• Latest
  • Trending
  • All
Penganiaya Juru Parkir hingga Tewas Tetap Dihukum 9 Tahun Bui

Penganiaya Juru Parkir hingga Tewas Tetap Dihukum 9 Tahun Bui

3 Januari 2025
Rico Waas  Optimis Galeri Dekranasda Jadi Ekosistem Baru UMKM Unggulan Medan

Rico Waas Optimis Galeri Dekranasda Jadi Ekosistem Baru UMKM Unggulan Medan

26 Juni 2026
Bupati Karo Terima Pendataan Sensus Ekonomi 2026, Dorong Data Akurat untuk Pembangunan

Bupati Karo Terima Pendataan Sensus Ekonomi 2026, Dorong Data Akurat untuk Pembangunan

26 Juni 2026
Bupati dan Wakil Bupati Karo Ikuti Olahraga Bersama Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

Bupati dan Wakil Bupati Karo Ikuti Olahraga Bersama Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

26 Juni 2026
Dorong Peran Kampus, Pemko Medan Ajak Mahasiswa Jadi Garda Edukasi Lingkungan dan Antinarkoba

Dorong Peran Kampus, Pemko Medan Ajak Mahasiswa Jadi Garda Edukasi Lingkungan dan Antinarkoba

25 Juni 2026
Rico Waas Luncurkan Digitalisasi Pasar, Pembayaran Pedagang Kini Nontunai

Rico Waas Luncurkan Digitalisasi Pasar, Pembayaran Pedagang Kini Nontunai

25 Juni 2026
Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu di Pantai Labu, Seorang Pria Diamankan

Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu di Pantai Labu, Seorang Pria Diamankan

25 Juni 2026
Visi Religius Syah Afandin Bawa Langkat Jadi Juara II MTQ Se-Sumut

Visi Religius Syah Afandin Bawa Langkat Jadi Juara II MTQ Se-Sumut

25 Juni 2026
Syah Afandin Raih Penghargaan Basarnas Atas Penanganan Banjir Langkat

Syah Afandin Raih Penghargaan Basarnas Atas Penanganan Banjir Langkat

25 Juni 2026
Wali Kota Medan Luncurkan Digitalisasi Pasar Petisah

Wali Kota Medan Luncurkan Digitalisasi Pasar Petisah

25 Juni 2026
Pemkab Karo Gelar Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Kerja Sektor Jasa Konstruksi

Pemkab Karo Gelar Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Kerja Sektor Jasa Konstruksi

25 Juni 2026
Maling Sepeda Apes Uang Hasil Kejahatan Hilang

Maling Sepeda Apes Uang Hasil Kejahatan Hilang

25 Juni 2026
Empat Rumah di Mandala Terbakar

Empat Rumah di Mandala Terbakar

25 Juni 2026
Jumat, Juni 26, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Penganiaya Juru Parkir hingga Tewas Tetap Dihukum 9 Tahun Bui

by Yunsigar
3 Januari 2025
in HUKRIM
Penganiaya Juru Parkir hingga Tewas Tetap Dihukum 9 Tahun Bui

Terdakwa Ivan Jora saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap menghukum 9 tahun penjara terhadap terdakwa Ivan Jora (38) yang merupakan penganiaya juru parkir hingga tewas di depan warung Ayam Lamongan di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru.

Hukuman terhadap warga Jalan Bahagia Gang Kali, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru ini, merupakan penguatan putusan setelah sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Medan telah lebih dahulu memvonis 9 tahun penjara.

Baca Juga

Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu di Pantai Labu, Seorang Pria Diamankan

Viral Digerebek Emak-emak, Polisi Langsung Hancurkan Barak Narkoba di Aek Kanopan 

Pelaku Pengedar Narkoba Diboyong Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

Majelis Hakim PT Medan diketuai Belman Tambunan meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap korban Jamal Surbakti yang menyebabkan mati sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 170 ayat (1) ke-3 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ucap Belman dalam putusan banding No. 2269/PID/2024/PT MDN yang dilihat, Kamis (2/1/2025).

