• Latest
  • Trending
  • All
Staf Kehumasan di PT Bank Sumut Jadi Terdakwa Tunggal Korupsi Rp6 Miliar

Staf Kehumasan di PT Bank Sumut Jadi Terdakwa Tunggal Korupsi Rp6 Miliar

14 Desember 2024
Penguatan Antimicrobial Stewards dalam Edukasi Penggunaan Antibiotik yang Bijak 

Penguatan Antimicrobial Stewards dalam Edukasi Penggunaan Antibiotik yang Bijak 

27 Agustus 2026
Daging Ayam Jadi Penyumbang Inflasi Terbesar Agustus, Sumut Kesulitan Keluar Dari Tekanan Inflasi

Daging Ayam Jadi Penyumbang Inflasi Terbesar Agustus, Sumut Kesulitan Keluar Dari Tekanan Inflasi

27 Agustus 2026
Kebakaran Hanguskan 8 Rumah di Mardinding, Prajurit Yonif TP 904 Bantu Padamkan Api

Kebakaran Hanguskan 8 Rumah di Mardinding, Prajurit Yonif TP 904 Bantu Padamkan Api

27 Agustus 2026
DJ Miss D Ditangkap Edarkan Pod Getar Rp2,1 Juta

DJ Miss D Ditangkap Edarkan Pod Getar Rp2,1 Juta

27 Agustus 2026
Kolaborasi PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu dan PT BAG, Wujudkan Kepedulian melalui Beasiswa

Kolaborasi PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu dan PT BAG, Wujudkan Kepedulian melalui Beasiswa

27 Agustus 2026
Satres PPA dan PPO Polres Karo Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Anak ke Duta GENRE

Satres PPA dan PPO Polres Karo Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Anak ke Duta GENRE

27 Agustus 2026
Polsek SD Hole Imbau Warga Cegah Karhutla

Polsek SD Hole Imbau Warga Cegah Karhutla

27 Agustus 2026
Iran Siaga Penuh Mempertahankan Wilayah Udara Mereka

Iran Siaga Penuh Mempertahankan Wilayah Udara Mereka

27 Agustus 2026
Bos CIA Peringatkan Rusia Jangan Serang NATO

Bos CIA Peringatkan Rusia Jangan Serang NATO

27 Agustus 2026
Tahan Ribuan Warga Palestina, Ben-Gvir Pamerkan Rencana Fasilitas Eksekusi

Tahan Ribuan Warga Palestina, Ben-Gvir Pamerkan Rencana Fasilitas Eksekusi

27 Agustus 2026
Jaga Keamanan, Pertamina EP Rantau Field Imbau Masyarakat Lapor Aktivitas Ilegal Tapping

Jaga Keamanan, Pertamina EP Rantau Field Imbau Masyarakat Lapor Aktivitas Ilegal Tapping

27 Agustus 2026
Ada Demo Hari Ini 27 Agustus di DPR, Berikut Daftar Tuntutan Massa 

Ada Demo Hari Ini 27 Agustus di DPR, Berikut Daftar Tuntutan Massa 

27 Agustus 2026
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Staf Kehumasan di PT Bank Sumut Jadi Terdakwa Tunggal Korupsi Rp6 Miliar

by Yunsigar
14 Desember 2024
in HUKRIM
Staf Kehumasan di PT Bank Sumut Jadi Terdakwa Tunggal Korupsi Rp6 Miliar

Kantor Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – RRS salah seorang staf di Public Relation (PR) atau Kehumasan pada PT Bank Sumut dijadikan sebagai terdakwa tunggal perkara korupsi berkelanjutan mencapai Rp Rp6.070.723.167 periode 2019 hingga 2024.

Warga Jalan Merpati, Dusun VI, Bandar Khalifah, Kabupaten Deli Serdang tersebut tidak dijerat dengan tindak pidana secara bersama-sama alias jo Pasal 55 KUHPidana.

Baca Juga

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Beny Iskandar Nasution Divonis 4 Tahun Penjara 

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: PPK dan PPTK Divonis Bebas

Artis Revaldo Kembali Terjerat Kasus Narkoba: Pemasok Sabu Rp650 Ribu Kini Diburu!

“Iya. Dakwaannya (Rini Rafika Sari) sudah dibacakan JPU (Kejati Sumut), Senin (9/12/2024) lalu. Eksepsi PH (penasihat hukum) terdakwa Senin (16/12/2024) depan,” kata As’ad Rahim Lubis, hakim ketua yang menangani perkara Rini Rafika Sari lewat pesan teks, Jumat (13/12/2024).

Mengutip dakwaan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dari hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, terdakwa selaku Pelaksana Madya Sekper ditugaskan secara lisan oleh Pemimpin bidang Publik Relation (PR) PT Bank Sumut almarhum Novan Hanafi mengelola kegiatan khususnya release ke sejumlah media.

Termasuk kegiatan literasi bank, bantuan dan sponsorship yang ada di bidang PR pada Sekper PT Bank Sumut. Tugas-tugas tersebut tetap melekat dan dilaksanakan oleh terdakwa Rini Rafika Sari kurun waktu tahun 2019 hingga 2024.

