• Latest
  • Trending
  • All
Gerebek Gudang Penyimpanan Ganja, Polresta Deli Serdang Amankan 173 Kg Ganja, 3 Tersangka Diciduk 1 DPO

Gerebek Gudang Penyimpanan Ganja, Polresta Deli Serdang Amankan 173 Kg Ganja, 3 Tersangka Diciduk 1 DPO

22 Mei 2023
Hilal Belum Terlihat, Awal Puasa Ramadan 2026 Diprediksi Kamis 

Hilal Belum Terlihat, Awal Puasa Ramadan 2026 Diprediksi Kamis 

17 Februari 2026
MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor, Beraksi Puluhan Kali

MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor, Beraksi Puluhan Kali

17 Februari 2026
Pemkab Karo Bersama Cendekiawan Bahas Mitigasi Bencana dan Strategi Pembangunan Daerah

Pemkab Karo Bersama Cendekiawan Bahas Mitigasi Bencana dan Strategi Pembangunan Daerah

17 Februari 2026
Bona Taon Parsadaan Toga Sirait 2026, Momentum Pererat Persaudaraan di Medan

Bona Taon Parsadaan Toga Sirait 2026, Momentum Pererat Persaudaraan di Medan

17 Februari 2026
Polres Tanah Karo Tegaskan Komitmen Berantas Judi, Respons Aduan Warga

Polres Tanah Karo Tegaskan Komitmen Berantas Judi, Respons Aduan Warga

17 Februari 2026
Polres Tanah Karo Amankan Ibadah Imlek 2577 Kongzili di Vihara Budi Luhur Kabanjahe

Polres Tanah Karo Amankan Ibadah Imlek 2577 Kongzili di Vihara Budi Luhur Kabanjahe

17 Februari 2026
Hafiz Indonesia 2026 Segera Tayang, Intip Jadwal dan Siaran Tayangnya! 

Hafiz Indonesia 2026 Segera Tayang, Intip Jadwal dan Siaran Tayangnya! 

17 Februari 2026
Janji Tinggal Janji, Vicky Prasetyo Tak Kunjung Kembalikan Uang Pinjaman Rp700 Juta

Janji Tinggal Janji, Vicky Prasetyo Tak Kunjung Kembalikan Uang Pinjaman Rp700 Juta

17 Februari 2026
Kapankah Awal Puasa Ramadan? Pemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini

Kapankah Awal Puasa Ramadan? Pemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini

17 Februari 2026
Game Tembak Ikan Diduga Beroperasi Bebas di Sibirubiru, APH Belum Beri Tanggapan

Game Tembak Ikan Diduga Beroperasi Bebas di Sibirubiru, APH Belum Beri Tanggapan

16 Februari 2026
FDM Sumut Soroti Dugaan Penyimpangan Bimtek Kepsek dan Guru di Labuhanbatu

FDM Sumut Soroti Dugaan Penyimpangan Bimtek Kepsek dan Guru di Labuhanbatu

16 Februari 2026
Koramil 02/Kutalimbaru dan LMP Gelar Patroli Pos Kamling, Perkuat Keamanan Wilayah

Koramil 02/Kutalimbaru dan LMP Gelar Patroli Pos Kamling, Perkuat Keamanan Wilayah

16 Februari 2026
Rabu, Februari 18, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Gerebek Gudang Penyimpanan Ganja, Polresta Deli Serdang Amankan 173 Kg Ganja, 3 Tersangka Diciduk 1 DPO

by Zulham
22 Mei 2023
in HEADLINE, HUKUM&KRIMINAL
Gerebek Gudang Penyimpanan Ganja, Polresta Deli Serdang Amankan 173 Kg Ganja, 3 Tersangka Diciduk 1 DPO
FacebookWhatsappTelegram

 


Baca Juga

Hilal Belum Terlihat, Awal Puasa Ramadan 2026 Diprediksi Kamis 

MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor, Beraksi Puluhan Kali

Hafiz Indonesia 2026 Segera Tayang, Intip Jadwal dan Siaran Tayangnya! 



(Foto : Ari)

DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek rumah yang dijadikan gudang peyimpanan ganja di Pasar V, Gang Mentimun V, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (19/5/2023).

Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 170 kilogram ganja yang ditemukan terbungkus lakban di dalam dua koper dan satu tas ransel.

