• Latest
  • Trending
  • All
LBH Medan Desak Polri Pecat dan Pidanakan AKBP Achiruddin Hasibuan

LBH Medan Desak Polri Pecat dan Pidanakan AKBP Achiruddin Hasibuan

26 April 2023
Bupati Langkat, Kapolres dan Forkopimda Selesaikan Konflik Secara Damai

Bupati Langkat, Kapolres dan Forkopimda Selesaikan Konflik Secara Damai

19 April 2026
Puluhan TNI – Polri dan Pemko Medan Berhasil Amankan Begal Sadis Kerap Beraksi di Belawan

Puluhan TNI – Polri dan Pemko Medan Berhasil Amankan Begal Sadis Kerap Beraksi di Belawan

19 April 2026
Muscab DPC PKB Kabupaten Karo, Sastroy Bangun, Didukung 15 DPAC

Muscab DPC PKB Kabupaten Karo, Sastroy Bangun, Didukung 15 DPAC

19 April 2026
The Reiz Suites Gelar Easter Day, Sajikan Aktivitas Kreatif untuk Anak-anak

The Reiz Suites Gelar Easter Day, Sajikan Aktivitas Kreatif untuk Anak-anak

19 April 2026
Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima

OJK Minta BNI Segera Tuntaskan Kasus Nasabah KCP Aek Nabara

19 April 2026
Polsek Medan Kota Amankan Perempuan Pelaku Pengancaman dengan Membawa Parang

Polsek Medan Kota Amankan Perempuan Pelaku Pengancaman dengan Membawa Parang

19 April 2026
Dialog dengan Kojira, Zakiyuddin Paparkan Program PKH, UHC hingga Perlindungan Ojol

Dialog dengan Kojira, Zakiyuddin Paparkan Program PKH, UHC hingga Perlindungan Ojol

19 April 2026
Anak Diduga Bakar Rumah Ibu Kandungnya

Anak Diduga Bakar Rumah Ibu Kandungnya

19 April 2026
Polda Sumut Tetapkan Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi dan Rekanan Tersangka OTT

Polda Sumut Tetapkan Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi dan Rekanan Tersangka OTT

19 April 2026
Rumah di Jalan Cangkir Terbakar, Satu Warga Luka Bakar

Rumah di Jalan Cangkir Terbakar, Satu Warga Luka Bakar

19 April 2026
Empat Pria Diciduk Unit 1 Satnarkoba Polres Karo, 75 Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Karo

Empat Pria Diciduk Unit 1 Satnarkoba Polres Karo, 75 Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Karo

18 April 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Lakukan Pengamanan

Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Lakukan Pengamanan

18 April 2026
Senin, April 20, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

LBH Medan Desak Polri Pecat dan Pidanakan AKBP Achiruddin Hasibuan

by Ratih
26 April 2023
in HEADLINE, HUKRIM
LBH Medan Desak Polri Pecat dan Pidanakan AKBP Achiruddin Hasibuan
FacebookWhatsappTelegram
AKBP Achiruddin Hasibuan saat diperlihatkan kepada media dalam konferensi pers kasus penganiayaan anaknya terhadap seorang mahasiswa di Medan.(Istimewa)


Baca Juga

The Reiz Suites Gelar Easter Day, Sajikan Aktivitas Kreatif untuk Anak-anak

Trump Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan NATO di Selat Hormuz

PSMS Medan Vs Sriwijaya FC: Peluang  Pesta Gol 

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kasus anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy yang menghebohkan Indonesia belum selesai, kini Kota Medan malah dihebohkan dengan video viral yang beredar mirip dengan kasus serupa. 

Video viral itu terkait adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka, Aditya Hasibuan (AH) yang merupakan anak perwira menengah (Pamen) berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan diketahui saat itu sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Dugaan tindak pidana yang dilakukan AH terhadap korban Ken Admiral terjadi pada, 22 Desember 2022 lalu. Hal tersebut diketahui berdasarkan Laporan Polisi Nomor:3895/12/2022. 

Kejadian itu bermula ketika tersangka bersama teman-temannya diduga menghentikan mobil yang tengah dikemudikan korban. Saat korban membuka kaca mobilnya, keduanya sempat berbincang, namun tak lama kemudian diduga tersangka langsung melayangkan pukulan kepada korban. 

Korban yang saat itu sedang bersama keponakan dan pacarnya, langsung menutup kaca mobil dan memacu kendaraannya, namun diduga teman-teman tersangka berusaha menghadang, dan pada saat itulah tersangka menendang spion mobil korban hingga patah. 

Khawatir dimarahi orangtuanya karena kerusakan pada mobilnya, korban pun mengajak kelima temannya mendatangi rumah tersangka untuk meminta ganti rugi.

