• Latest
  • Trending
  • All
2 Kurir 53 Kg Sabu dan 10.000 Butir Pil H5, Divonis Penjara Seumur Hidup

2 Kurir 53 Kg Sabu dan 10.000 Butir Pil H5, Divonis Penjara Seumur Hidup

29 Agustus 2024
Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Hadiri Rapat Lintas Sektoral dan Halal Bihalal di Kecamatan Ulu Sosa

Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Hadiri Rapat Lintas Sektoral dan Halal Bihalal di Kecamatan Ulu Sosa

1 April 2026
Mas’ud SH.MH: Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih Wajib Memiliki Izin Membangun

Mas’ud SH.MH: Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih Wajib Memiliki Izin Membangun

1 April 2026
3 TNI Tewas di Lebanon, Indonesia Kutuk dan Tuntut Investigasi PBB

3 TNI Tewas di Lebanon, Indonesia Kutuk dan Tuntut Investigasi PBB

1 April 2026
Ungkap Kasus Narkotika, Kapolres Langkat Apresiasi Kinerja Personel Polsek Bahorok

Ungkap Kasus Narkotika, Kapolres Langkat Apresiasi Kinerja Personel Polsek Bahorok

1 April 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Tualang Intensifkan Pengecekan Satkamling

Bhabinkamtibmas Polsek Padang Tualang Intensifkan Pengecekan Satkamling

1 April 2026
Harga PS5 Naik, Analis Prediksi Xbox dan Nintendo Switch 2 Bakal Menyusul 

Harga PS5 Naik, Analis Prediksi Xbox dan Nintendo Switch 2 Bakal Menyusul 

1 April 2026
Harga Minyak Merangkak Naik, Rupiah Sentuh 17 Ribu Per US Dolar

Harga Minyak Merangkak Naik, Rupiah Sentuh 17 Ribu Per US Dolar

1 April 2026
Teriakan Takbir Hantarkan Bosnia Herzegovina ke Piala Dunia 2026

Teriakan Takbir Hantarkan Bosnia Herzegovina ke Piala Dunia 2026

1 April 2026
Bupati Pakpak Bharat Rakor di Kantor Gubsu:  Bahas Penyelesaian Tapal Batas dengan Dairi

Bupati Pakpak Bharat Rakor di Kantor Gubsu: Bahas Penyelesaian Tapal Batas dengan Dairi

1 April 2026
Oknum Jaksa Todongkan Pistol Masih Berkeliaran, Korban Diteror OTK dan Hilang Pekerjaan

Oknum Dokter Kecantikan Calla Aesthetic Clinic Terekam CCTV, Diduga Ikut Serta Aksi ‘Jaksa Koboi’ EMN

1 April 2026
Murid di Salah Satu SD MIS di Langkat Mual dan Muntah Diduga Usai Mengkonsumsi Menu MBG

Murid di Salah Satu SD MIS di Langkat Mual dan Muntah Diduga Usai Mengkonsumsi Menu MBG

1 April 2026
Miris! Untuk Ketiga Kalinya Italia Gagal ke Piala Dunia: Kini Jadi Bahan Olok-olokan

Miris! Untuk Ketiga Kalinya Italia Gagal ke Piala Dunia: Kini Jadi Bahan Olok-olokan

1 April 2026
Rabu, April 1, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

2 Kurir 53 Kg Sabu dan 10.000 Butir Pil H5, Divonis Penjara Seumur Hidup

by Yunsigar
29 Agustus 2024
in HEADLINE, HUKRIM
2 Kurir 53 Kg Sabu dan 10.000 Butir Pil H5, Divonis Penjara Seumur Hidup

Kedua terdakwa saat mendengarkan amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Dedi Noviyana (29) dan Tanajudin (28), dua kurir 53 kg sabu dan 10.000 butit pil happy five (H5).

Dua warga Kota Tangerang, Banten, itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga

3 TNI Tewas di Lebanon, Indonesia Kutuk dan Tuntut Investigasi PBB

Harga PS5 Naik, Analis Prediksi Xbox dan Nintendo Switch 2 Bakal Menyusul 

Teriakan Takbir Hantarkan Bosnia Herzegovina ke Piala Dunia 2026

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedi Noviyana dan Tanajudin oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Ketua Majelis Hakim, Lucas Sahabat Duha, di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan, Kamis (29/8/2024).

