• Latest
  • Trending
  • All
2 Bandar Sabu di Liang Melas Datas Ditangkap Satres Narkoba Polres Karo

2 Bandar Sabu di Liang Melas Datas Ditangkap Satres Narkoba Polres Karo

13 Mei 2023
PSMS Medan Incar Kemenangan di Markas PSPS

PSMS Medan Incar Kemenangan di Markas PSPS

10 Oktober 2026
Akbid Armina Centre Panyabungan Wisuda 27 Mahasiswa Kebidanan Angkatan XVII TA.2025/2026

Akbid Armina Centre Panyabungan Wisuda 27 Mahasiswa Kebidanan Angkatan XVII TA.2025/2026

10 Oktober 2026
Mendikdasmen: Guru Hebat Berangkat dari Cinta, Inspirasi, dan Muliakan Murid

Mendikdasmen: Guru Hebat Berangkat dari Cinta, Inspirasi, dan Muliakan Murid

10 Oktober 2026
Moto3 Mandalika 2026, Veda Ega Pratama Kunci Tiket Q2 

Moto3 Mandalika 2026, Veda Ega Pratama Kunci Tiket Q2 

10 Oktober 2026
Simak Lirik Lagu ‘Harapan Semu’ Lyodra: Berikut Makna yang Terselip di Bait Lagunya

Simak Lirik Lagu ‘Harapan Semu’ Lyodra: Berikut Makna yang Terselip di Bait Lagunya

10 Oktober 2026
Dilarang Parkir di Halaman Sendiri, Dua Motor Dijatuhkan Tetangga

Hampir Sebulan, Laporan Perusakan Dua Motor di Polsek Medan Labuhan Belum Jelas

10 Oktober 2026
Gerebek Rumah Lapak Narkoba, Polresta dan BNNK Deli Serdang Amankan 1 Pengedar dan 5 Pemakai

Gerebek Rumah Lapak Narkoba, Polresta dan BNNK Deli Serdang Amankan 1 Pengedar dan 5 Pemakai

10 Oktober 2026
Konser Raisa Meriahkan Kehadiran IM3 Istimewa di Medan

Konser Raisa Meriahkan Kehadiran IM3 Istimewa di Medan

10 Oktober 2026
Ameriza M. Moesa Resmi Jabat Kepala Perwakilan BI Sumut

Ameriza M. Moesa Resmi Jabat Kepala Perwakilan BI Sumut

9 Oktober 2026
Sidak Kantor Camat Hinai, Tiorita Tekankan Disiplin dan Pembenahan Pelayanan Publik

Sidak Kantor Camat Hinai, Tiorita Tekankan Disiplin dan Pembenahan Pelayanan Publik

9 Oktober 2026
Plt. Bupati Langkat Tiorita: Klien Pemasyarakatan Jangan Dimarginalkan

Plt. Bupati Langkat Tiorita: Klien Pemasyarakatan Jangan Dimarginalkan

9 Oktober 2026
Rapala Siap Bangun Jembatan Senilai Rp1 M di Desa Sei Musam Langkat

Rapala Siap Bangun Jembatan Senilai Rp1 M di Desa Sei Musam Langkat

9 Oktober 2026
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

2 Bandar Sabu di Liang Melas Datas Ditangkap Satres Narkoba Polres Karo

by Ratih
13 Mei 2023
in HEADLINE
2 Bandar Sabu di Liang Melas Datas Ditangkap Satres Narkoba Polres Karo
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

PSMS Medan Incar Kemenangan di Markas PSPS

Moto3 Mandalika 2026, Veda Ega Pratama Kunci Tiket Q2 

Simak Lirik Lagu ‘Harapan Semu’ Lyodra: Berikut Makna yang Terselip di Bait Lagunya

KARO (HARIANSTAR.COM)  – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus Narkotika Sabu, Selasa (09/05/2023), sekira Pukul 00.10 WIB di Desa Kuta Kendit Kec. Laubaleng Kab. Karo, tepatnya di dalam sebuah Gubuk di Liang Melas Datas.

Dalam pengungkapan tersebut Tim Opsnal Satnarkoba, menangkap seorang laki laki yang kedapatan langsung oleh petugas sedang menguasai narkotika jenis sabu kemudian dalam pengembangan berhasil lagi menangkap seorang pengedar yang lain.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Henry D. B. Tobing, S.H, menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan terhadap seorang laki laki inisial HS(37), warga Desa Kutabangun Kec. Tigabinanga dan dalam pengembangan seorang laki laki inisial AS (45), warga Desa Kutabangun Kec. Tigabinanga. 

Berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin (08/05/2023) lalu, terkait adanya seorang yang menjualkan narkotika jenis sabu di Desa Kuta Kendit Liang Melas Datas, Personel Unit I Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Penyelidikan dilakukan petugas hingga berhasil mengintai seorang laki laki diduga kuat pelaku edar gelap narkotika yang berada di sebuah gubuk di Desa Kuta Kendit.

Hingga akhirnya pukul 00.10, pada hari Selasa(09/05, di gubuk tersebut, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama HS.

Hasil penggeledahan di sekitar TKP, ditemukan 1 buah potongan plastik assoy warna merah yang berisikan diduga 4  paket plastik klip berles merah diduga berisikan Narkotika golongan I jenis shabu setelah ditimbang dengan berat brutto 13, 13 gram yang dibalut menggunakan 2  lembar tisu warna putih dan dibalut lagi dengan 1 buah potongan plastik assoy warna hitam.

Turut juga ditemukan dan disita 1 unit timbangan elktrik warna hitam terletak diatas tanah dibelakang sebuah Gubuk milik HS, serta 1 unit HP merk REALMI warna silver dan uang tunai sebesar Rp. 100 ribu ditemukan terletak di dekat HS.

Hasil interogasi, HS mengaku sebagai pemilik barang narkotika yang ditemukan petugas tersebut. Ia juga menerangkan membeli Narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki dewasa diketahui bernama AS dirumahnya di Desa Kuta Bangun Kec. Tigabinanga.

Mendapat Informasi tersebut selanjutnya pada saat itu juga Personel Unit I Satresnarkoba Polres Tanah Karo berangkat dan melakukan penyelidikan di sekitar Desa Kuta Bangun, tepatnya di dalam rumah AS.

Pukul 03.00 Wib, petugas masuk ke sebuah rumah AS dan langsung melakukan penangkapan terhadap AS yang saat itu sedang berada di dalam rumah. 

Hasil penggeledahan ditemukan 1  buah dompet warna cokelat yang berisikan 1  buah plastik klip berles merah sebagai pembungkus berisikan 1 paket plastik klip berles merah diduga berisikan Narkotika golongan I jenis shabu setelah ditimbang dengan berat brutto 3,82 gram terletak diatas tanah dibelakang rumah AS dan 1 unit HP Nokia Warna Hitam ditemukan di dalam kamar serta Uang tunai Rp. 200 ribu berada dikantong celana depan sebelah kanan yang digunakan AS.

Dari hasil ungkap terhadap kedua pelaku tersebut kemudian petugas membawa kedua pelaku HS dan AS ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidim.

HS dan AS dikenakan melanggar pasal 112 ayat (1), (2) dan pasal 114 ayat (1), (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup AKP Henry.(TK-1)

Post Views: 240
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

PSMS Medan Incar Kemenangan di Markas PSPS
HEADLINE

PSMS Medan Incar Kemenangan di Markas PSPS

10 Oktober 2026
Moto3 Mandalika 2026, Veda Ega Pratama Kunci Tiket Q2 
HEADLINE

Moto3 Mandalika 2026, Veda Ega Pratama Kunci Tiket Q2 

10 Oktober 2026
Simak Lirik Lagu ‘Harapan Semu’ Lyodra: Berikut Makna yang Terselip di Bait Lagunya
HEADLINE

Simak Lirik Lagu ‘Harapan Semu’ Lyodra: Berikut Makna yang Terselip di Bait Lagunya

10 Oktober 2026
Belasan Siswa SDN 060870 Medan Diduga Keracunan
HEADLINE

Belasan Siswa SDN 060870 Medan Diduga Keracunan

9 Oktober 2026
Perpres Ojol Resmi Diluncurkan, Begini Aturan yang Dikeluarkan Pemerintah!
HEADLINE

Perpres Ojol Resmi Diluncurkan, Begini Aturan yang Dikeluarkan Pemerintah!

9 Oktober 2026
Kualifikasi Piala Asia U-17 Putri: Menang 2 Laga, Timnas Indonesia Jangan Terlena!
HEADLINE

Kualifikasi Piala Asia U-17 Putri: Menang 2 Laga, Timnas Indonesia Jangan Terlena!

9 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In