• Latest
  • Trending
  • All
Polrestabes Medan Sita 41,5 Kg Sabu  dari 3 Kasus

Polrestabes Medan Sita 41,5 Kg Sabu dari 3 Kasus

13 Mei 2023
Polda Sumut Grebek Lokasi Judi di Karo, Sejumlah Barang Bukti dan Puluhan Orang Diamankan

Warga Karo Berneh Keluhkan Maraknya Judi Ikan-Ikan, Minta Polda Sumut Turun Tangan

23 Juni 2026
Mayat Pria Ditemukan Tergantung di Lantai Dua Gedung di Medan Barat

Mayat Pria Ditemukan Tergantung di Lantai Dua Gedung di Medan Barat

23 Juni 2026
School’s Out Fun Stay, The Reiz Suites Berikan Benefit Eksklusif untuk Keluarga

School’s Out Fun Stay, The Reiz Suites Berikan Benefit Eksklusif untuk Keluarga

23 Juni 2026
GMRN Gelar Aksi Damai, Soroti Transparansi Pengelolaan Zakat dan Keterbukaan Informasi Publik

GMRN Gelar Aksi Damai, Soroti Transparansi Pengelolaan Zakat dan Keterbukaan Informasi Publik

23 Juni 2026
H.Muhammad Mardiono Serahkan Mandat Ketua Plt DPC PPP Langkat kepada Mas’ud

H.Muhammad Mardiono Serahkan Mandat Ketua Plt DPC PPP Langkat kepada Mas’ud

23 Juni 2026
Rockstar Games Buka Pre Order GTA VI, Catat Tanggalnya! 

Rockstar Games Buka Pre Order GTA VI, Catat Tanggalnya! 

23 Juni 2026
Sambut Baik Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Henri Subiakto: KUHP Tak Memungkinkan

Sambut Baik Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Henri Subiakto: KUHP Tak Memungkinkan

23 Juni 2026
Buka Raker KONI Langkat, Syah Afandin Targetkan Prestasi Gemilang di Porprovsu

Buka Raker KONI Langkat, Syah Afandin Targetkan Prestasi Gemilang di Porprovsu

23 Juni 2026
Tim Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Pemilik Sabu

Tim Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Pemilik Sabu

23 Juni 2026
PGN Siap Datangkan Pasokan Gas Bumi dari Lapangan Sengeti, Ubah Stranded Gas Jadi Energi Berkelanjutan

PGN Siap Datangkan Pasokan Gas Bumi dari Lapangan Sengeti, Ubah Stranded Gas Jadi Energi Berkelanjutan

23 Juni 2026
Brace Messi Bawa Argentina Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Brace Messi Bawa Argentina Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026

23 Juni 2026
Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta Ilegal dan 228 Pedagang Aset Digital Ilegal

Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta Ilegal dan 228 Pedagang Aset Digital Ilegal

23 Juni 2026
Selasa, Juni 23, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Polrestabes Medan Sita 41,5 Kg Sabu dari 3 Kasus

by Ratih
13 Mei 2023
in HEADLINE, HUKUM&KRIMINAL
Polrestabes Medan Sita 41,5 Kg Sabu  dari 3 Kasus
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Warga Karo Berneh Keluhkan Maraknya Judi Ikan-Ikan, Minta Polda Sumut Turun Tangan

Rockstar Games Buka Pre Order GTA VI, Catat Tanggalnya! 

Sambut Baik Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Henri Subiakto: KUHP Tak Memungkinkan

MEDAN  (HARIANSTAR.COM)  – Tiga kasus narkoba Medan diungkap Polrestabes Medan dari lokasi terpisah kota Medan dan Deliserdang.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menjelaskan, kasus pertama diungkap di Jalan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan Jalan Gatot Subroto, diamankan wanita berinisial R dengan barang bukti sabu 2,5 kg.

“Kedua, dilakukan penangkapan terhadap tersangka inisial A di Jalan Industri, Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, dengan barang bukti sabu seberat 32 kg,” jelasnya, Sabtu (13/5/2023).

Ketiga, sambung Valentino, ditangkap dua orang berinisial D (30) dan M (19) di Jalan Payabakung, Sunggal, Kabupaten Deliserdang, dengan barang bukti sabu seberat 7 kg.

“Pengungkapkan terhadap tiga kasus tindak pidana narkotika dengan diamankannya empat orang tersangka itu dalam kurun waktu 17 April hingga 6 Mei 2023. Penangkapan terhadap keempat orang itu setelah personel melakukan penyamaran atau undercover buy,” sebutnya.

Velentino menyebutkan, terhadap tersangka A pada Februari 2023 lalu baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan lalu kembali ditangkap karena mengedarkan sabu sebanyak 32 bungkus.

“Jadi, kita menduga tersangka A ini merupakan jaringan narkoba yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Total dalam keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan dari ketiga kasus narkoba itu sebanyak 41.567 gram atau sekitar 41,5 kg,” pungkasnya.(red)

Post Views: 127
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Polda Sumut Grebek Lokasi Judi di Karo, Sejumlah Barang Bukti dan Puluhan Orang Diamankan
HUKUM&KRIMINAL

Warga Karo Berneh Keluhkan Maraknya Judi Ikan-Ikan, Minta Polda Sumut Turun Tangan

23 Juni 2026
Rockstar Games Buka Pre Order GTA VI, Catat Tanggalnya! 
HEADLINE

Rockstar Games Buka Pre Order GTA VI, Catat Tanggalnya! 

23 Juni 2026
Sambut Baik Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Henri Subiakto: KUHP Tak Memungkinkan
HEADLINE

Sambut Baik Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Henri Subiakto: KUHP Tak Memungkinkan

23 Juni 2026
Tim Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Pemilik Sabu
HUKUM&KRIMINAL

Tim Sat Narkoba Polres Langkat Amankan Pemilik Sabu

23 Juni 2026
Brace Messi Bawa Argentina Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026
HEADLINE

Brace Messi Bawa Argentina Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026

23 Juni 2026
Kalahkan Irak, Prancis Susul Argentina ke 32 Besar Piala Dunia 2026 
HEADLINE

Kalahkan Irak, Prancis Susul Argentina ke 32 Besar Piala Dunia 2026 

23 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In