• Latest
  • Trending
  • All
Menang Prapid, Ditangkap Kembali, Massa Geruduk Polda Sumut

Menang Prapid, Ditangkap Kembali, Massa Geruduk Polda Sumut

6 Maret 2024
Satresnarkoba Polres Palas Tangkap Pria Pengedar Sabu di Pasar Sibuhuan

Satresnarkoba Polres Palas Tangkap Pria Pengedar Sabu di Pasar Sibuhuan

12 November 2025
Lagi, Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Palas di Rumah Kontrakan

Lagi, Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Palas di Rumah Kontrakan

12 November 2025
Lewat EKSiS 2025, OJK Ajak Masyarakat Perluas Akses Keuangan Syariah

Lewat EKSiS 2025, OJK Ajak Masyarakat Perluas Akses Keuangan Syariah

12 November 2025
LBH Medan: Banyak DPO Narkoba Tak Tertangkap, Jadi Preseden Buruk

LBH Medan: Banyak DPO Narkoba Tak Tertangkap, Jadi Preseden Buruk

12 November 2025
Polda Sumut Dinilai Tidak Serius Kejar Bandar Narkoba

Polda Sumut Dinilai Tidak Serius Kejar Bandar Narkoba

12 November 2025
Peringati HKN, Pertamina EP Rantau Dukung Rumoh Gizi Gampong Atasi Stunting

Peringati HKN, Pertamina EP Rantau Dukung Rumoh Gizi Gampong Atasi Stunting

12 November 2025

RS Adam Malik Peringati HKN Ke-61, Direktur: Nakes Diharapkan Jadi Teladan Dalam Menerapkan Pola Hidup Sehat

12 November 2025
Limbad Umumkan Kelulusan S2 Putrinya dengan Predikat Cumlaude

Limbad Umumkan Kelulusan S2 Putrinya dengan Predikat Cumlaude

12 November 2025
Sinopsis Film The Honest Thief: Pencuri Legendaris Ingin Menebus Dosa Masa Lalu

Sinopsis Film The Honest Thief: Pencuri Legendaris Ingin Menebus Dosa Masa Lalu

12 November 2025
Kode Redeem ML Terbaru Rabu 12 November 2025: Buruan Rebut Sebelum Hangus

Kode Redeem ML Terbaru Rabu 12 November 2025: Buruan Rebut Sebelum Hangus

12 November 2025
Duel Sengit! Jack Della Maddalena Vs Islam Makhachev di Panggung UFC 322

Duel Sengit! Jack Della Maddalena Vs Islam Makhachev di Panggung UFC 322

12 November 2025
Pemkab Karo Teken MoU dan Kukuhkan Forum PRB untuk Perkuat Ketangguhan Daerah

Pemkab Karo Teken MoU dan Kukuhkan Forum PRB untuk Perkuat Ketangguhan Daerah

12 November 2025
Kamis, November 13, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Menang Prapid, Ditangkap Kembali, Massa Geruduk Polda Sumut

by Yunsigar
6 Maret 2024
in NUSANTARA
Menang Prapid, Ditangkap Kembali, Massa Geruduk Polda Sumut

Dr (C) Tommy Aditia Sinulingga SH MH CTL, berorasi di Mapolda Sumut menuntut keadilan kliennya, Rabu (6/3/2024)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Puluhan orang menggelar unjukrasa di Mapolda Sumut Jalan SM Raja, Rabu (6/3/2024).

Mereka datang terkait kasus yang dialami CS, pemilik UD Bintang Berlian yang bergerak di bidang perbengkelan atas dugaan kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penipuan.

Baca Juga

Polda Sumut Dinilai Tidak Serius Kejar Bandar Narkoba

Pemkab Karo Teken MoU dan Kukuhkan Forum PRB untuk Perkuat Ketangguhan Daerah

Pemko Medan Gelar FGD Optimalisasi Pengawasan K3 pada Pekerjaan Konstruksi

“Kita menyampaikan aspirasi, kekecewaan kita. Karena klien kami dikriminalisasi di Polres Pelabuhan Belawan,” ujar Dr (C) Tommy Aditia Sinulingga SH MH CTL, kuasa hukum korban yang ikut orasi di Polda Sumut.

Tommy menyebutkan, laporan Hendrian mewakili Tjipto Amat alias Aciok terhadap kliennya cepat ditanggapi oleh Polres Pelabuhan Belawan. Termasuk dalam penangkapan, penyidikan dan melakukan penahanan.

“Namun dalam perjalanan kasus itu, kita menang sidang pra peradilan (prapid) di Pengadilan Lubuk Pakam. Tapi, pada tanggal 16 Februari klien kita ditangkap lagi dalam kasus yang sama,” sebutnya.

