• Latest
  • Trending
  • All
2 Kurir 53 Kg Sabu dan 10.000 Butir Pil H5, Divonis Penjara Seumur Hidup

2 Kurir 53 Kg Sabu dan 10.000 Butir Pil H5, Divonis Penjara Seumur Hidup

29 Agustus 2024
Sulap Minyak Jelantah Jadi Produk Perawatan Sepatu, Mahasiswa UPER Raih Pendanaan P2MW 2026

Sulap Minyak Jelantah Jadi Produk Perawatan Sepatu, Mahasiswa UPER Raih Pendanaan P2MW 2026

4 Juli 2026
Bisakah Gempa Ganda seperti di Venezuela Terjadi di Indonesia? Pakar UPER Beri Penjelasan Ilmiahnya

Bisakah Gempa Ganda seperti di Venezuela Terjadi di Indonesia? Pakar UPER Beri Penjelasan Ilmiahnya

4 Juli 2026
Gawat! Israel Larang Azan Pakai Pengeras Suara

Gawat! Israel Larang Azan Pakai Pengeras Suara

4 Juli 2026
Wagub Buka PRSU ke-50: PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah

Wagub Buka PRSU ke-50: PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah

4 Juli 2026
Polsek Kutabuluh Kawal Guro-Guro Aron, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Pesta Tahunan

Polsek Kutabuluh Kawal Guro-Guro Aron, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Pesta Tahunan

4 Juli 2026
Cegah Penyalahgunaan NIK, Komdigi Tegaskan Operator Wajib Registrasi SIM dengan Biometrik

Cegah Penyalahgunaan NIK, Komdigi Tegaskan Operator Wajib Registrasi SIM dengan Biometrik

3 Juli 2026
APEKSI Sampaikan 10 Rekomendasi Strategis kepada Presiden, Dorong Penguatan Fiskal hingga Kota Berkelanjutan

APEKSI Sampaikan 10 Rekomendasi Strategis kepada Presiden, Dorong Penguatan Fiskal hingga Kota Berkelanjutan

3 Juli 2026
Usai Terjaring OTT KPK, DPP PAN Nonaktifkan Syah Afandin

Usai Terjaring OTT KPK, DPP PAN Nonaktifkan Syah Afandin

3 Juli 2026
KPK Periksa Syah Afandin, Sita Uang Tunai Ratusan Juta

KPK Periksa Syah Afandin, Sita Uang Tunai Ratusan Juta

3 Juli 2026
1.000 Hari Perang Gaza, Korban Tewas Capai 73.066 Jiwa

1.000 Hari Perang Gaza, Korban Tewas Capai 73.066 Jiwa

3 Juli 2026
Pewarta Polrestabes Medan Perkuat Kepedulian Sosial Melalui Program Jumat Barokah

Pewarta Polrestabes Medan Perkuat Kepedulian Sosial Melalui Program Jumat Barokah

3 Juli 2026
PGN SOR I Tebar Kepedulian, 20 Yayasan Sosial Terima Bantuan Rp200 Juta

PGN SOR I Tebar Kepedulian, 20 Yayasan Sosial Terima Bantuan Rp200 Juta

3 Juli 2026
Minggu, Juli 5, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

2 Kurir 53 Kg Sabu dan 10.000 Butir Pil H5, Divonis Penjara Seumur Hidup

by Yunsigar
29 Agustus 2024
in HEADLINE, HUKRIM
2 Kurir 53 Kg Sabu dan 10.000 Butir Pil H5, Divonis Penjara Seumur Hidup

Kedua terdakwa saat mendengarkan amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Dedi Noviyana (29) dan Tanajudin (28), dua kurir 53 kg sabu dan 10.000 butit pil happy five (H5).

Dua warga Kota Tangerang, Banten, itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga

Gawat! Israel Larang Azan Pakai Pengeras Suara

Cegah Penyalahgunaan NIK, Komdigi Tegaskan Operator Wajib Registrasi SIM dengan Biometrik

Usai Terjaring OTT KPK, DPP PAN Nonaktifkan Syah Afandin

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedi Noviyana dan Tanajudin oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Ketua Majelis Hakim, Lucas Sahabat Duha, di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan, Kamis (29/8/2024).

