• PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Rabu, Agustus 20, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home HUKUM

Aditiya, Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Bebas dari Penjara

by Zulham
11 Januari 2024
in HUKUM
Aditiya, Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Bebas dari Penjara

Aditiya Abdul Ghany Hasibuan alias Aditiya Hasibuan telah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.(istimewa)

628
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditiya Abdul Ghany Hasibuan alias Aditiya Hasibuan telah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Aditiya dapat kembali menghirup udara segar setelah masa hukuman yang dijalaninya terkait kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral dinyatakan berakhir.

Baca Juga

Kejatisu Panggil 4 Anggota Komisi III DPRD Medan Terkait Pemerasan

Dua Terdakwa Pembuat SIM Palsu Diadili di PN Medan, Ini Dakwaannya

Gelar Rakor Pertama, Forwaka Siap Kawal Supremasi Hukum di Sumut

Kepala Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan membenarkan hal tersebut. Aditiya resmi bebas dari tahanan usai mendapatkan remisi dan cuti bersyarat.

“(Aditiya Hasibuan) sudah (bebas),” kata Nimrot Sihotang singkat saat dikonfirmasi via telepon seluler, Rabu (10/1/2024).

Nimrot menyebutkan bahwa terpidana Aditiya Hasibuan telah bebas sejak Desember 2023 lalu.

“(Telah bebas sejak) bulan 12 tahun 2023,” sebutnya.

Terpidana Aditiya Hasibuan telah membayar restitusi (ganti rugi) sebesar Rp 52.382.200 yang dibayarkan secara tanggung renteng dengan Ayahnya, Achiruddin Hasibuan.

Kemudian, Aditiya juga telah menjalani pidana pokoknya, yaitu pidana penjara selama 1 tahun di dalam Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Diketahui, Aditiya Hasibuan sebelumnya dihukum selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain itu, PN Medan juga menghukum Aditiya untuk membayar restitusi kepada Ken Admiral sebesar Rp 52.382.200 yang dibayarkan secara tanggung renteng dengan Ayahnya. Dengan ketentuan, apabila restitusi tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Merasa keberatan atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum dan Penasehat Hukum (PH) Aditiya Hasibuan pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Kemudian, PT Medan menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari PN Medan, yaitu pidana penjara selama 1 tahun dan membayar restitusi sebesar Rp 52.382.200 yang dibayarkan secara tanggung renteng dengan Ayahnya.

Dengan ketentuan, apabila restitusi tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Hingga akhirnya, putusan banding di PT Medan tersebut pun berkekuatan hukum tetap (inkrah). (red)

 

Post Views: 20

Tags: aditiyahasibuanakbpachiruddinhasibuanbebasPengadilan Negerirutantanjunggusta
SendShare63SendShare

Baca Juga

Kejatisu Panggil 4 Anggota Komisi III DPRD Medan Terkait Pemerasan
HUKUM

Kejatisu Panggil 4 Anggota Komisi III DPRD Medan Terkait Pemerasan

20 Agustus 2025
567
Dua Terdakwa Pembuat SIM Palsu Diadili di PN Medan, Ini Dakwaannya
HUKUM

Dua Terdakwa Pembuat SIM Palsu Diadili di PN Medan, Ini Dakwaannya

20 Agustus 2025
567
Gelar Rakor Pertama, Forwaka Siap Kawal Supremasi Hukum di Sumut
HUKUM

Gelar Rakor Pertama, Forwaka Siap Kawal Supremasi Hukum di Sumut

19 Agustus 2025
567
Ahli Pers Nilai Inspektorat Madina Keliru Panggil Wartawan Terkait Pemberitaan
HUKUM

Ahli Pers Nilai Inspektorat Madina Keliru Panggil Wartawan Terkait Pemberitaan

16 Agustus 2025
567
Kadishub Siantar Julham Situmorang Didakwa Pungli Retribusi Parkir Senilai Rp 48 Juta
HUKUM

Kadishub Siantar Julham Situmorang Didakwa Pungli Retribusi Parkir Senilai Rp 48 Juta

15 Agustus 2025
567
Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Akan Melawan Jika Tersangka
HEADLINE

Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Akan Melawan Jika Tersangka

14 Agustus 2025
567
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In