• Latest
  • Trending
  • All
PT Medan Perkuat Hukuman Penjara Seumur Hidup 2 Kurir 133 Kg Ganja Asal Aceh

PT Medan Perkuat Hukuman Penjara Seumur Hidup 2 Kurir 133 Kg Ganja Asal Aceh

18 April 2024
Sulap Minyak Jelantah Jadi Produk Perawatan Sepatu, Mahasiswa UPER Raih Pendanaan P2MW 2026

Sulap Minyak Jelantah Jadi Produk Perawatan Sepatu, Mahasiswa UPER Raih Pendanaan P2MW 2026

4 Juli 2026
Bisakah Gempa Ganda seperti di Venezuela Terjadi di Indonesia? Pakar UPER Beri Penjelasan Ilmiahnya

Bisakah Gempa Ganda seperti di Venezuela Terjadi di Indonesia? Pakar UPER Beri Penjelasan Ilmiahnya

4 Juli 2026
Gawat! Israel Larang Azan Pakai Pengeras Suara

Gawat! Israel Larang Azan Pakai Pengeras Suara

4 Juli 2026
Wagub Buka PRSU ke-50: PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah

Wagub Buka PRSU ke-50: PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah

4 Juli 2026
Polsek Kutabuluh Kawal Guro-Guro Aron, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Pesta Tahunan

Polsek Kutabuluh Kawal Guro-Guro Aron, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Pesta Tahunan

4 Juli 2026
Cegah Penyalahgunaan NIK, Komdigi Tegaskan Operator Wajib Registrasi SIM dengan Biometrik

Cegah Penyalahgunaan NIK, Komdigi Tegaskan Operator Wajib Registrasi SIM dengan Biometrik

3 Juli 2026
APEKSI Sampaikan 10 Rekomendasi Strategis kepada Presiden, Dorong Penguatan Fiskal hingga Kota Berkelanjutan

APEKSI Sampaikan 10 Rekomendasi Strategis kepada Presiden, Dorong Penguatan Fiskal hingga Kota Berkelanjutan

3 Juli 2026
Usai Terjaring OTT KPK, DPP PAN Nonaktifkan Syah Afandin

Usai Terjaring OTT KPK, DPP PAN Nonaktifkan Syah Afandin

3 Juli 2026
KPK Periksa Syah Afandin, Sita Uang Tunai Ratusan Juta

KPK Periksa Syah Afandin, Sita Uang Tunai Ratusan Juta

3 Juli 2026
1.000 Hari Perang Gaza, Korban Tewas Capai 73.066 Jiwa

1.000 Hari Perang Gaza, Korban Tewas Capai 73.066 Jiwa

3 Juli 2026
Pewarta Polrestabes Medan Perkuat Kepedulian Sosial Melalui Program Jumat Barokah

Pewarta Polrestabes Medan Perkuat Kepedulian Sosial Melalui Program Jumat Barokah

3 Juli 2026
PGN SOR I Tebar Kepedulian, 20 Yayasan Sosial Terima Bantuan Rp200 Juta

PGN SOR I Tebar Kepedulian, 20 Yayasan Sosial Terima Bantuan Rp200 Juta

3 Juli 2026
Minggu, Juli 5, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

PT Medan Perkuat Hukuman Penjara Seumur Hidup 2 Kurir 133 Kg Ganja Asal Aceh

by Abi
18 April 2024
in HUKRIM
PT Medan Perkuat Hukuman Penjara Seumur Hidup 2 Kurir 133 Kg Ganja Asal Aceh
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperkuat hukuman penjara seumur hidup terhadap 2 kurir narkoba jenis ganja seberat 133 kg asal Kabupaten Aceh Timur, Agus Rudiansyah (29) dan Juanda (27) asal Kabupaten Aceh Tamiang.

