• Latest
  • Trending
  • All
Advokat Bung Raja Menang, Rumah seharga 2 M Tidak Bisa di Eksekusi

Advokat Bung Raja Menang, Rumah seharga 2 M Tidak Bisa di Eksekusi

20 Januari 2024
Kapal Asing Global 168 Bersandar di Belawan, Diduga Angkut 2 Ton Sabu

Kapal Asing Global 168 Bersandar di Belawan, Diduga Angkut 2 Ton Sabu

21 Oktober 2026
Kapolres Karo Pimpin Sertijab Kasat Lantas, AKP Andita Sitepu Promosi Jadi Kapolsek Tigalingga

Kapolres Karo Pimpin Sertijab Kasat Lantas, AKP Andita Sitepu Promosi Jadi Kapolsek Tigalingga

21 Oktober 2026
Operasi Sarang Narkoba, Dua Pria Diamankan Bersama Sabu 0,09 Gram

Operasi Sarang Narkoba, Dua Pria Diamankan Bersama Sabu 0,09 Gram

21 Oktober 2026
Perkuat Kedekatan dengan Warga, Polsek Salapian Gelar KUBAMAS di Desa Ujung Teran

Perkuat Kedekatan dengan Warga, Polsek Salapian Gelar KUBAMAS di Desa Ujung Teran

21 Oktober 2026
Polda Sumut Ungkap Situs Judol Depobos, 5 Tersangka Pernah Kerja di Kamboja

Polda Sumut Ungkap Situs Judol Depobos, 5 Tersangka Pernah Kerja di Kamboja

21 Oktober 2026
Terbukti Intervensi Kasus, AKP Fadlun Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun

Identitas Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa Terungkap

21 Oktober 2026
Guru Besar UPER: Transisi Otomotif Indonesia Perlu Diversifikasi Energi, Tak Cukup Kendaraan Listrik

Guru Besar UPER: Transisi Otomotif Indonesia Perlu Diversifikasi Energi, Tak Cukup Kendaraan Listrik

21 Oktober 2026
Sedarita Ginting Perjuangkan Hak Masyarakat Sekitar PT Kinar Lapiga, Soroti Tenaga Kerja Lokal hingga CSR

Sedarita Ginting Perjuangkan Hak Masyarakat Sekitar PT Kinar Lapiga, Soroti Tenaga Kerja Lokal hingga CSR

21 Oktober 2026
Sempat Bergumul, Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung

Sempat Bergumul, Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung

21 Oktober 2026
Kodim 0212/TS Bangun Jembatan Beton Hasahatan II, Progres Capai 59 Persen

Kodim 0212/TS Bangun Jembatan Beton Hasahatan II, Progres Capai 59 Persen

21 Oktober 2026
HUT ke-62 Golkar Tapsel, Berbagi di Panti Jompo, Kunjungi Pesantren Hingga Donor Darah

HUT ke-62 Golkar Tapsel, Berbagi di Panti Jompo, Kunjungi Pesantren Hingga Donor Darah

21 Oktober 2026
Pemerintah Kabupaten Karo Gerak Cepat Tangani Longsor di Ruas Jalan Barusjahe–Serdang

Pemerintah Kabupaten Karo Gerak Cepat Tangani Longsor di Ruas Jalan Barusjahe–Serdang

21 Oktober 2026
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Advokat Bung Raja Menang, Rumah seharga 2 M Tidak Bisa di Eksekusi

by Yunsigar
20 Januari 2024
in HUKRIM
Advokat Bung Raja Menang, Rumah seharga 2 M Tidak Bisa di Eksekusi
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) –
Pengadilan Negeri Pematang Siantar mengabulkan Gugatan Perlawanan yang dilakukan oleh S.S. JAYA RANI melalui Kuasa Hukumnya Advokat Bung Raja selaku pimpinan kantor pada Law Office Muhammad Raja & Associates.

Adapun yang menyebabkan gugatan perlawanan tersebut diajukan karena adanya Surat Penetapan Eksekusi Nomor: 1/Pdt.Eks/HT/2023/PN Pms. Yang seharusnya rumah ini sudah di eksekusi pada tanggal 10 Agustus 2023 lalu.