Menurut Tommy, banyak kejanggalan dalam kasus yang dihadapi kliennya itu. Terlebih penangkapan yang kembali dilakukan, meski kliennya menang diprapradilan.

“Penyidik melakukan penangkapan berdasarkan penyidikan tanggal 16 Februari 2024, dan ditangkap tanggal 17 Februari 2024, hanya berjarak satu hari. Bagaimana mungkin pemenuhan 184 KUHAP terkait 2 alat bukti yang cukup hanya berkisar 1 hari penyidikan dapat dipenuhi penyidik,” kesalnya.

Permasalahan lain dalam kasus itu, kata Tommy, mereka juga telah membuat 9 laporan, termasuk ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), tapi tidak ada yang diproses dan hanya penyelidikan terus selama 6 bulan lamanya.

“Atas dasar itulah kita menyampaikan aspirasi agar didengar oleh Kapolda untuk segera ditanggapi. Kita menilai dalam penanganan kasus ini ada kejanggalan. Saat aksi ini saja, tidak ada yang nanggapi kita dan tidak ada yang menemui,” ungkapnya.

Sementara, istri CS, Jenny yang ikut hadir di Polda Sumut memohon keadilan atas kasus yang dihadapi suaminya.

“Saya hanya mohon keadilan lah dari pak Kapolda, dari bapak Kapolres Pelabuhan Belawan supaya adil. Jika memang terbukti suami saya bersalah, tangkap semua itu penadah-penadahnya. Wil, Rob dan saudara Le,” ucapnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp500 juta yang dilakukan CS (43) karyawan PT Karya Anugrah Sejati Pratama Kawasan Industri Medan 2, akhirnya ditangkap kembali Polres Pelabuhan Belawan.

Sebelumnya, kasus penggelapan uang sebesar Rp500 juta yang dilakukan CS, dikabulkan Praperadilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 15/pid.pra/2023/PN LBP yang diterbitkan, Senin 16 Oktober 2023.

Keterangan yang diperoleh akhir Februari lalu, penyidikan kasus penggelapan uang perusahaan PT Karya Anugrah Sejati Pratama terus berjalan, karena terlapor belum mencabut laporan polisi di Polres Pelabuhan Belawan.

Penyidik dari Polres Pelabuhan Belawan menemukan alat bukti hingga melakukan penyidikan kembali dan pemanggilan terhadap CS untuk dimintai keterangan atas laporan dugaan tindak pidana penggelapan hingga menemukan alat bukti sehingga perkaranya dilakukan penyidikan kembali.

Akhirnya dengan menemukan bukti baru tersebut, penyidik Polres Pelabuhan Belawan menangkap kembali tersangka CS. Kemudian penyidik mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan P21 (lengkap) dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. (Red)

Post Views: 94
Tags: Ditangkap KembaliGerudukMassaMenang PrapidPolda Sumut
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Polda Sumut Dinilai Tidak Serius Kejar Bandar Narkoba
NUSANTARA

Polda Sumut Dinilai Tidak Serius Kejar Bandar Narkoba

12 November 2025
Pemkab Karo Teken MoU dan Kukuhkan Forum PRB untuk Perkuat Ketangguhan Daerah
NUSANTARA

Pemkab Karo Teken MoU dan Kukuhkan Forum PRB untuk Perkuat Ketangguhan Daerah

12 November 2025
Pemko Medan Gelar FGD Optimalisasi Pengawasan K3 pada Pekerjaan Konstruksi
NUSANTARA

Pemko Medan Gelar FGD Optimalisasi Pengawasan K3 pada Pekerjaan Konstruksi

11 November 2025
Rico Waas Terima Kunjungan Silaturahmi Kajari Belawan
NUSANTARA

Rico Waas Terima Kunjungan Silaturahmi Kajari Belawan

11 November 2025
Warga Kandibata Geruduk DPRD Karo, Tagih Janji PT Karo Bumi Energi dan PT Senina Hidro Energi
NUSANTARA

Warga Kandibata Geruduk DPRD Karo, Tagih Janji PT Karo Bumi Energi dan PT Senina Hidro Energi

11 November 2025
Pabrik Sawit PTPN IV Adolina Pastikan Tidak Terjadi Kebocoran Minyak, Hanya Proses Pembersihan Rutin
NUSANTARA

Pabrik Sawit PTPN IV Adolina Pastikan Tidak Terjadi Kebocoran Minyak, Hanya Proses Pembersihan Rutin

11 November 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In