SERGAI (HARIANSTAR.COM) – ADS alias Daniel (25) warga Dusun I Desa Paya Pasir kecamatan Tebing Syahbandar (Sergai),berhasil diamankan personel Unit I Pidum Polres Serdang Bedagai ( Sergai) di tempat persembu nyiannya di Paya Pasir Tebing Syahbandar,Selasa (4/6/2024) kemarin.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH.Panjaitan didampingi KBO Reskrim/Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk dan Kanit I Pidum yang memimpin penangkapan Ipda Hendri Ika Panduwinata,dalam relisnya dihalaman Satreskrim Polres Sergai,Rabu (5/6/2024).
“Tersangka ini dilaporkan oleh M. Yusuf Adi Kesuma warga Medan selaku Kuasa dari PT. Bringin Gigantara yang punya kerjasama dengan BRI untuk pengisian uang di ATM milik BRI dibeberapa kabupaten/kota. Tersangka bekerja sebagai Supir (Pengemudi) sekaligus mengawani Karyawan yang ditugaskan untuk mengisi uang di kotak uang milik BRI. Jadi,setelah uang dimasukkan kedalam kotak/kaset ATM saat itu,temannya pergi kedalam kantor BRI untuk membuat program kepada pegawai BRI. Saat itulah,pelaku mengambil sebahagian uang dan barulah temannya mengunci password nya ke dalam ATM BRI. Kecurigaan pihak Vendor dalam hal ini PT Bringin Gigantara,karena adanya klaim dari pihak BRI dengan jumlah yang diterima dengan data yang dikeluarkan berbeda”, papar Kasat Reskrim.
Selanjutnya,pada hari Senin (16/10/2023) di Kantor Cabang Pembantu ( KCP) BRI Sei Rampah,pihak Vendor melakukan pengecekan dan melihat dari CCTV.
“Dari hasil pengecekan (audit) dan rekaman CCTV, terlihat adanya terlapor mengambil uang. Pelapor kemudian me manggil terlapor,hasil interogasi kemudian terlapor mengakui kalau dirinya ada mengambil uang di ATM KCP BRI Sei Rampah sebanyak 7 kali.”
“Setelah pelaku kita amankan,hasil interogasi awal pihak Penyidik,ternyata pelaku ini sudah melakukan aksinya sejak tahun 2023 yang lalu.Adapun lokasi dimana dia beraksi yakni di ATM milik BRI di wilayah Sergai, wilayah Batubara,Asahan,P. Siantar, Simalungun dan Deli Serdang. Pengakuan pelaku dirinya bekerja sendiri dan sudah diperolehnya selama ini sebesar Rp 65.000.000,-. Uang itu dipergunakannya untuk beli chip/slot dan foya-foya. Pelaku diancam dengan Pasal 362 ayat KUHPidana,dengan ancaman hukuman lima tahun penjara”,pungkas AKP JH Panjaitan. ( biets)