PALAS (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) semakin gencar memburu pengedar dan pengguna narkoba. Kali ini, tersangka berinisial DH (28) warga Desa Pirtran 1b, Kecamatan Sosa Timur berhasil diciduk.
Kapolres Palas AKBP Diari Astetika melalui Kasat Narkoba Iptu S.R Harahap saat dikonfirmasi, Jumat (9/8/2024) mengatakan penangkapan ini berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pirtrans 1b, ada Seorang pengedar sabu yang sudah meresahkan masyarakat, dari hasil penyelidikan kemudian tersangka berhasil diciduk Personel Satresnarkoba.
“Menurut keterangan dari masyarakat, seorang bandar narkoba sering melakukan transaksi narkoba yang sudah meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Palas langsung melakukan penyelidikan dan setelah berada di TKP menangkap satu orang tersangka berinisial DH.
Barang bukti yang berhasil di amankan dari tersangka diantaranya satu buah toples berwarna putih dan hijau, 11 paket plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,88 gram, satu paket plastik diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat 1,27 gram, empat buah plastik klip berisikan plastik klip kosong, satu buah toples putih berisikan plastik klip kosong, satu buah tas sandang berwarna coklat, 1 satu buah timbangan elektrik dan uang tunai Rp150 ribu.
Kasi Humas Polres Palas Iptu Arwansyah Batubara Mengatakan Satresnarkoba Polres Palas Berhasil menangkap Bandar Narkoba di Desa Pirtran 1b, kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Palas.
“Tersangka berinisial DH (28) tahun bersama dengan barang bukti sudah kita amankan di Polres Palas untuk Proses hukum selanjutnya serta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”Pungkasnya. (HS-1)