Sebelumnya, pada tingkat pengadilan pertama, yakni Pengadilan Negeri (PN) Medan, terdakwa Agus Rudiansyah dan Juanda telah terlebih dahulu diganjar hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga

KPK OTT Bupati Langkat

Proyek Revitalisasi SD Negeri 050726 Tanjung Pura, Diduga Kepala Sekolah Kerja Sama dengan Rekanan

Netralitas Lurah Wek I Dipertanyakan, Diduga Pegang SK Tim Pemenangan Pilkada Wali Kota P.Sidimpuan

Dalam amar putusan banding Nomor 545/PID.SUS/2024/PT MDN, Majelis Hakim PT Medan menerima permohonan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim Tinggi pun kemudian menyatakan terdakwa Agus Rudiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menguatkan putusan PN Medan Nomor 2062/Pid.Sus/2023/PN Mdn, tanggal 30 Januari 2024 yang dimintakan banding tersebut,” jelas Ketua Majelis Hakim, Syamsul Bahri, saat dilihat di laman SIPP PN Medan, Kamis (18/4/2024).

Kemudian, Hakim Tinggi juga menetapkan terdakwa Agus Rudiansyah untuk tetap berada dalam tahanan. Serta, membebankan biaya perkara kepada negara.

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa Juanda tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sementara, hal-hal yang meringankan tidak ada.

Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa yang berprofesi sebagai sopir itu ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Medan pada akhir Juli 2023 lalu.

Dijelaskan bahwa kasus ini bermula ketika terdakwa Agus Rudiansyah bersama terdakwa Juanda dihubungi oleh Sahidul Amri yang meminta kedua terdakwa tersebut menjemput 133 kg bungkus daun ganja ke Pindeng Aceh Timur.

Kemudian, para terdakwa tersebut pergi menuju ke Pindeng Aceh Timur untuk menjemput 133 bungkus daun ganja dengan berat sekitar 133 kg dari seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal.

Setelah itu, atas perintah Sahidul Amri, kedua terdakwa membawa daun ganja tersebut ke rumah Sahidul Amri yang berada di Medan dan mereka diperintahkan membawa 15 bungkus ganja ke Jalan Polonia Medan.

Namun, saat dalam perjalanan dan tiba di Jalan Sei Batang Serangan, Kecamatan Medan Baru, mobil yang dikendarai para terdakwa tersebut dihentikan oleh petugas kepolisian dan langsung saja kedua terdakwa tersebut ditangkap.

Dari para terdakwa ditemukan barang bukti sekitar 15 kg daun ganja dari dalam mobil. Kemudian, dilakukan pengembangan dengan membawa para terdakwa ke rumah Sahidul Amri di Jalan Flamboyan Medan dan di tempat tersebut ditemukan lagi ganja sebanyak kurang lebih 118 bungkus dengan berat sekitar 118 kg.(red)

 

Post Views: 195
Tags: 2 KurirHukuman penjaramemperkuatnarkoba jenis ganjaPengadilan Tinggi MedanSeumur Hidup
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

KPK OTT Bupati Langkat
HEADLINE

KPK OTT Bupati Langkat

3 Juli 2026
Proyek Revitalisasi SD Negeri 050726 Tanjung Pura, Diduga Kepala Sekolah Kerja Sama dengan Rekanan
HUKRIM

Proyek Revitalisasi SD Negeri 050726 Tanjung Pura, Diduga Kepala Sekolah Kerja Sama dengan Rekanan

2 Juli 2026
Netralitas Lurah Wek I Dipertanyakan, Diduga Pegang SK Tim Pemenangan Pilkada Wali Kota P.Sidimpuan
HUKRIM

Netralitas Lurah Wek I Dipertanyakan, Diduga Pegang SK Tim Pemenangan Pilkada Wali Kota P.Sidimpuan

1 Juli 2026
Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Biru-biru 
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Biru-biru 

30 Juni 2026
Brutal! Personel Polres Tapsel Tabrak Mobil Warga Karena Curiga Istri Selingkuh
HEADLINE

Brutal! Personel Polres Tapsel Tabrak Mobil Warga Karena Curiga Istri Selingkuh

26 Juni 2026
Aksi Bakar Kendaraan Warnai Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone 
HEADLINE

Aksi Bakar Kendaraan Warnai Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone 

26 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In