MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar dan 4 pengguna dalam penggerebekan di Jalan Brigjen Katamso Gang Nasional, Medan Maimun, Selasa (29/10/2024) sore.
Penggerebekan itu dilakukan menindaklanjuti informasi warga melalui media sosial, tentang peredaran narkoba di Jalan Brigjen Katamso Gang Nasional yang sudah sangat meresahkan.
Laporan yang disampaikan lewat akun resmi Instagram Satresnarkoba Polrestabes Medan (@satresnarkoba_medan), langsung direspon petugas usai dilakukan penyelidikan lanjutan.
Dalam penggerebekan lokasi yang berada di ujung jalan dan sempit itu ditangkap 5 pelaku narkoba, seorang di antaranya wanita.
Adapun kelimanya, BT (48) warga setempat, diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Sedangkan 4 lainnya, yakni ZK (38), IP (46), PS (29), dan seorang wanita MI (48), pengguna narkoba.
“Ada 5 orang yang kami tangkap, salah satunya kami duga sebagai pengedar narkoba. Dari para pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti seperti paket sabu siap edar, timbangan elektrik, dan sejumlah uang,” terang Kasubnit I Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan, Ipda I Gede Augusta Angga Negara.
Guna proses penyidikan dan pengembangan selanjutnya, 5 terduga pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolrestabes Medan.
“Kami berkomitmen dalam memberantas setiap bentuk praktek penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan perintah dari Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Kapolrestabes Medan. Setiap laporan yang masuk, kami pastikan akan kami tindak lanjuti,” tegasnya. (Red)