• Latest
  • Trending
  • All
MA Anulir Hukuman Penjara Seumur Hidup Terdakwa Kurir 1,3 Ton Ganja Jadi 20 Tahun Bui

MA Anulir Hukuman Penjara Seumur Hidup Terdakwa Kurir 1,3 Ton Ganja Jadi 20 Tahun Bui

7 Juni 2024
Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Hadiri Rapat Lintas Sektoral dan Halal Bihalal di Kecamatan Ulu Sosa

Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Hadiri Rapat Lintas Sektoral dan Halal Bihalal di Kecamatan Ulu Sosa

1 April 2026
Mas’ud SH.MH: Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih Wajib Memiliki Izin Membangun

Mas’ud SH.MH: Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih Wajib Memiliki Izin Membangun

1 April 2026
3 TNI Tewas di Lebanon, Indonesia Kutuk dan Tuntut Investigasi PBB

3 TNI Tewas di Lebanon, Indonesia Kutuk dan Tuntut Investigasi PBB

1 April 2026
Ungkap Kasus Narkotika, Kapolres Langkat Apresiasi Kinerja Personel Polsek Bahorok

Ungkap Kasus Narkotika, Kapolres Langkat Apresiasi Kinerja Personel Polsek Bahorok

1 April 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Tualang Intensifkan Pengecekan Satkamling

Bhabinkamtibmas Polsek Padang Tualang Intensifkan Pengecekan Satkamling

1 April 2026
Harga PS5 Naik, Analis Prediksi Xbox dan Nintendo Switch 2 Bakal Menyusul 

Harga PS5 Naik, Analis Prediksi Xbox dan Nintendo Switch 2 Bakal Menyusul 

1 April 2026
Harga Minyak Merangkak Naik, Rupiah Sentuh 17 Ribu Per US Dolar

Harga Minyak Merangkak Naik, Rupiah Sentuh 17 Ribu Per US Dolar

1 April 2026
Teriakan Takbir Hantarkan Bosnia Herzegovina ke Piala Dunia 2026

Teriakan Takbir Hantarkan Bosnia Herzegovina ke Piala Dunia 2026

1 April 2026
Bupati Pakpak Bharat Rakor di Kantor Gubsu:  Bahas Penyelesaian Tapal Batas dengan Dairi

Bupati Pakpak Bharat Rakor di Kantor Gubsu: Bahas Penyelesaian Tapal Batas dengan Dairi

1 April 2026
Oknum Jaksa Todongkan Pistol Masih Berkeliaran, Korban Diteror OTK dan Hilang Pekerjaan

Oknum Dokter Kecantikan Calla Aesthetic Clinic Terekam CCTV, Diduga Ikut Serta Aksi ‘Jaksa Koboi’ EMN

1 April 2026
Murid di Salah Satu SD MIS di Langkat Mual dan Muntah Diduga Usai Mengkonsumsi Menu MBG

Murid di Salah Satu SD MIS di Langkat Mual dan Muntah Diduga Usai Mengkonsumsi Menu MBG

1 April 2026
Miris! Untuk Ketiga Kalinya Italia Gagal ke Piala Dunia: Kini Jadi Bahan Olok-olokan

Miris! Untuk Ketiga Kalinya Italia Gagal ke Piala Dunia: Kini Jadi Bahan Olok-olokan

1 April 2026
Rabu, April 1, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

MA Anulir Hukuman Penjara Seumur Hidup Terdakwa Kurir 1,3 Ton Ganja Jadi 20 Tahun Bui

by Yunsigar
7 Juni 2024
in HEADLINE
MA Anulir Hukuman Penjara Seumur Hidup Terdakwa Kurir 1,3 Ton Ganja Jadi 20 Tahun Bui

Terdakwa Mawardi saat menjalani tahap II di Kejaksaan Negeri Medan. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) -Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan hukuman penjara seumur hidup bagi Mawardi (25) terdakwa kurir ganja seberat 1,3 ton, menjadi pidana selama 20 tahun penjara.

Vonis itu memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, dimana sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup yang mengubah putusan pidana mati diberikan Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada terdakwa Mawardi.

Baca Juga

3 TNI Tewas di Lebanon, Indonesia Kutuk dan Tuntut Investigasi PBB

Harga PS5 Naik, Analis Prediksi Xbox dan Nintendo Switch 2 Bakal Menyusul 

Teriakan Takbir Hantarkan Bosnia Herzegovina ke Piala Dunia 2026

Hal itu dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Rabu (5/6/2024). Dalam amar putusannya, hakim kasasi Desnayati meyakini terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 931/PID.SUS/2023/PT MDN tanggal 1 Agustus 2023 dan mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 361/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 6 Juni 2023 tersebut, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Mawardi menjadi pidana penjara selama dua puluh tahun,” tulis isi putusan tersebut.

Selain pidana penjara, MA juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Diketahui putusan kasasi itu, sekaligus menyelamatkan terdakwa Mawardi dari hukuman mati. Pasalnya, majelis hakim PN Medan yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang sependapat dengan tuntutan JPU Kejari Medan agar menghukum terdakwa Mawardi dengan pidana mati.

Tak terima dengan putusan itu, terdakwa Mawardi lalu mengajukan upaya banding dengan harapan mendapatkan keadilan.

Namun, harapan terdakwa Mawardi belum berbuah hasil, sebab PT Medan hanya merubah putusan PN Medan menjadi seumur hidup.

Diketahui, terdakwa Mawardi merupakan kurir ganja seberat 1,3 ton dari Aceh ke Medan. Mawardi ditangkap polisi di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Sumatera Utara, saat mengendarai mobil box yang berisikan ratusan paket ganja. (Red)

 

Post Views: 99
Tags: 20 Tahun BuiAnulir Hukuman PenjaraMASeumur HidupTerdakwa 1.3 Ton Ganja
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

3 TNI Tewas di Lebanon, Indonesia Kutuk dan Tuntut Investigasi PBB
HEADLINE

3 TNI Tewas di Lebanon, Indonesia Kutuk dan Tuntut Investigasi PBB

1 April 2026
Harga PS5 Naik, Analis Prediksi Xbox dan Nintendo Switch 2 Bakal Menyusul 
HEADLINE

Harga PS5 Naik, Analis Prediksi Xbox dan Nintendo Switch 2 Bakal Menyusul 

1 April 2026
Teriakan Takbir Hantarkan Bosnia Herzegovina ke Piala Dunia 2026
HEADLINE

Teriakan Takbir Hantarkan Bosnia Herzegovina ke Piala Dunia 2026

1 April 2026
Oknum Jaksa Todongkan Pistol Masih Berkeliaran, Korban Diteror OTK dan Hilang Pekerjaan
HEADLINE

Oknum Dokter Kecantikan Calla Aesthetic Clinic Terekam CCTV, Diduga Ikut Serta Aksi ‘Jaksa Koboi’ EMN

1 April 2026
Miris! Untuk Ketiga Kalinya Italia Gagal ke Piala Dunia: Kini Jadi Bahan Olok-olokan
HEADLINE

Miris! Untuk Ketiga Kalinya Italia Gagal ke Piala Dunia: Kini Jadi Bahan Olok-olokan

1 April 2026
Pemerintah Batasi Pertalite untuk Mobil Pribadi: Hanya Bisa Isi Maksimal Rp 500 Ribu per Hari
HEADLINE

Pemerintah Batasi Pertalite untuk Mobil Pribadi: Hanya Bisa Isi Maksimal Rp 500 Ribu per Hari

1 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In