• Latest
  • Trending
  • All
MA Anulir Hukuman Penjara Seumur Hidup Terdakwa Kurir 1,3 Ton Ganja Jadi 20 Tahun Bui

MA Anulir Hukuman Penjara Seumur Hidup Terdakwa Kurir 1,3 Ton Ganja Jadi 20 Tahun Bui

7 Juni 2024
Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Ini Harapan  Gubernur Bobby Nasution!

Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Ini Harapan  Gubernur Bobby Nasution!

19 Mei 2026
20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 

2 Residivis Spesialis Curanmor Tangkapan MIT Jatanras Polda Sumut Positif Narkoba

19 Mei 2026
Empat WNI GSF Masih Berlayar di Sekitar Siprus

Empat WNI GSF Masih Berlayar di Sekitar Siprus

19 Mei 2026
Rayakan HUT ke-61, PGN Area Medan Gelar Kesehatan Gratis Bagi Warga Langsa dan Aceh Tamiang

Rayakan HUT ke-61, PGN Area Medan Gelar Kesehatan Gratis Bagi Warga Langsa dan Aceh Tamiang

19 Mei 2026
Israel Tahan Wartawan Indonesia Saat Misi Kemanusiaan GSF

Israel Tahan Wartawan Indonesia Saat Misi Kemanusiaan GSF

19 Mei 2026
Bajak Kapal GSF, Spanyol Panggil Dubes Israel

Bajak Kapal GSF, Spanyol Panggil Dubes Israel

19 Mei 2026

19 Mei 2026
Ketua WIB Tapsel Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Dana CSR BI, Nama Gus Irawan Ikut Disinggung

Ketua WIB Tapsel Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Dana CSR BI, Nama Gus Irawan Ikut Disinggung

19 Mei 2026
Pemkab Karo Sambut Kunjungan Kerja Wakil Bupati Langkat

Pemkab Karo Sambut Kunjungan Kerja Wakil Bupati Langkat

18 Mei 2026
Pimpin Apel Pagi, Sekda Karo Tekankan Optimalisasi Aset Daerah Hingga Peningkatan Kinerja ASN

Pimpin Apel Pagi, Sekda Karo Tekankan Optimalisasi Aset Daerah Hingga Peningkatan Kinerja ASN

18 Mei 2026
Dongkrak Ekonomi Keluarga Akseptor, Pemko Medan Gelar Sosialisasi Pembentukan Kelompok UPPKA

Dongkrak Ekonomi Keluarga Akseptor, Pemko Medan Gelar Sosialisasi Pembentukan Kelompok UPPKA

18 Mei 2026
Coffee Morning di Mako Kodaeral I Belawan, Rico Waas Tekankan Sinergi dan Keterbukaan

Coffee Morning di Mako Kodaeral I Belawan, Rico Waas Tekankan Sinergi dan Keterbukaan

18 Mei 2026
Selasa, Mei 19, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

MA Anulir Hukuman Penjara Seumur Hidup Terdakwa Kurir 1,3 Ton Ganja Jadi 20 Tahun Bui

by Yunsigar
7 Juni 2024
in HEADLINE
MA Anulir Hukuman Penjara Seumur Hidup Terdakwa Kurir 1,3 Ton Ganja Jadi 20 Tahun Bui

Terdakwa Mawardi saat menjalani tahap II di Kejaksaan Negeri Medan. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) -Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan hukuman penjara seumur hidup bagi Mawardi (25) terdakwa kurir ganja seberat 1,3 ton, menjadi pidana selama 20 tahun penjara.

Vonis itu memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, dimana sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup yang mengubah putusan pidana mati diberikan Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada terdakwa Mawardi.

Baca Juga

Empat WNI GSF Masih Berlayar di Sekitar Siprus

Israel Tahan Wartawan Indonesia Saat Misi Kemanusiaan GSF

Bajak Kapal GSF, Spanyol Panggil Dubes Israel

Hal itu dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Rabu (5/6/2024). Dalam amar putusannya, hakim kasasi Desnayati meyakini terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 931/PID.SUS/2023/PT MDN tanggal 1 Agustus 2023 dan mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 361/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 6 Juni 2023 tersebut, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Mawardi menjadi pidana penjara selama dua puluh tahun,” tulis isi putusan tersebut.

Selain pidana penjara, MA juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Diketahui putusan kasasi itu, sekaligus menyelamatkan terdakwa Mawardi dari hukuman mati. Pasalnya, majelis hakim PN Medan yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang sependapat dengan tuntutan JPU Kejari Medan agar menghukum terdakwa Mawardi dengan pidana mati.

Tak terima dengan putusan itu, terdakwa Mawardi lalu mengajukan upaya banding dengan harapan mendapatkan keadilan.

Namun, harapan terdakwa Mawardi belum berbuah hasil, sebab PT Medan hanya merubah putusan PN Medan menjadi seumur hidup.

Diketahui, terdakwa Mawardi merupakan kurir ganja seberat 1,3 ton dari Aceh ke Medan. Mawardi ditangkap polisi di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Sumatera Utara, saat mengendarai mobil box yang berisikan ratusan paket ganja. (Red)

 

Post Views: 123
Tags: 20 Tahun BuiAnulir Hukuman PenjaraMASeumur HidupTerdakwa 1.3 Ton Ganja
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Empat WNI GSF Masih Berlayar di Sekitar Siprus
HEADLINE

Empat WNI GSF Masih Berlayar di Sekitar Siprus

19 Mei 2026
Israel Tahan Wartawan Indonesia Saat Misi Kemanusiaan GSF
HEADLINE

Israel Tahan Wartawan Indonesia Saat Misi Kemanusiaan GSF

19 Mei 2026
Bajak Kapal GSF, Spanyol Panggil Dubes Israel
HEADLINE

Bajak Kapal GSF, Spanyol Panggil Dubes Israel

19 Mei 2026
Iran Tegaskan Menghancurkan Setiap Agresi Baru AS
HEADLINE

Iran Tegaskan Menghancurkan Setiap Agresi Baru AS

18 Mei 2026
Sempat Tertahan Cuaca Buruk, 54 Kapal GSF Kembali Berlayar ke Gaza
HEADLINE

Sempat Tertahan Cuaca Buruk, 54 Kapal GSF Kembali Berlayar ke Gaza

18 Mei 2026
Ramalan Zodiak Hari Ini 11 Mei 2026: Libra Waspada, Scorpio Diminta Jujur, Sagitarius?
HEADLINE

Ramalan Zodiak Hari Ini 18 Mei 2026: Ayolah Sagitarius Jangan Drama!

18 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In