Bukannya mendapatkan ganti kerugian, ketika korban dan teman-temannya menyampaikan tujuan kedatangan mereka, diduga AKBP Achiruddin Hasibuan justru memerintahkan seorang pria berkaos putih untuk mengambil senjata api laras panjang di dalam rumah. 

Saat pria itu keluar rumah sambil menenteng senjata yang diminta oleh Achiruddin, dari belakangnya tersangka berjalan mengikuti, dan langsung menerjang korban. Diduga  Achiruddin sambil menodongkan senjata laras panjangnya justru meminta teman-teman korban tak ikut campur saat anaknya itu melakukan tindak penganiayaan terhadap korban. 

Parahnya terlihat jelas di video tersebut pamen Polri itu bukan melerainya, tetapi hanya membiarkan dan menonton tersangka yang melakukan penganiayaan secara brutal. Bahkan diduga sempat mengadang seorang anak yang hendak melerai kejadian tersebut. 

LBH Medan menilai apa yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan bukan hanya dugaan pelanggaran kode etik semata. Tetapi diduga telah melakukan tindak pidana yaitu ancaman pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 jo 340 KUHP terhadap korban dan teman-teman.

“LBH Medan pun sangat menyayangkan kejadian ini terjadi, seharusnya sebagai aparat penegak hukum sudah barang tentu mengetahui aturan hukum, bukan malah melanggar hukum,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH dalam keterangannya kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (26/4/2023) sore.

“Mirisnya lagi, hal ini dilakukan seorang perwira menengah yang sudah sepatutnya menjadi contoh masyarakat dan anggotanya,” kecamnya. 

Berdasarkan keterangan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol. Dudung A mengatakan jika AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut telah ditempatkan di sel khusus karena diduga melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik. 

Perlu diketahui berdasarkan pantauan LBH Medan diduga AKBP Achiruddin Hasibuan juga sering memamerkan kekayaannya / gaya hidup mewah (flexing) dengan salah satunya diduga menunjukan menggunakan moge dalam hal ini diduga Harley Davidson.

Oleh karena itu, kata Irvan, hal ini harus juga diusut layaknya kasus Mario Dandy dengan orang tuanya Rafael Alun Trisambodo agar tidak ada terjadinya diskriminasi atas penegakan hukum. 

“Sebab ini sudah jelas dilarang dalam profesi Polri yaitu dalam Etika Kepribadian sebagaimana diatur dalam Pasal 13  Huruf G angka 2 yakni dilarang memamerkan kekayaan / gaya hidup mewah (flexing),” katanya.

Oleh karena itu, sambung Irvan, LBH Medan menilai apa yang diduga dilakukan oleh AKBP Achiruddin Hasibuan sudah sepatutnya mendapatkan sanksi tegas yaitu pemecatan / Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Tidak cukup perbuatan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan etik saja namun sudah seharusnya diproses secara hukum pidana dan diadili demi tegaknya hukum. Dalam hal ini LBH Medan  juga menyampaikan siap untuk mendampingi korban untuk tegaknya hukum dan keadilan,” ujar Irvan.

LBH Medan menilai, hal ini harus dilakukan oleh Polri karena apa yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan kembali telah mencoreng institusi Polri. 

“Padahal Kapolri dalam sedang gencar-gencarnya melakukan revolusi / perbaikan di internal Polri agar lebih baik dan kembali mendapatkan kepercayaan (trust) di masyarakat. Namun kembali dicoreng dengan kejadian tersebut,” pungkas Irvan Saputra. (red)

Post Views: 134
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

The Reiz Suites Gelar Easter Day, Sajikan Aktivitas Kreatif untuk Anak-anak
HEADLINE

The Reiz Suites Gelar Easter Day, Sajikan Aktivitas Kreatif untuk Anak-anak

19 April 2026
Trump Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan NATO di Selat Hormuz
HEADLINE

Trump Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan NATO di Selat Hormuz

18 April 2026
PSMS Medan Vs Sriwijaya FC: Peluang  Pesta Gol 
HEADLINE

PSMS Medan Vs Sriwijaya FC: Peluang  Pesta Gol 

18 April 2026
Polda Sumut Geledah Rumah Ponakan Wali Kota Tebing Tinggi
HEADLINE

Polda Sumut Geledah Rumah Ponakan Wali Kota Tebing Tinggi

18 April 2026
Pertemuan Pertama Dalam 34 Tahun, Israel dan Lebanon Sepakat Gencatan Senjata
HEADLINE

Pertemuan Pertama Dalam 34 Tahun, Israel dan Lebanon Sepakat Gencatan Senjata

17 April 2026
Perketat Kebijakan Imigrasi, Trump Cabut Visa 26 “Musuh” Amerika
HEADLINE

Perketat Kebijakan Imigrasi, Trump Cabut Visa 26 “Musuh” Amerika

17 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In