Polisi Tembak Residivis, Pembobol Toko Ponsel di Plaza Medan Fair

Dian Syahputra alias Gajah dan barang bukti yang diamankan petugas. (Foto : Ist)

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Walaupun sudah tiga kali keluar masuk penjara, namun hal itu tidak membuat DS alias Marco alias Gajah (26) jera.

Sabtu (5/10/2024) sekira pukul 22.00 WIB, dia membongkar salah satu toko ponsel di Plaza Medan Fair. Namun, belum sempat menikmati hasil curiannya, pelaku yang tinggal di Jalan S Parman, Medan Petisah itu keburu ditangkap petugas Polsek Medan Baru, Minggu (6/10/2024) subuh.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian Pranata Simangunsong mengatakan, peristiwa itu terjadi saat pemilik toko, Sonita Br Munthe (34) menutup tokonya yang terletak di lantai 4 Plaza Medan Fair. Perempuan yang tinggal di Jalan Musholla Silaturahmi, Desa Lama, Pancur Batu itu menonton bioskop.

Namun saat sedang asyik menonton, Sonita dikejutkan dengan informasi dari security Plaza Medan Fair yang mengatakan bahwa tokonya telah dibobol maling.

“Setelah di cek ternyata benar toko ponsel milik korban sudah dibongkar oleh pelaku dengan merusak pintu Rolling Door dan 26 Unit Hp android dan Iphone seken yang berada di steling sudah hilang,” jelas Dian.

Sonita pun langsung membuat laporan ke Polsek Medan Baru. Selanjutnya, petugas melakukan olah TKP dan menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku beraksi. Dengan rekaman itu, petugas melakukan penyelidikan dan meringkus DS alias Gajah.

“Pelaku kita amankan sekitar pukul 5 pagi di Jalan S Parman,” kata Dian Pranata .

Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti tiga unit hp berbagai merk, kemeja lengan panjang yang dipakai Gajah menjalankan aksinya, sebuah tang, gunting, pengkait besi dan tas ransel hitam.

“Dari pengakuannya, 23 unit hp telah diserahkan kepada temannya untuk dijualkan. Saat ini rekannya itu sedang kita buru,” ujar mantan Kapolsek Sei Tualang Raso itu.

Dian Pranata juga mengatakan, pelaku Dian Syahputra terpaksa ditembak di kedua kakinya karena berusaha melawan saat dilakukan pengembangan.

“Pelaku ini residivis, sudah 3 kali masuk penjara dengan kasus yang sama,” katanya. (Red)