MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Tiga tersangka diamankan petugas karena melakukan pencurin sepeda motor.
Ketiganya yakni KS (51) bersama anaknya NF alias Naruto (32) kompak menjadi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tidak hanya berdua, KS juga turut mengajak kekasihnya C.BB (42) dalam aksinya.
Dalam aksinya mereka, pelaku berpura-pura ingin mengkredit sepeda motor kepada korban. Dimana korbannya merupakan seorang salesman dari CV H yang ada di Kota Medan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Ipda Syawal Sitepu menyebut, pihaknya telah mengungkap aksi pencurian yang menimpa Riski Arianda Hutabarat, warga Jalan Pinus XII, Prumnas Simalingkar, Medan.
“Ia benar, korban ini merupakan sales motor dari CV Honda. Yang dicuri itu sepeda motor milik korban jenis Honda Genio,” ujar Ipda Syawal Selasa (3/9/2024).
Kata Syawal, aksi pencurian itu terjadi pada 22 Agustus lalu dan berhasil diungkap pada 2 September kemarin.
Dalam kasus ini, Satuan Reskrim Polsek Medan Tuntungan amankan tiga orang diduga tersangka, yakni KS (51) dan kekasihnya C.BB (42). Kemudian, NF (30) merupakan anak dari tersangka KS.
Dalam aksi mereka, tersangka KS berpura-pura menjadi konsumen yang hendak membeli sepeda motor kepada korban Riski.
Setelah bernegosiasi, kemudian KS mengajak korban ketemuan di toko es krim yang terletak di Jalan Kapiten Purba simpang Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Setelah keduanya bertemu, KS mulai melancarkan aksinya dengan menghubungi anaknya N (30) agar datang ke lokasi untuk mencuri sepeda motor milik korban.
Sementara tersangka C.BB yang juga kekasih dari KS, berperan untuk memantau situasi dari kejauhan agar aksi N berjalan mulus.
Lanjut Syawal, aksi pencurian ini telah direncanakan sejak lama oleh para pelaku.
Dimana beberapa waktu sebelumnya korban sempat bertemu dengan tersangka karena pekerjaannya yang menawarkan kredit bermotor.
Sejak pertemuan itu, tersangka C sudah berniat jahat dengan berpura-pura meminjam motor korban, lalu menggandakan kuncinya.
“C menggandakan kunci motor korban, karena sebelumnya sempat bertemu dan meminjam motor korban,” timpal Syawal.
Lanjut Syawal lagi, para pelaku telah mengakui perbuatannya. Mereka juga mengaku jika sepeda motor milik korban telah mereka jual di Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang seharga Rp3,5 juta.
Berdasarkan pengakuan tersangka, uang itu dibagikan dengan rincian tersangka K mendapat bagian paling besar yakni Rp3,1 juta, sementara N dan C masing-masing Rp200 ribu. (Red)