KUTALIMBARU (HARIANSTAR.COM) – Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru bersama Panit VC Polrestabes Medan Ipda Muhammad Hafiz langsung menuju Tkp Dumas tepatnya Cafe Duku Indah (CDI) di Dusun V Salang Tunas Desa Namorube Julu Kecamatan, Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang, Minggu (18/8/2024) sekira pukul 23.30 WIB.
Hal itu dilakukan setelah adanya info dari media online yang menyebutkan di Desa Namorube Julu ada judi dadu putar, Poldasu diminta untuk turun ke lokasi dimaksud tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Iptu Ervan Siahaan bersama Polrestabes menindaklanjuti hal itu bersama Kepala Dusun dan wartawan turun ke lokasi yang dimaksud. Namun, tiba dilokasi tidak menemukan kegiatan judi dadu yang dimaksud atau nihil.
Bengitupan, pihak Polsek Kutalimbaru tetap melakukan kordinasi dengan Kadus agar melarang kegiatan perjudian yang ada di desa Desa Namorube Julu.
Saat pengecekan juga bertemu dengan Kadus V Desa Salang Tunas Sahrul Sinulingga dan Humas Kafe Duku Abdul Rahman juga menerangkan bahwa di lokasi Kafe Duku tidak pernah sama sekali ada permainan judi dadu putar. Tetapi menyediakan tempat hiburan yang dibuka mulai pukul 22.00 sampai 04.00 WIB. (HS)