• Latest
  • Trending
  • All
Terbukti Bersalah Cemarkan Nama Baik Istri Gubsu, Ismail Marzuki Dihukum Percobaan

Terbukti Bersalah Cemarkan Nama Baik Istri Gubsu, Ismail Marzuki Dihukum Percobaan

27 April 2023
Satres PPA dan PPO Polres Karo Gelar Razia Penyakit Masyarakat, 18 Orang Diamankan

Satres PPA dan PPO Polres Karo Gelar Razia Penyakit Masyarakat, 18 Orang Diamankan

15 Februari 2026
Rico Waas: Pemuda Harus Kritis dan Hadirkan Solusi Pembangunan

Rico Waas: Pemuda Harus Kritis dan Hadirkan Solusi Pembangunan

15 Februari 2026
Sapa Warga di Bantaran Sungai Babura, Rico Waas Tegaskan Komitmen Respons Cepat dan Tepat Sasaran

Sapa Warga di Bantaran Sungai Babura, Rico Waas Tegaskan Komitmen Respons Cepat dan Tepat Sasaran

15 Februari 2026
Bupati Langkat Dukung Penguatan ABPEDNAS Untuk Tata Kelola Desa Bersih

Bupati Langkat Dukung Penguatan ABPEDNAS Untuk Tata Kelola Desa Bersih

15 Februari 2026
Kapolri Lepas Bantuan 22 Kontainer ke Daerah Bencana di Sumatera

Kapolri Lepas Bantuan 22 Kontainer ke Daerah Bencana di Sumatera

15 Februari 2026
Pengukuhan Abpednas Sumut, Bobby Nasution Dorong Desa Berinovasi Lewat Skema Kompetisi

Pengukuhan Abpednas Sumut, Bobby Nasution Dorong Desa Berinovasi Lewat Skema Kompetisi

15 Februari 2026
Puncak Bulan K3 di Pertamina EP Pangkalan Susu Field, PHR Zona 1 Tegaskan Budaya HSSE Berkelanjutan

Puncak Bulan K3 di Pertamina EP Pangkalan Susu Field, PHR Zona 1 Tegaskan Budaya HSSE Berkelanjutan

15 Februari 2026
Masyarakat Lingkungan III Gelar Peringatan Isra Mi’raj dan Penyambutan Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M

Masyarakat Lingkungan III Gelar Peringatan Isra Mi’raj dan Penyambutan Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M

15 Februari 2026
PSMS Medan Bungkam Sumsel United 3-1

PSMS Medan Bungkam Sumsel United 3-1

14 Februari 2026
Warga Jalan Gedung Arca Keluhkan Narkoba, Fauzi Langsung Bereaksi!

Warga Jalan Gedung Arca Keluhkan Narkoba, Fauzi Langsung Bereaksi!

14 Februari 2026
RS Adam Malik Kampanyekan Penanganan Kanker Diikuti Puskesmas Se-Kota Medan

RS Adam Malik Kampanyekan Penanganan Kanker Diikuti Puskesmas Se-Kota Medan

14 Februari 2026
Pemkab Karo Rutin Gotong Royong Setiap Jumat, Wujudkan “The Paradise of Karo High Land”

Pemkab Karo Rutin Gotong Royong Setiap Jumat, Wujudkan “The Paradise of Karo High Land”

14 Februari 2026
Minggu, Februari 15, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Terbukti Bersalah Cemarkan Nama Baik Istri Gubsu, Ismail Marzuki Dihukum Percobaan

by Ratih
27 April 2023
in HEADLINE, HUKRIM
Terbukti Bersalah Cemarkan Nama Baik Istri Gubsu, Ismail Marzuki Dihukum Percobaan
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

PSMS Medan Bungkam Sumsel United 3-1

Awas Risiko Penyakit Bagi Kamu yang Suka Tidur dengan Lampu Menyala 

Ngeri! Kasus Bunuh Diri Anak Indonesia Tertinggi di Asia Tenggara

MEDAN (HARIANSTAR.COM) –  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ismail Marzuki dengan hukuman percobaan penjara selama 6 bulan.

Terdakwa Ismail diyakini terbukti bersalah telah melakukan pencemaran nama baik Nawal Lubis, istri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi lewat media sosial.

“Menjatuhkan pidana kepada Ismail Marzuki selama 6 bulan penjara namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan percobaan selama 8 bulan,” ucap majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam persidangan di Ruang Cakra 8 gedung PN Medan, Kamis (27/4/2023).

Selain pidana penjara, majelis juga mengenakan pidana denda kepada terdakwa senilai Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Safrina Rahmi dari Kejati Sumut. Dimana JPU Rahmi pada persidangan sebelumnya telah menuntut agar terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. 

Dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa membuat korban menjadi malu dan nama baiknya tercemar. Selain itu postingan terdakwa di media sosial tidak sesuai kaidah jurnalistik.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3)  Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomot 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik,” terang hakim Immanuel membacakan putusan.

Atas putusan itu, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding.

Dikutip dari surat dakwaan JPU menyatakan bahwa awal mula kasus ini ketika Pemred Media Online Mudanews.com ini, sedang melakukan aksi di depan Mapoldasu terkait Penyelamatan Benteng Putri Hijau atas nama Organisasi Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI).

Dalam aksinya, lanjut jaksa, terdakwa membawa poster bergambar saksi Nawal Lubis istri Gubernur Sumut Edi Rahmayadi dengan tulisan.

‘Jangan Karena Bunda NL Istri orang sakti. Selamatkan Benteng Hijau dari Bunda NL dan bapak KapoldaSU segera periksa Bunda NL terkait perusakan Benteng Hijau Putri’.

Dikatakan jaksa, terdakwa merekam perbuatan yang dilakukan di depan Mapoldasu dengan durasi 2 menit 16 detik dan mempostingnya di media sosial Facebook.

Lebih lanjut dijelaskan jaksa, bahwa perbuatan atau postingan akun facebook Ismail Marzuki dan akun youtube Media Mudanews.com yang mengandung hinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap pelapor Nawal Lubis merupakan kalimat yang dapat menyinggung atau mempermalukan seseorang karena melakukan kebohongan dan ketidaksesuaian dengan fakta dan Nawal Lubis merasa terhina karena tuduhan palsu.(red)

Post Views: 87
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

PSMS Medan Bungkam Sumsel United 3-1
HEADLINE

PSMS Medan Bungkam Sumsel United 3-1

14 Februari 2026
Awas Risiko Penyakit Bagi Kamu yang Suka Tidur dengan Lampu Menyala 
HEADLINE

Awas Risiko Penyakit Bagi Kamu yang Suka Tidur dengan Lampu Menyala 

14 Februari 2026
Ngeri! Kasus Bunuh Diri Anak Indonesia Tertinggi di Asia Tenggara
HEADLINE

Ngeri! Kasus Bunuh Diri Anak Indonesia Tertinggi di Asia Tenggara

14 Februari 2026
Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR
HUKRIM

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR

13 Februari 2026
Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 
HUKRIM

Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 

13 Februari 2026
PSMS Medan Siap Jungkalkan Sumsel United di Depan Fans Setianya
HEADLINE

PSMS Medan Siap Jungkalkan Sumsel United di Depan Fans Setianya

13 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In