DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Dengan cara menyaru sebagai pembeli atau disebut undercover buy, personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batang Kuis, akhirnya meringkus pengedar esktasi.
Kedua tersangka yang dibekuk, yakni MR (25), yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang, warga Jalan Pahlawan Kecamatan Tanjung Morawa Pekan, Deli Serdang dan BLI (22), karyawan swasta, warga Desa Bangun Sari Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Keduanya ditangkap saat diduga bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli di Jalan Sultan Serdang, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, Selasa (13/6/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Batang Kuis, AKP Syahrizal kepada wartawan, Rabu (14/6/2023), menjelaskan satu jam sebelum penangkapan, sekira pukul 19.00 WIB, personelnya melakukan undercover buy untuk menyelidiki peredaran ekstasi di wilayah Batang Kuis. Setengah jam kemudian, pukul 19.30 WIB, personelnya memesan ekstasi kepada tersangka MR.
Selanjutnya MR bersama BLI mengantar barang bukti lima butir ekstasi ke Jalan Sultan Serdang, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis.
Saat menyerahkan kelima butir ekstasi warna hijau itu, petugas langsung membekuk keduanya.
“Tersangka MR mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti ke parit pinggir Jalan Sultan Serdang. Tapi, petugas kita kembali bisa menangkapnya,” kata Syahrizal.
Ketika diinterogasi, tersangka MR mengakui barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dari saudara H alias U yang tinggal di Tanjung Morawa.
“Kedua tersangka kita limpahkan ke Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut,” sebut Syahrizal. (ari)



