Setiap kegiatan di bidang PR memang ada dianggarkan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) pada PT Bank Sumut untuk, setiap tahunnya. Kegiatan ada yang merupakan produk dari PT Bank Sumut sendiri. Permohonan bisa dalam bentuk lisan dan tertulis dari divisi yang akan melaksanakan kegiatan.

Namun untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga agar bisa mendapatkan dana, harus ada permohonan tertulis dari pihak ketiga.

Untuk produk dari PT Bank Sumut sendiri, apabila ada permintaan atau pemberitahuan dari divisi atau manajemen di PT Bank Sumut baik lisan maupun tertulis. Oleh Pimpinan Bidang PR kemudian memerintahkan terdakwa Rini Rafika Sari secara lisan untuk membuat memorandum yang akan ditandatangani Pimpinan Bidang PR untuk diteruskan kepada Sekretaris Perusahaan (Sekper).

Sekper selanjutnya mendisposisi memorandum ke Pemimpin Bidang untuk ditindaklanjuti. Pimpinan Bidang PR kemudian mendisposisikannya kepada terdakwa Rini Rafika Sari untuk membuat memorandum terkait usulan biaya.

Memorandum tersebut kemudian ditandatangani oleh Pimpinan Bidang PR yang ditujukan kepada Sekper. Setelah disetujui, Sekper PT Bank Sumut meneruskannya kembali kepada Pimpinan Bidang PR dan terdakwa kemudian didelegasikan untuk melakukan proses pembayaran.

Di tahun 2019, atasan langsung terdakwa adalah Sulaiman selaku Pemimpin Bidang PR dan Sekper PT Bank Sumut Syahdan Ridwan Siregar. Rini Rafika Sari telah melakukan proses pencairan dana untuk kegiatan di bidang PR, dengan lebih dulu merekayasa sejumlah dokumen.

Antara lain, memorandum persetujuan, memorandum persetujuan pembayaran, invoice dari penyedia dan bukti pendukung pertanggungjawaban atas pengeluaran biaya pembelian langsung. Dokumen dimaksud diteruskannya kepada Sulaiman dan Syahdan Ridwan.

Saat itu bank plat merah tersebut menganggarkan dana sebesar Rp 12.741.000.000 untuk kegiatan Bidang PR pada Sekretariat Perusahaan PT Bank Sumut. Tim audit tidak memperoleh data terkait realisasi untuk anggaran tahun 2019 akibat adanya perbedaan proses penganggaran dan monitoring realisasinya.

Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2019, terdakwa Rini Rafika Sari berinisiatif mengajak saksi Nofiyani untuk membuka rekening di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Diski dengan alasan untuk memenuhi target pembukaan rekening nasabah baru.

Rekening yang dibuka tersebut terdaftar atas nama Nofiyani namun buku tabungan dan kartu ATM, tidak pernah diserahkan kepada Nofiyani tetapi dikuasai oleh terdakwa.

Belakangan terungkap ratusan kegiatan Bidang PR PT Bank Sumut sejak 2019 hingga 2024 tidak bisa dipertanggungjawabkan dan di antaranya beraroma pekerjaan fiktif mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 6.070.723.167.

Dengan rincian, Agustus hingga Desember 2019 sebanyak 33 transaksi dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 79.290.000. Tahun 2020 dengan 79 transaksi (Rp 410.325.095)

Kegiatan di tahun 2021 dengan 57 transaksi (Rp 510.001.864) tahun 2022 dengan 90 transaksi (Rp 1.185.002.286). Tahun 2023 dengan 165 transaksi (Rp 2.651.352.122). Puncaknya, di tahun 2024 dengan 473 transaksi (Rp 1.234.741.800).

Rini Rafika Sari dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)

 

Post Views: 247
Tags: Korupsi Rp6 MiliarPT. Bank SumutStaf KehumasanTerdakwa Tunggal
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Beny Iskandar Nasution Divonis 4 Tahun Penjara 
HUKRIM

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Beny Iskandar Nasution Divonis 4 Tahun Penjara 

27 Agustus 2026
Korupsi Medan Fashion Festival 2024: PPK dan PPTK Divonis Bebas
HUKRIM

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: PPK dan PPTK Divonis Bebas

26 Agustus 2026
Artis Revaldo Kembali Terjerat Kasus Narkoba: Pemasok Sabu Rp650 Ribu Kini Diburu!
HEADLINE

Artis Revaldo Kembali Terjerat Kasus Narkoba: Pemasok Sabu Rp650 Ribu Kini Diburu!

26 Agustus 2026
42 Kali Beraksi, Polisi Tembak Pencuri Motor Ojol Wanita Disabilitas 
HUKRIM

42 Kali Beraksi, Polisi Tembak Pencuri Motor Ojol Wanita Disabilitas 

26 Agustus 2026
WNA Malaysia Ditangkap Pasok dan Edarkan Vape Narkoba Bersama Kekasih WNI
HUKRIM

WNA Malaysia Ditangkap Pasok dan Edarkan Vape Narkoba Bersama Kekasih WNI

26 Agustus 2026
Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi, Saksi Ungkap Penyalahgunaan Uang MC 
HUKRIM

Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi, Saksi Ungkap Penyalahgunaan Uang MC 

25 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In