarnya.

Dalam upaya praperadilan ini, Poltak berharap Hakim Tunggal PN Medan untuk segera memeriksa dan memutus menurut sah atau tidaknya penetapan kliennya sebagai tersangka.

“Kita meminta agar hakim menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap surat perintah penyidikan dari Kajati Sumut, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-08/L.2/Fd.2/07/2022 tanggal 11 Juli 2022 dan menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala penetapan dan atau produk Hukum lainnya yang dikeluarkan oleh TERMOHON PRAPERADILAN berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/L.2/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023,” sebutnya.

Sebelumnya, Kejati Sumut menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan, pada 21 Juli 2023 lalu.

Ketiga tersangka diduga melakukan korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan proyek Jalan Silangit-Muara Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara (Sumut) TA 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 466 juta lebih.

Adapun ketiga tersangka yang ditahan yakni Irganda Siburian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau PNS pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Provinsi Sumatera Utara), Horas Napitupulu selaku Pengawas Lapangan (Site Engineer) PT. Multi Phi Beta dan Lindung Pitua Hasiholan Sihombing selaku Direktur PT. Dinamala Mitra Lestari. 

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan saat dikonfirmasi perihal ini, sampai berita ini dikirim ke meja redaksi, Selasa malam, belum juga memberi jawaban.(red)

Post Views: 111
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Warga Binaan Resah, Karupam Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Diduga Lakukan Pungli 
HEADLINE

Warga Binaan Resah, Karupam Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Diduga Lakukan Pungli 

16 Juni 2026
Tak Terima Ditegur ‘Rayap Besi’ Tantang Polisi Duel, Kini Meringkuk di Sel!
HUKRIM

Tak Terima Ditegur ‘Rayap Besi’ Tantang Polisi Duel, Kini Meringkuk di Sel!

13 Juni 2026
Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

10 Juni 2026
Ini Tampang  Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 
HUKRIM

Ini Tampang Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 

10 Juni 2026
Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp 297 Juta
HUKRIM

Kalah Judi Online, Karyawan Buat Laporan Palsu Dibegal Rp 297 Juta

10 Juni 2026
Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!
HUKRIM

Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!

9 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In