Hakim menilai hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan barang bukti tersebut dalam jumlah besar.

“Sedangkan, hal-hal yang meringankan tidak ada,” sebut Lucas.

Setelah membacakan putusan, hakim pun menanyakan terkait bagaimana sikap para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis tersebut.

Mendengar pertanyaan itu, para terdakwa dan JPU pun kompak menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut para terdakwa dengan pidana mati. Jaksa pun menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa perkara ini bermula pada Kamis (25/1/2024) lalu. Saat itu, Dedi dihubungi Toman DPO untuk mengantarkan narkoba ke Kota Pekanbaru. Kemudian pada Senin (29/1/2024), Dedi mengajak Tanajudin berangkat ke Pekanbaru.

Setibanya di lokasi, Dedi dan Tanajudin menyewa kamar kos-kosan. Kemudian, Toman menghubungi Dedi dengan mengirimkan nomor handphone (hp) seorang pria yang akan mengantarkan narkoba.

Setelah berkomunikasi dengan pria pengantar narkoba tersebut, Dedi pun dikirim alamat lokasi tempat mengambil 53 kg sabu dan 10 ribu butir pil H5 tersebut di dalam mobil yang sudah dipersiapkan.

Kemudian, Dedi pergi ke lokasi untuk mengambil barang haram tersebut dengan menaiki kendaraan umum. Sementara itu, Tanajudin menunggu di kamar kos-kosan.

Ketika sampai di lokasi yang dituju, Dedi melihat 1 unit mobil Daihatsu Xenia yang terparkir dengan kunci tergantung dan Dedi pun langsung mengecek bagasi mobil tersebut. Saat dicek, Dedi melihat 4 goni yang berisikan sabu dan pil H5.

Selanjutnya, Dedi membawa mobil itu menuju kos-kosan. Namun di pertengahan jalan, mobil yang dikendarai Dedi diberhentikan oleh petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati 4 goni yang berisikan sabu dan pil happy five. Saat diinterogasi, Dedi mengaku barang bukti itu milik Toman.

Dia mengaku hanya diberikan tugas untuk mengambil, mengecek, dan mengantar sabu dan pil happy five tersebut. Setelah itu, petugas bersama Dedi pun pergi menuju kos-kosan untuk menangkap Tanajudin.

Setelah berhasil mengamankan keduanya, petugas pun membawa Dedi dan Tanajudin beserta barbuk 53 kg sabu-sabu dan 10 ribu butir pil happy five itu dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. (Red)

 

Post Views: 172
Tags: 10.000 Butir2 Kurir53 Kg SabuDivonis PenjaraPil H5Seumur Hidup
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Gawat! Israel Larang Azan Pakai Pengeras Suara
HEADLINE

Gawat! Israel Larang Azan Pakai Pengeras Suara

4 Juli 2026
Cegah Penyalahgunaan NIK, Komdigi Tegaskan Operator Wajib Registrasi SIM dengan Biometrik
HEADLINE

Cegah Penyalahgunaan NIK, Komdigi Tegaskan Operator Wajib Registrasi SIM dengan Biometrik

3 Juli 2026
Usai Terjaring OTT KPK, DPP PAN Nonaktifkan Syah Afandin
HEADLINE

Usai Terjaring OTT KPK, DPP PAN Nonaktifkan Syah Afandin

3 Juli 2026
KPK Periksa Syah Afandin, Sita Uang Tunai Ratusan Juta
HEADLINE

KPK Periksa Syah Afandin, Sita Uang Tunai Ratusan Juta

3 Juli 2026
1.000 Hari Perang Gaza, Korban Tewas Capai 73.066 Jiwa
HEADLINE

1.000 Hari Perang Gaza, Korban Tewas Capai 73.066 Jiwa

3 Juli 2026
KPK OTT Bupati Langkat
HEADLINE

KPK OTT Bupati Langkat

3 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In