MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan melakukan konferensi pers terkait pencurian di rumah korban M Br. Sembiring yang warga Jalan Jamin Ginting Komplek Perumahan Zeqita, Kelurahan Laucih Kecamatan Medan Tuntungan.
Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX pada hari Senin 13 Mei 2024 yang lalu.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak didampingi Kanit Reskrim Polsek Iptu Sahat Hasudungan Pangaribuan menjelaskan, saat korban sampai di rumah dan melihat sepeda motor Nmax sudah tidak ada di rumahnya.
Lalu korban melihat dari CCTV komplek nampak pelaku membawa dan menaiki sepeda motornya sepeda motornya keluar dari komplek. Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan kehilangan ke Polsek Medan Tuntungan
Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan yang di pimpinan Kanit Reskrim Sahat Pangaribuan melakukan cek dan olah TKP serta mengambil keterangan saksi-saksi, serta mencari CCTV dan mengarahkan korban buat laporan polisi.
Dalam tempo empat jam, unit Reskrim berhasil menangkap diduga pelaku diketahui berinisial HD (28) yang tidak jauh dari lokasi tempat kejadian tersebut.
Selain pelaku pencurian, Polisi juga berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga penadah sepeda motor hasil curian berinisial RF (21).
Kapolsek mengatakan, si pelaku pencurian ini mengantarkan sepeda motor korban ke penadah dengan cara digadai sebesar Rp l2 juta.
Hubungan pelaku dengan korban adalah bahwa korban ini adalah bibi kandungnya. Sedangkan uang Rp2 juta digunakan pelaku untuk membayar biaya kontrakan kos-kosannya di Medan Tuntungan. “Sehari-hari pelaku ini bekerja sebagai supir lintas Medan-Tasikmalaya,” kata Kapolsek, Senin (27/5/2024) di Aula Polsek Medan Tuntungan.
Paparan kasus tersebut juga dihadiri Kanit Propam Aiptu Jhon Rusli Manalu dan Personil lainya.
(HS)