Hakim Tinggi juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Putusan banding tersebut masih lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang menuntut terdakwa 11 tahun penjara.

Dalam dakwaan diuraikan, kasus ini bermula pada Kamis (16/3/2023) sekira pukul 18.30 WIB lalu. Saat itu, terdakwa sedang bekerja sebagai juru parkir di depan pedagang sate di Jalan Jamin Ginting Simpang Pasar Baru.

Tak lama kemudian, anak kandung terdakwa bernama Rasyah Tarigan (DPO) datang menemui terdakwa bertujuan untuk meminta jaga parkir di depan warung Ayam Lamongan di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru.

Selanjutnya, terdakwa pun membawa anaknya pergi menemui korban yang saat itu tengah bekerja sebagai juru parkir di lokasi jualan Ayam Lamongan tersebut dan meminta supaya anak terdakwa yang jaga parkir di situ.

Namun, korban pun tak berkenan memberikan lapak parkir yang dijaganya kepada anak terdakwa hingga terjadilah cekcok atau keributan antara korban dengan terdakwa.

Kemudian, situasi pun semakin memanas dan korban mendorong anak terdakwa hingga terjatuh. Tak terima dengan hal itu, terdakwa pun memukul wajah korban dan terjadilah perkelahian antara keduanya.

Melihat itu, anak terdakwa pergi dan memanggil Adik kandungnya yang bernama Rivaldo Tarigan (DPO). Selanjutnya, korban mengeluarkan sebuah pisau dari pinggangnya dan langsung melakukan tusukan ke arah Rivaldo.

Kemudian, pisau tersebut berhasil dirampas oleh terdakwa dari tangan korban dan langsung menusuk punggung korban berkali-kali dengan dibantu Rasyah yang juga melakukan tusukan terhadap punggung korban

Melihat dirinya berdarah dan penuh luka tusukan di bagian punggung, korban pun melarikan diri masuk ke area jualan Ayam Lamongan tersebut, sedangkan terdakwa bersama 2 orang anaknya melarikan diri.

Selanjutnya pada esok harinya, tepatnya Jumat (17/3/2023), terdakwa mendengar kabar bahwa korban telah meninggal dunia di Lantai II Bilyard Sibayak, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru.

Mengetahui informasi tersebut, terdakwa bersama 2 anaknya itu pun pergi melarikan diri ke daerah Aceh. Lalu pada Jumat (23/2/2024) sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. (Red)

 

Post Views: 392
Tags: 9 Tahun BuiDihukumJuru ParkirPenganiayatewas
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu di Pantai Labu, Seorang Pria Diamankan
HUKRIM

Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu di Pantai Labu, Seorang Pria Diamankan

25 Juni 2026
Viral Digerebek Emak-emak, Polisi Langsung Hancurkan Barak Narkoba di Aek Kanopan 
HEADLINE

Viral Digerebek Emak-emak, Polisi Langsung Hancurkan Barak Narkoba di Aek Kanopan 

24 Juni 2026
Pelaku Pengedar Narkoba Diboyong Sat Narkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Pelaku Pengedar Narkoba Diboyong Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

24 Juni 2026
Terungkap! Remaja Tewas Dalam Parit  Korban Tawuran Antar Geng Motor
HEADLINE

Terungkap! Remaja Tewas Dalam Parit  Korban Tawuran Antar Geng Motor

23 Juni 2026
6 Pelaku Pembunuhan Remaja yang Ditemukan Tewas Dalam Parit Ditangkap!
HEADLINE

6 Pelaku Pembunuhan Remaja yang Ditemukan Tewas Dalam Parit Ditangkap!

23 Juni 2026
Operasi Saber Bersinar 2026, BNNP Sumut Ringkus Bandar Narkoba Rantau Parapat
HUKRIM

Operasi Saber Bersinar 2026, BNNP Sumut Ringkus Bandar Narkoba Rantau Parapat

23 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In