PALAS (HARIANSTAR.COM) – Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba Polres Palas), meringkus tersangka diduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial PH (48) di Lingkungan 7 BatangTaris, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, Senin (29/4/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.
Tersangka yang tinggal di seputaran Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Palas, diamankan bersama barang bukti sabu seberat 5,01 gram, dan tersangka PH diduga berperan sebagai pengedar.
“Ya, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Palas. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika didampingi Kasatresnarkoba Polres Palas, lptu Said Rum Fadillah Harahap kepada awak Media ini, Kamis, (2/5/2024).
Ia menyebutkan, kronologis kejadian penangkapan, pada Senin (29/4/2024) sekitar pukul 08.00 WIB, Personi Satres narkoba Polres Palas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaski narkoba di Lingkungan 7 BatangTaris, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. Mendapatkan informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada Senin (29/4/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, target tersangka pengedar narkoba jenis sabu PH diamankan bersama barang bukti jenis sabu yang ada padanya.
Kemudian dijelaskan Kapolres, tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik Klip transparan yang berisikan diduga Narkotika jenis Shabu seberat 5,01 Gram, 3 bungkus plastik klip kosong yang berisikan plastik klip kosong.
“Kita juga mengamankan 2 Unit Handphone merk Vivo warna hitam dan Samsung warna putih, 1 dompet dan uang Rp705.000,” jelas Kapolres.
“Selanjutnya, tersangka PH dan barang bukti dibawa ke Mapolres Palas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolres. (HS-1)