PALAS (HARIANSTAR.COM) – Personil Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnakoba Polres Palas) kembali meringkus Pengedar Narkoba jenis Sabu di Desa Aliaga, ujung batu IV, Kecamatan Hutaraja Tinggi (Huragi) Kabupaten Palas, Sabtu (14/9/2024).
Berdasarkan informasi dari masyarakat di wilayah Desa Aliaga, Ujung batu IV, Kecamatan Huragi adanya pengedar narkoba yang sudah meresahkan masyarakat tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Said Rum Harahap, SH., di dampingi KBO Satresnarkoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan memerintahkan Personil Satresnarkoba menuju lokasi melakukan penyelidikan.
Kemudian sekitar pukul 22.00 wib Personil Satresnarkoba melihat dan mengetahui keberadaan pelaku langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial DR alias Cacing, (36).
Kapolres Palas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Said Rum Harahap, SH, saat di konfirmasi awak media ini Minggu (15/09/2024) mengatakan Personil Satresnarkoba telah menangkap dan mengamankan satu orang pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu DR alias Cacing, (36), di Desa Aliaga ujung batu IV, Kecamatan Huragi Kabupaten Palas.
“Pelaku terduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu DR alias Cacing, (36), mendapatkan Narkoba jenis Sabu tersebut dari Medan berinisial Rambe yang di kirim melalui via Bus B jurusan Palas, sebanyak 10 (sepuluh) gram,”tutur Kasat Iptu Said Rum Harahap.
Barang bukti yang di Amankan dari Pelaku DR alias Cacing yaitu Satu buah dompet warna Putih Les hitam, (14) Empat belas bungkus plastik klip Kecil diduga Narkotika Jenis Sabu dgn berat 2.32 Gram, Satu bungkus Plastik klip ukuran Sedang dgn berat 1.78Gram, Satu bungkus plastik Ukuran sedang diduga Narkotika Jenis Sabu dgn berat 0,70 Gram, Satu buah sendok plastik/ Sabu ukuran besar, Satu buah Sendok plastik ukuran kecil,
Selain itu juga diamankan Satu Unit HP Android Merk OPPO Warna hitam, Satu Bal Plastik Klip Kosong, dan Uang Tunai Rp. 250.000( Dua ratus lima puluh ribu rupiah). Ujar Kasat Resnarkoba Polres Palas. Iptu Said Rum.
Di tempat terpisah Kasi Humas Polres Palas Iptu Arwansyah Batubara Mengatakan Satresnarkoba Polres Palas menangkap Pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu, DR alias Cacing, (36), tahun di Desa Aliaga ujung batu IV, tersebut.
“Saat ini pelaku DR alias Cacing, (36), bersama dengan Barang Bukti Sudah kita amankan di Satresarkoba Polres Palas untuk di proses selanjutnya dan mempertanggung jawabkan perbuatannya melanggar Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika Ancaman Minimal 5 (lima) tahun kurungan dan maksimal 20 (dua puluh) tahun,”pungkasnya. (HS-1)