Baca Juga

Kapal Asing Global 168 Bersandar di Belawan, Diduga Angkut 2 Ton Sabu

Operasi Sarang Narkoba, Dua Pria Diamankan Bersama Sabu 0,09 Gram

Polda Sumut Ungkap Situs Judol Depobos, 5 Tersangka Pernah Kerja di Kamboja

Usai Sidang, epada Wartawan, Advokat Bung Raja bersama Anita Raj’s,SH mengatakan, pihaknya telah melakukan perlawanan upaya hukum terhadap putusan tersebut.

“Hari ini Pengadilan Negeri Pematang Siantar dibawah kepemimpinan Bapak Irwansyah Putra Sitorus, SH, MH dan Majelis Hakim Ibu Nasfi Firdaus selaku Hakim Ketua mampu mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat Pematang Siantar, hal tersebut terbukti dengan dikabulkannya gugatan perlawanan eksekusi yang kami ajukan. Putusan majelis hakim sudah sangat tepat karena selama persidangan kami selaku Kuasa Hukum mampu menggali fakta dan mampu meyakinkan Majelis Hakim tentang adanya dugaan cacat prosedur yang dilakukan oleh pihak lawan kami yaitu, 1 Bank Pemerintah, 1 Perusahaan, Swasta, 1 perorangan, dan 2 Lembaga Kementerian,” ujar Bung Raja di kantor PN. P. SIantar, Jum,at (19/1/2024).

“Hari ini klien kami (S.S JAYA RANI) sudah dapat bernapas lega, karena majelis hakim dalam amar putusan perkara nomor: 89/Pdt.Bth/2023/PN Pms. Dalam Eksepsinya yaitu,
Menolak Eksepsi Terlawan I, Terlawan II, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV dan Terlawan V;
Dalam Pokok Perkara telah Mengabulkan perlawanan Pelawan sebagian dan Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan beritikad baik.
Membatalkan Penetapan Eksekusi Hak Tanggungan Nomor: 1/Eks/2023/HT/Pn-Pms, yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar, beserta surat-surat lainnya yang berkaitan dengan Penetapan Eksekusi.Hak Tanggungan. Menghukum para Terlawan untuk mematuhi isi putusan,” ujar Bung Raja yang didampingi Anita Rajs,SH.

Selama berbulan-bulan kami menempuh perjalanan Medan-Siantar, untuk memperjuangkan hak klien kami ibu S.S Jaya Rani. Akhirnya Kebenaran pun terungkap, sehingga membuahkan hasil yang baik. Dan klien kami sudah dapat bernafas lega sekarang ini, jangan pernah takut untuk berjuang, karena tidak ada yang mustahil bagi Tuhan,” ujar Anita Rajs SH menambahkan. (Red/Imuh)

Post Views: 966
Tags: 2 MAdvokatMenangRumahTidak Bisa di Eksekusi
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Kapal Asing Global 168 Bersandar di Belawan, Diduga Angkut 2 Ton Sabu
HUKRIM

Kapal Asing Global 168 Bersandar di Belawan, Diduga Angkut 2 Ton Sabu

21 Oktober 2026
Operasi Sarang Narkoba, Dua Pria Diamankan Bersama Sabu 0,09 Gram
HUKRIM

Operasi Sarang Narkoba, Dua Pria Diamankan Bersama Sabu 0,09 Gram

21 Oktober 2026
Polda Sumut Ungkap Situs Judol Depobos, 5 Tersangka Pernah Kerja di Kamboja
HUKRIM

Polda Sumut Ungkap Situs Judol Depobos, 5 Tersangka Pernah Kerja di Kamboja

21 Oktober 2026
Terbukti Intervensi Kasus, AKP Fadlun Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun
HEADLINE

Identitas Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa Terungkap

21 Oktober 2026
Sempat Bergumul, Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung
HUKRIM

Sempat Bergumul, Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung

21 Oktober 2026
Polrestabes Medan Ungkap Pos Siskamling di Multatuli Jadi Lokasi Transaksi Narkoba
HUKRIM

Polrestabes Medan Ungkap Pos Siskamling di Multatuli Jadi Lokasi Transaksi Narkoba

20 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In