Hakim menilai hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan barang bukti tersebut dalam jumlah besar.

“Sedangkan, hal-hal yang meringankan tidak ada,” sebut Lucas.

Setelah membacakan putusan, hakim pun menanyakan terkait bagaimana sikap para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis tersebut.

Mendengar pertanyaan itu, para terdakwa dan JPU pun kompak menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut para terdakwa dengan pidana mati. Jaksa pun menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa perkara ini bermula pada Kamis (25/1/2024) lalu. Saat itu, Dedi dihubungi Toman DPO untuk mengantarkan narkoba ke Kota Pekanbaru. Kemudian pada Senin (29/1/2024), Dedi mengajak Tanajudin berangkat ke Pekanbaru.

Setibanya di lokasi, Dedi dan Tanajudin menyewa kamar kos-kosan. Kemudian, Toman menghubungi Dedi dengan mengirimkan nomor handphone (hp) seorang pria yang akan mengantarkan narkoba.

Setelah berkomunikasi dengan pria pengantar narkoba tersebut, Dedi pun dikirim alamat lokasi tempat mengambil 53 kg sabu dan 10 ribu butir pil H5 tersebut di dalam mobil yang sudah dipersiapkan.

Kemudian, Dedi pergi ke lokasi untuk mengambil barang haram tersebut dengan menaiki kendaraan umum. Sementara itu, Tanajudin menunggu di kamar kos-kosan.

Ketika sampai di lokasi yang dituju, Dedi melihat 1 unit mobil Daihatsu Xenia yang terparkir dengan kunci tergantung dan Dedi pun langsung mengecek bagasi mobil tersebut. Saat dicek, Dedi melihat 4 goni yang berisikan sabu dan pil H5.

Selanjutnya, Dedi membawa mobil itu menuju kos-kosan. Namun di pertengahan jalan, mobil yang dikendarai Dedi diberhentikan oleh petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati 4 goni yang berisikan sabu dan pil happy five. Saat diinterogasi, Dedi mengaku barang bukti itu milik Toman.

Dia mengaku hanya diberikan tugas untuk mengambil, mengecek, dan mengantar sabu dan pil happy five tersebut. Setelah itu, petugas bersama Dedi pun pergi menuju kos-kosan untuk menangkap Tanajudin.

Setelah berhasil mengamankan keduanya, petugas pun membawa Dedi dan Tanajudin beserta barbuk 53 kg sabu-sabu dan 10 ribu butir pil happy five itu dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. (Red)

 

Post Views: 132
Tags: 10.000 Butir2 Kurir53 Kg SabuDivonis PenjaraPil H5Seumur Hidup
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

3 TNI Tewas di Lebanon, Indonesia Kutuk dan Tuntut Investigasi PBB
HEADLINE

3 TNI Tewas di Lebanon, Indonesia Kutuk dan Tuntut Investigasi PBB

1 April 2026
Harga PS5 Naik, Analis Prediksi Xbox dan Nintendo Switch 2 Bakal Menyusul 
HEADLINE

Harga PS5 Naik, Analis Prediksi Xbox dan Nintendo Switch 2 Bakal Menyusul 

1 April 2026
Teriakan Takbir Hantarkan Bosnia Herzegovina ke Piala Dunia 2026
HEADLINE

Teriakan Takbir Hantarkan Bosnia Herzegovina ke Piala Dunia 2026

1 April 2026
Oknum Jaksa Todongkan Pistol Masih Berkeliaran, Korban Diteror OTK dan Hilang Pekerjaan
HEADLINE

Oknum Dokter Kecantikan Calla Aesthetic Clinic Terekam CCTV, Diduga Ikut Serta Aksi ‘Jaksa Koboi’ EMN

1 April 2026
Miris! Untuk Ketiga Kalinya Italia Gagal ke Piala Dunia: Kini Jadi Bahan Olok-olokan
HEADLINE

Miris! Untuk Ketiga Kalinya Italia Gagal ke Piala Dunia: Kini Jadi Bahan Olok-olokan

1 April 2026
Pemerintah Batasi Pertalite untuk Mobil Pribadi: Hanya Bisa Isi Maksimal Rp 500 Ribu per Hari
HEADLINE

Pemerintah Batasi Pertalite untuk Mobil Pribadi: Hanya Bisa Isi Maksimal Rp 500 Ribu per Hari

1 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In