Petugas juga menangkap tiga diduga tersangka, dua di antaranya perempuan, yakni SWN (31), ibu rumah tangga, warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Sus (44), IRT, warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Satu tersangka lainnya, yaitu BF alias Tolet (38), karyawan swasta, warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji kepada wartawan, Senin (22/5/2023), menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dengan diterimanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran ganja di Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang.

Dari situ, petugas melakukan penyelidikan dengan menyaru atau menyamar (undercover buy) sebagai pembeli, Jumat (19/5/2023), pukul 09.00 WIB. Petugas bertransaksi di Jalan Balai Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis. Lalu petugas diarahkan bandar untuk bergeser ke Pasar VII Tembung. Sesampainya di lokasi, petugas yang menyamar tersebut kembali diarahkan unttuk bergeser ke Jalan Pancing, Medan.

Pukul 11.00 WIB, tepatnya di Jalan Tangkul I, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, petugas mengamankan BF alias Tolet.

Darinya petugas menyita barang bukti 3 kg ganja yang dibungkus lakban warna kuning dan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 BK 6150 AFW warna merah serta satu unit handphone merek Vivo 1817.

Dari interogasi petugas kepada tersangka, barang bukti ganja tersebut diperoleh dari F alias D, warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Tak ingin menyia-nyiakan informasi berharga itu, petugas melakukan pengembangan dengan membawa tersangka BF ke rumah F alias D. 

Ketika masih dalam perjalanan ke Gang Mentimun V, tersangka  menunjuk seorang perempuan, SWN yang tidak lain dan tidak bukan adalah istri siri F alias D. 

Dengan cepat petugas menangkap SWN dan diminta untuk menunjukkan rumah suami sirinya. Namun, SWN malah mengelabui petugas dengan menunjukkan rumah orangtua F alias D karena ia sudah mengetahui keberadaan ganja yang disimpan di rumah suami sirinya, F alias D itu.

Ketika tiba di rumah orangtua F alias D, hasilnya nihil F alias D tidak ada. Polisi pun membawa SWN ke rumah F alias D. Setibanya di rumah F alias D di Pasar V, Gang Mentimun V, Desa Tembung, pukul 14.30 WIB, F alias D tak ditemukan.

Di dalam rumah itu, petugas mendapati Sus pemilik rumah. Disaksikan RT setempat, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 170 bungkus ganja yang dilakban warna kuning seberat 170 kg dalam dua koper dan satu tas ransel. Petugas juga turut mengamankan Sus.

Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum. “Untuk tersangka F alias D sudah kita tetapkan sebagai DPO. Total barang bukti yang kita sita sebanyak 173 kg ganja,” tegas Irsan. 

Dari keterangan para tersangka, lanjut Irsan, ganja tersebut akan dikirim ke Pekanbaru, Provinsi Riau, dengan harga Rp1,4 juta perkilogram.

Para tersangka sudah lima kali mengirimkan ganja dengan jumlah puluhan kilogram. Namun pengiriman terakhir ini yang paling besar. Ganja itu diperoleh para tersangka dari Kabupaten Blangkejeren, Provinsi Aceh.

“Tersangka BF, SWN dan Sus dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutup Irsan. (ari)

Post Views: 90
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Hilal Belum Terlihat, Awal Puasa Ramadan 2026 Diprediksi Kamis 
HEADLINE

Hilal Belum Terlihat, Awal Puasa Ramadan 2026 Diprediksi Kamis 

17 Februari 2026
MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor, Beraksi Puluhan Kali
HUKUM&KRIMINAL

MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor, Beraksi Puluhan Kali

17 Februari 2026
Hafiz Indonesia 2026 Segera Tayang, Intip Jadwal dan Siaran Tayangnya! 
HEADLINE

Hafiz Indonesia 2026 Segera Tayang, Intip Jadwal dan Siaran Tayangnya! 

17 Februari 2026
Janji Tinggal Janji, Vicky Prasetyo Tak Kunjung Kembalikan Uang Pinjaman Rp700 Juta
HEADLINE

Janji Tinggal Janji, Vicky Prasetyo Tak Kunjung Kembalikan Uang Pinjaman Rp700 Juta

17 Februari 2026
Kapankah Awal Puasa Ramadan? Pemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini
HEADLINE

Kapankah Awal Puasa Ramadan? Pemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini

17 Februari 2026
Game Tembak Ikan Diduga Beroperasi Bebas di Sibirubiru, APH Belum Beri Tanggapan
HUKUM&KRIMINAL

Game Tembak Ikan Diduga Beroperasi Bebas di Sibirubiru, APH Belum Beri Tanggapan

16 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In