Penganiayaan Wartawan Kembali Terjadi, Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku

Korban saat memberikan keterangan kepada wartawan di rumah sakit Sufina Azis Jalan Karya Medan Minggu (18/2/2024).

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Hanya gara – gara salah memarkirkan sepeda motor, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Media Online Indonesia (DPD MOI) Kota Medan Deddy Batu Bara, SH diduga dianiaya oknum Security berinisial RH (25) yang bertugas di satu Mall yang berlokasi di jalan Putri Hijau Medan.

Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul O9.00 WIB di halaman Mall tersebut.

Dari hasil visum yang dilakukan di RS Bhayangkara Medan, korban mengalami luka berlubang pada kepala sebelah kiri dan luka memar pada tulang rusuk.

Adapun maksud korban berkunjung ke lokasi itu mencari informasi untuk pemberitaan.

“Pada Hari Sabtu (17/2/2024) saya berkunjungan ke Mall Jln Putri Hijau Medan Barat Medan. Rencananya saya ingin mencari informasi untuk membuat pemberitaan. Ketika saya hendak keluar dari gedung tersebut, terlebih dahulu saya ambil sepeda motor yang saya parkirkan di samping Pos Satpam,” ujar Deddy yang harus dirawat inap saat ditemui Wartawan di Rumah Sakit Sufina Azis Jalan Karya Medan Minggu (18/02/2024).

Tapi, kata Dedi, salah seorang Satpam yang berjaga menegur saya bahwa itu bukan tempat parkir sepeda motor. Karena saya dinilai salah, segera saya minta maaf. Namun maaf saya tidak berarti walau berulang saya ucapkan. Kemudian Satpam tersebut berkata kasar dan tidak menunjukkan sikap yang bijak atau beretika. Bahkan Satpam itu seakan mau cari masalah dengan mengucapkan,
“Enak aja abang minta maaf”, bagaimana pertanggung jawaban saya dengan pimpinan saya.

“Dan saya pun bingung harus berbuat apa. Kalau saya salah parkir kenapa tidak dari awal dilarang, padahal ada 3 orang Satpam yang berjaga di pos tersebut,” ungkap Deddy.

Keributan pun terjadi dan Satpam tersebut langsung memukul Ketua DPD Media On-Line Indonesia. Deddy pun masih sabar dan tetap tidak mau terpancing.

“Ada beberapa kali saya dipukul, pada akhirnya hilang kesabaran saya. Kemudian saya buka baju dan saya tantang dia untuk berkelahi diluar halaman gedung antara Mall Jalan Putri Hijau Medan,” ujar Deddy sambil memegang kepala dan rusuknya yang masih dirasakan pusing serta sakit akibat pemukulan itu.

Lanjut korban, karena terkesan menjadi ribut, seorang Satpam yang berada di tempat itu mencoba melerai. “Namun kenyataannya beda. Penilaian saya, salah satu Satpam yang lain memihak kepada pelaku. Karena dia hanya memegangi saya, akibatnya pelakupun leluasa memukul serta menerjang saya. Saya pun tidak menyadari kalau kepala saya sudah mengeluarkan darah. Kebetulan teman saya yang bekerja sebagai Juru Parkir (Jukir) di jalan Putri Hijau datang dan menolong untuk membawa saya ke RS,” sebut Deddy.

Karena sudah menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan, Deddy pun mendatangi SPKT Polsek Medan Barat Polrestabes Medan membuat laporan yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP / B / 53 / II / 2024 / SPKT / POLSEK MEDAN BARAT / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA.

Deddy berharap agar Kepolisian Sektor Medan Barat segera melakukan penangkapan dan menjerat pelaku dengan Undang – Undang tentang Pers No.40 Tahun 1999 Subs Pasal 351 Jo Pasal 170 KUHPidana. Dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

Saat dikonfimasi awak media di Gedung Mall AH tersebut, Minggu 18/2/2024, diketahui diduga pelaku penganiayaan berinisial RH.
Bekerja di perusahaan penyedia jasa pengamanan PT TSL di Jln.Medan Binjai Km.15 Komplek perumahan Padang Hijau dan di tempatkan di Mall tersebut.

RH mengakui memang ada melakukan pemukulan. Itu pun kejadiannya bukan di dalam area gedung ini, melainkan di luar area gedung.

“Soal kepala korban yang berdarah itu, saya tidak tahu. karena, saat saya memukul kepala korban tidak menggunakan benda apapun. Saya memukul korban dengan tangan kosong,” ujar RH warga Medan Tembung.

Sampai berita ini dirilis, pihak Kepolisian dari Sektor Medan Barat belum juga melakukan penangkapan terhadap pelaku.(Tim)