• Latest
  • Trending
  • All
Dihukum Seumur Hidup, Kurir 23,8 Kg Sabu Ini Tetap Menebar Senyuman

Dihukum Seumur Hidup, Kurir 23,8 Kg Sabu Ini Tetap Menebar Senyuman

18 Januari 2025
Apel Konsolidasi dan Halal Bihalal, Kapolres Karo : Bukti Soliditas Personel Jaga Kondusifitas Lebaran

Apel Konsolidasi dan Halal Bihalal, Kapolres Karo : Bukti Soliditas Personel Jaga Kondusifitas Lebaran

31 Maret 2026
Pesan Menyentuh Reza Arap untuk Lula Lahfah: Aku Izin Move On Ya

Pesan Menyentuh Reza Arap untuk Lula Lahfah: Aku Izin Move On Ya

31 Maret 2026
Harga BBM Nonsubsidi Bakal Naik? Ini Penjelasan Laode Sulaeman

Harga BBM Nonsubsidi Bakal Naik? Ini Penjelasan Laode Sulaeman

31 Maret 2026
Pelatih Bulgaria Sejajarkan Permainan Indonesia dengan Tim Eropa Tengah

Pelatih Bulgaria Sejajarkan Permainan Indonesia dengan Tim Eropa Tengah

31 Maret 2026
Timnas Indonesia Vs Bulgaria: Lebih Dominan Tapi Tumpul di Depan

Timnas Indonesia Vs Bulgaria: Lebih Dominan Tapi Tumpul di Depan

31 Maret 2026
Pemkab Langkat Respon Cepat Aspirasi Warga Besitang Terdampak Banjir

Pemkab Langkat Respon Cepat Aspirasi Warga Besitang Terdampak Banjir

30 Maret 2026
Halal Bi Halal, Bupati Ajak Perkuat Sinergi Bangun Langkat

Halal Bi Halal, Bupati Ajak Perkuat Sinergi Bangun Langkat

30 Maret 2026
Mantan Kepala BNI Aek Nabara Ditangkap  Ini Kata Polda Sumut

Mantan Kepala BNI Aek Nabara Ditangkap Ini Kata Polda Sumut

30 Maret 2026
Bupati Langkat Ajak ASN Fokus Bangun Ketenagakerjaan Usai Idul Fitri

Bupati Langkat Ajak ASN Fokus Bangun Ketenagakerjaan Usai Idul Fitri

30 Maret 2026
Respons Aduan Warga, Polsek Medan Tembung Cek Lokasi Dugaan Judi di Sei Rotan

Respons Aduan Warga, Polsek Medan Tembung Cek Lokasi Dugaan Judi di Sei Rotan

30 Maret 2026
Polsek Pancur Batu Cek Lokasi Dugaan Judi di Desa Baru, Hasilnya Nihil

Polsek Pancur Batu Cek Lokasi Dugaan Judi di Desa Baru, Hasilnya Nihil

30 Maret 2026
Kabag SDM Polres Padang Lawas Motivasi Pelajar SMA Taruna Bangsa Sibuhuan

Kabag SDM Polres Padang Lawas Motivasi Pelajar SMA Taruna Bangsa Sibuhuan

30 Maret 2026
Selasa, Maret 31, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Dihukum Seumur Hidup, Kurir 23,8 Kg Sabu Ini Tetap Menebar Senyuman

by redaksi3
18 Januari 2025
in HUKRIM
Dihukum Seumur Hidup, Kurir 23,8 Kg Sabu Ini Tetap Menebar Senyuman

Terdakwa Arjuna Faddli Sinaga yang tersenyum saat digiring petugas menuju tahanan sementara PN Medan. (Istimewa)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) –  Arjuna Faddli Sinaga (32), terdakwa kurir sabu-sabu seberat 23,8 kilogram tampak tenang setelah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam sidang di Ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/1/2025).

Bahkan, terdakwa yang merupakan residivis kasus yang sama ini sempat melemparkan senyuman kepada petugas yang membawanya kembali ke sel tahanan sementara PN Medan.

Baca Juga

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

Ketika ditanya tentang vonis penjara seumur hidup yang diberikan majelis hakim, terdakwa Arjuna hanya menjawab singkat.

“Pikir-pikir,” kata dia tanpa ada terlihat ekspresi penyesalan.

Sebelumnya majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Arjuna Faddli Sinaga, karena terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 23,8 kilogram.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Arjuna Faddli Sinaga dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena.

Hakim menyatakan terdakwa merupakan warga Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas dia.

Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, dan terdakwa merupakan residivis kasus yang sama.

“Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” ujar dia.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Vera Yetty Magdalena memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Medan untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Septian Napitupulu, yang sebelumnya menuntut terdakwa Arjuna dengan pidana mati. (RED)

Post Views: 263
Tags: kurirSabu SenyumSeumur Hidup
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 
HEADLINE

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

18 Maret 2026
Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!
HEADLINE

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

15 Maret 2026
Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 
HEADLINE

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

11 Maret 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi
HUKRIM

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

2 Maret 2026
Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 
HEADLINE

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

27 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In