LANGKAT ( HARIANSTAR.COM ) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang Bamus DPRD Langkat yang mempertemukan pihak masyarakat Kecamatan Wampu dengan PTPN 2 dan PT LNK Gohor Lama yang langsung di Pimpin Wakil Ketua DPRD Langkat Doni Setha, ST.SH,MHum, Selasa (13/6/2023) sekitar pukul 14:30 Wib
Dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai pengaduan masyarakat,orang yang disebut tinggal nanti intinya, karena ada surat dari Sugiono Spd perwakilan masyarakat mengenai permasalahan yang cukup panjang ganti rugi yang tak selesai-selesai tersebut dan masalahnya harusnya tinggal ada itikad baik di antara ketiga pihak.Masyarakat,PTP II dan PT LNK.
Begitu juga yang hadir kepada Kabag Tapem, Kabag PTPN2, Kuasa masyarakat,Staf PTPN2, Kasi Pem Wampu,Kasi PPS BPN Langkat, Dir SDM LNK, Kuasa Hukum LNK untuk mencari solusi jalan keluarnya dan masalah ini diminta untuk kuasa masyarakat oleh Sugiono Spd untuk berbicara.
” Dalam masalah sengketa lahan ini sudah kami surati Mentri Dalam Negeri dan surat tersebut langsung di antar ke – Jakarta, pada tahun 2013.
Kami sudah RDP kan tapi sampai saat ini Tahun 2023 tidak ada titi terang dan kami minta ada solusinya kalau dulu ganti rugi kita minta ganti untung dan setiap tumbuhan itu ada nilai harganya” kata Sugiono Spd
Kabag PTPN2, Nanda Wiatmaja di ruang Bamus DPRD Langkat saat Rapat Dengar Pendapat tersebut menggatakan ” Kedatangan kami kemari berdasaran undangan dari DPRD Langkat, untuk HGU No.4 SK perpanjangan Tahun 2002 sampai saat ini dan permasalahan ini juga tidak mau berkonflik dengan masyarakat sepanjang ganti rugi yang wajar ” sebutnya
Selanjutnya Dir SDM LNK, AH Suharto menanyakan masalah tersebut ” Kita dari PT LNK pernah mau melakukan ganti rugi namun ditolak dan kedepannya kita siap melakukan ganti rugi bila ada sesuai kesepakan dan itupun kami diskusikan terlebih dahulu ” cetusnya (LKT-1)





























