• Latest
  • Trending
  • All

Ini Kesaksian 4 Pj Kades di Kecamatan Kotanopan Madina di Sidang Korupsi

18 Agustus 2023
Polda Sumut Ungkap Situs Judol Depobos, 5 Tersangka Pernah Kerja di Kamboja

Polda Sumut Ungkap Situs Judol Depobos, 5 Tersangka Pernah Kerja di Kamboja

21 Oktober 2026
Terbukti Intervensi Kasus, AKP Fadlun Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun

Identitas Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa Terungkap

21 Oktober 2026
Guru Besar UPER: Transisi Otomotif Indonesia Perlu Diversifikasi Energi, Tak Cukup Kendaraan Listrik

Guru Besar UPER: Transisi Otomotif Indonesia Perlu Diversifikasi Energi, Tak Cukup Kendaraan Listrik

21 Oktober 2026
Sedarita Ginting Perjuangkan Hak Masyarakat Sekitar PT Kinar Lapiga, Soroti Tenaga Kerja Lokal hingga CSR

Sedarita Ginting Perjuangkan Hak Masyarakat Sekitar PT Kinar Lapiga, Soroti Tenaga Kerja Lokal hingga CSR

21 Oktober 2026
Sempat Bergumul, Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung

Sempat Bergumul, Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung

21 Oktober 2026
Kodim 0212/TS Bangun Jembatan Beton Hasahatan II, Progres Capai 59 Persen

Kodim 0212/TS Bangun Jembatan Beton Hasahatan II, Progres Capai 59 Persen

21 Oktober 2026
HUT ke-62 Golkar Tapsel, Berbagi di Panti Jompo, Kunjungi Pesantren Hingga Donor Darah

HUT ke-62 Golkar Tapsel, Berbagi di Panti Jompo, Kunjungi Pesantren Hingga Donor Darah

21 Oktober 2026
Pemerintah Kabupaten Karo Gerak Cepat Tangani Longsor di Ruas Jalan Barusjahe–Serdang

Pemerintah Kabupaten Karo Gerak Cepat Tangani Longsor di Ruas Jalan Barusjahe–Serdang

21 Oktober 2026
Pemerintah Kabupaten Karo Raih Penghargaan Predikat “INFORMATIF” pada KI Sumut Award 2026

Pemerintah Kabupaten Karo Raih Penghargaan Predikat “INFORMATIF” pada KI Sumut Award 2026

21 Oktober 2026
Dukung Pemko Medan Raih Predikat Informatif, Kadis Kominfo Arrahmaan Pane Terima Penghargaan KI Sumut

Dukung Pemko Medan Raih Predikat Informatif, Kadis Kominfo Arrahmaan Pane Terima Penghargaan KI Sumut

21 Oktober 2026
Dibintangi Vino G Bastian, Trailer Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Dirilis 

Dibintangi Vino G Bastian, Trailer Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Dirilis 

21 Oktober 2026
Komitmen Keterbukaan Informasi, Rico Waas Raih Penghargaan Achievement Person KI Sumut Award 2026

Komitmen Keterbukaan Informasi, Rico Waas Raih Penghargaan Achievement Person KI Sumut Award 2026

21 Oktober 2026
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Ini Kesaksian 4 Pj Kades di Kecamatan Kotanopan Madina di Sidang Korupsi

by Ratih
18 Agustus 2023
in HUKRIM
FacebookWhatsappTelegram

Para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi dengan terdakwa Bendahara Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal. (Istimewa)

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Sebanyak 4 Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dihadirkan JPU sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi mantan Bendahara Kecamatan, Ahmad Syahnan Nasution, di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/8/2023) sore.

Baca Juga

Polda Sumut Ungkap Situs Judol Depobos, 5 Tersangka Pernah Kerja di Kamboja

Identitas Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa Terungkap

Sempat Bergumul, Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung

Para saksi dihadirkan secara virtual yakni Rahmat Tua, Pj Kades Padangtua Maret 2018, 2020 hingga 2023 Rahmat Tua, Ahmat Aswin (Pj Kades  November 2019), Irwansyah Pantialo (2019 hingga 2021) dan Ahmad Halis (September 2020 sampai skrg).

Fakta terungkap di persidangan, para saksi semula merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kecamatan. Sekretaris Camat (Sekcam) Kotanopan Alvin Syahri menawarkan mereka apakah bersedia menjadi Pj Kades kebetulan sedang kosong.

“Karena gajinya lebih besar, Saya terima (jadi Pj Kades Padangtua). Selama Pj. Saya sama sekali tidak lagi terima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) sebagai PNS di Kantor Camat Kotanopan. Belakangan baru tahu kalau tunjangan dana itu dicairkan Bendahara Kecamatan (terdakwa Ahmad Syahnan Nasution) waktu Saya diperiksa di kejaksaan,” urai Rahmat Tua menjawab pertanyaan JPU pada Kejari Madina Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di Kotanopan, Leo Karnando.

Hal senada juga diterangkan ketiga saksi lainnya. 

“Belakangan baru tahu Yang Mulia. Dicairkannya dana TPP sebagai PNS di Kantor Camat tapi gak ada diserahkan. Gak tahu dikemanakannya,” timpal saksi lainnya, Ahmad Halis menjawab pertanyaan anggota majelis hakim Cipto Hosari Nababan. 

Menanggapi pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Armini Nainggolan, para saksi mengatakan tidak mengetahui secara persis berapa (TTP) mereka sebagai PNS ‘dikantongi’ terdakwa.

Saat dikonfrontir hakim ketua Adriansyah, terdakwa warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Kotanopan juga dihadirkan secara virtual, membenarkan keterangan para saksi. 

Hakim ketua Adriansyah pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.   

Sementara dalam dakwaan diuraikan, terdakwa selaku Bendahara mengambil TPP tanpa sepengetahuan para saksi maupun Camat / Pengguna Anggaran (PA). Uang tersebut seluruhnya digunakan untuk keperluan pribadinya, merenovasi rumah.

Pelaksanaan Kegiatan Tunjangan Kinerja Daerah PNS Tahun 2019 ditemukan pembayaran fiktif sejumlah Rp13 juta. Di Tahun 2020 (Rp49.290.000) dan Tahun 2021 (Rp7.170.000). Akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara dirugikan sebesar Rp69.460.000.

Ahmad Syahnan Nasution dijerat dengan pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red)

Post Views: 109
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Polda Sumut Ungkap Situs Judol Depobos, 5 Tersangka Pernah Kerja di Kamboja
HUKRIM

Polda Sumut Ungkap Situs Judol Depobos, 5 Tersangka Pernah Kerja di Kamboja

21 Oktober 2026
Terbukti Intervensi Kasus, AKP Fadlun Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun
HEADLINE

Identitas Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa Terungkap

21 Oktober 2026
Sempat Bergumul, Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung
HUKRIM

Sempat Bergumul, Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung

21 Oktober 2026
Polrestabes Medan Ungkap Pos Siskamling di Multatuli Jadi Lokasi Transaksi Narkoba
HUKRIM

Polrestabes Medan Ungkap Pos Siskamling di Multatuli Jadi Lokasi Transaksi Narkoba

20 Oktober 2026
Sempat Kabur, Terduga Pelaku Narkoba R Ditangkap di Sumbar
HEADLINE

Otak Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa Masih Diselidiki, Pelaku Masih Misteri 

20 Oktober 2026
Polisi Gempur Sarang Narkoba Jermal 12, Amankan 3 Pengguna 
HUKRIM

Polisi Gempur Sarang Narkoba Jermal 12, Amankan 3 Pengguna 

20 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In