MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Tersangka maling sepeda motor YP (25) warga Jalan Selam VI, Tegal Sari Mandala I, Medan Denai kaki kanannya terpaksa ditembak Polsek Medan Area.
Diduga tersangka ditangkap karena mencuri sepeda motor Honda Scoopy BK 2819 AHN milik Ismed Maulana Lubis, 30 tahun, Selasa (22/4/2025) lalu. Aksi itu dilakukannya seorang diri di Jalan Mandala By Pass.
“Pelaku Yogi kita tangkap, Rabu (7/5/2025) malam di Jalan Denai,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Pranata Simangunsong, Jumat (9/5/2025).
Setelah diinterogasi, pria yang baru bebas dari Lapas Tanjung Gusta Maret lalu itu, mengaku menjual sepeda motor itu kepada M Ir seharga Rp3 juta. Polisi pun melakukan pengembangan terhadapnya dan menangkap Ir.
“Dari pengakuan Irfan, sepeda motor itu dijual ke kawasan Patumbak. Saat kita lakukan pengembangan, tersangka Yogi berupaya kabur dan kita lakukan tindakan tegas terukur,” katanya.
Lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru itu mengatakan, Yogi baru saja bebas dari Lapas Tanjung Gusta. Sebelumnya ia terlibat kasus curanmor di tahun 2022.
“Tersangka Yogi ini residivis curanmor dan baru bebas Maret lalu. Ia juga pernah melakukan Tindak Pidana jambret handphone di wilayah Tanjung Morawa,” ujarnya. (Red)