• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Minggu, Mei 25, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home KRIMINAL

Residivis Ditangkap di Gubuk Perladangan, Polres Tanah Karo Amankan 12,21 Gram Sabu

Admin
9 Mei 2025
Rubrik KRIMINAL
471
Residivis Ditangkap di Gubuk Perladangan Polres Tanah Karo Amankan 1221 Gram Sabu
622
VIEWS
Share on Facebook

KARO (HARIANSTAR.COM) – BS(45) warga Desa Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, kembali berurusan dengan hukum setelah diamankan petugas Polsek Payung karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (3/5/2025), sekitar pukul 19.15 WIB di sebuah gubuk perladangan di Kuta Bangun, Desa Payung.

Baca Juga

Grebek Rumah Bandar Sabu, Polres Langkat Amankan Dua Pria Bersama Sabu & Bong

Polsek Berastagi Ungkap Kasus Pencurian di Toko Fotokopi, Pelaku Ditangkap di Simalungun

Maling Sepeda Nyaris Jadi Bulan-Bulanan Warga

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto menjelaskan tersangka B.S. yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, ditangkap saat petugas melakukan patroli dan pengintaian di wilayah tersebut.

“Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan delapan paket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 12,21 gram netto, tiga ball plastik klip merah, satu unit handphone merk Nokia warna hijau, dan uang tunai sebesar Rp154.000,” ujar Kapolres.

Barang bukti ditemukan di berbagai tempat di dalam gubuk, sabu dan plastik klip dari bawah tempat tidur, handphone dari atas tempat tidur, serta uang tunai dari saku celana tersangka. Saat diinterogasi, BS mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan uang yang ditemukan merupakan hasil penjualan sabu.

Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan mengembangkan kasus ini guna menelusuri jaringan peredaran sabu yang melibatkan tersangka.

Atas perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Kami harap masyarakat turut berperan dalam memberikan informasi,” tegas Eko Yulianto. (TK-1)

Tags: 1212.21 Gram SabuAmankanDitangkapGubuk PerladanganPolres Tanah KaroResidivis
SendShare62SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Sambut Kedatangan Jemaah Calhaj Kloter 8

Selanjutnya

Bupati Pakpak Bharat Kukuhkan Pengurus TP PKK Pakpak Bharat Priode 2025-2030

Baca Juga

Residivis Ditangkap di Gubuk Perladangan Polres Tanah Karo Amankan 1221 Gram Sabu
KRIMINAL

Grebek Rumah Bandar Sabu, Polres Langkat Amankan Dua Pria Bersama Sabu & Bong

24 Mei 2025
581
Residivis Ditangkap di Gubuk Perladangan Polres Tanah Karo Amankan 1221 Gram Sabu
KRIMINAL

Polsek Berastagi Ungkap Kasus Pencurian di Toko Fotokopi, Pelaku Ditangkap di Simalungun

24 Mei 2025
576
Residivis Ditangkap di Gubuk Perladangan Polres Tanah Karo Amankan 1221 Gram Sabu
KRIMINAL

Maling Sepeda Nyaris Jadi Bulan-Bulanan Warga

24 Mei 2025
574
Residivis Ditangkap di Gubuk Perladangan Polres Tanah Karo Amankan 1221 Gram Sabu
KRIMINAL

Maling Sepeda Motor Diamankan

23 Mei 2025
588
Residivis Ditangkap di Gubuk Perladangan Polres Tanah Karo Amankan 1221 Gram Sabu
KRIMINAL

Polsek Medan Tuntungan Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan

23 Mei 2025
578
Residivis Ditangkap di Gubuk Perladangan Polres Tanah Karo Amankan 1221 Gram Sabu
KRIMINAL

Polsek Berastagi Ungkap Kasus Pencurian di Toko Fotokopi

23 Mei 2025
577
Residivis Ditangkap di Gubuk Perladangan Polres Tanah Karo Amankan 1221 Gram Sabu
Residivis Ditangkap di Gubuk Perladangan Polres Tanah Karo Amankan 1221 Gram Sabu
Residivis Ditangkap di Gubuk Perladangan Polres Tanah Karo Amankan 1221 Gram Sabu

POPULER

  • Residivis Ditangkap di Gubuk Perladangan Polres Tanah Karo Amankan 1221 Gram Sabu

    Bupati Langkat Dukung Festival Pawai Obor dan Tabligh Akbar Jelang Idul Adha

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kredit,T.A.M Mantan Kacab Bank Sumut Sei Rampah Kini Meringkuk di Sel

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Ini Bocoran Kuis Akademi Ninja di Event Mobile Legend x Naruto 2025!

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Malam Nanti! Grand Final Indonesian Idol 2025, Result & Reunion Show : Saatnya Tentukan Juara

    169 shares
    Share 68 Tweet 42
  • Diduga Klaim Fasilitas Umum, Oknum PNS EH Buat Ricuh di Gunungsitoli

    239 shares
    Share 96 Tweet 60
Residivis Ditangkap di Gubuk Perladangan Polres Tanah Karo Amankan 1221 Gram Sabu
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In