LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang mengungkap kasus selama bulan Januari 2024 oleh Sat Reskrim dan Sat Res Narkoba serta Unit Reskrim Polsek Jajaran Polres Langkat, Rabu (24/1/2024).
Hasil ungkap kasus di jajaran Polres Langkat selama bulan Januari 2024 yaitu 1 kasus perkara cabul dengan tersangka 1 orang berinisial ZS (32) warga Stabat, dengan 2 orang korban anak-anak dibawah umur atas nama DF(12) dan SY(14) kedua korban merupakan warga Kecamatan Stabat.
Kedua, kasus perkara pencurian sebanyak 22 kasus terdiri dari 1 kasus pencurian dengan kekerasan dengan tersangka 1 orang kemudian 14 kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka sebanyak 20 orang dan 4 kasus curanmor dengan tersangka sebanyak 4 orang dan barang bukti sepeda motor 6 unit serta 3 kasus pencurian ternak dengan tersangka sebanyak 5 orang.
Ketiga, kejahatan Geng Motor melanggar Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951 sebanyak 2 kasus dengan tersangka 2 orang dan barang bukti 1 parang panjang dan 1 celurit.
Keempat, 1 kasus narkoba jenis daun ganja kering dengan 3 tersangka dan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering seberat 30,7 kg.
Kapolres menyampaikan, terkait kasus yang viral dimedia sosial berupa perbuatan cabul terhadap korban anak-anak dibawah umur dengan tersangka berinisial ZS (32).
Pertama tersangka melakukan perbuatannya kepada korban SY(14) sekitar bulan Februari 2023 sekira pukul 10.00 WIB dirumah tersangka di Kecamatan Stabat.
Selanjutnya tersangka melakukan perbuatan cabul pada tanggal 2 Desember 2023 kepada korban berinisial DF(12).
“Terhadap tersangka ZS dilakukan penangkapan oleh Sat Reskrim Polres Langkat pada hari Minggu 21 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB saat tersangka berada dikontrakan yang berada di Sapen GK1/48 Demangan Kecamatan Gondokusuman Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta dan saat melakukan penangkapan Sat Reskrim Polres Langkat bekerjasama dengan Tim Subdit Jahtanras Polda DIY dan Tim Resmob Polresta Yogyakarta,” ujarnya.
Selanjutnya Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba jenis daun ganja kering sebanyak 30,7 Kg yang dibungkus dengan karung berwarna putih di SPBU Kampung Lalang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat dengan tersangka sebanyak 3 orang berinisial MS (39) warga Aceh, SR (28) warga Aceh dan DH warga Kota Pekanbaru.
Narkoba jenis daun ganja Kering tersebut dibawa dari Aceh menuju Medan dan akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara dengan mengendarai mobil jenis Avanza warnah merah.
Kapolres mengapresiasi kepada Personel atas keberhasilan pengungkapan kasus selama bulan Januari 2024.
Komitmen Kapolres menciptakan situasi Kamtibmas jajaran Polres Langkat yang aman dan kondusif serta memberantas kejahatan.
Beliau juga mengajak elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif terciptanya situasi Kamtibmas dan bersama memerangi Narkoba. (LKT)