LABUHAN (HARIANSTAR.COM) – Sudah berada di atas Kapal Kelud di Dermaga Bandar Deli, Belawan dirasa Riswandy dirinya sudah aman. Pelarian menuju Batam, dirasa Pemuda 22 tahun itu akan berhasil.
Ternyata, takdir berkata lain. Polisi dari Polsek Medan Labuhan berhasil meringkus residivis begal itu dari atas kapal, Selasa (15/4/2025) sesaat sebelum kapal berlayar.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan, SIK, MH, melalui Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea, SH mengatakan tersangka sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan.
“ Karena tindakan tersangka membahayakan Petugas, maka saat itu kita lakukan tindakan tegas terukur, “ ujar Kompol Tohap Sibuea, Rabu (16/4/2025).
Lebih lanjut, dijelaskannya bahwa tersangka terlibat atas kasua pembegalan terhadap korban, Stefanus Tiranda pada (25/2/2025) lalu. Dari hasil introgasi, dikatakannya bahwa tersangka melakukan aksinya bersama 4 orang rekannya.
“ Pengakuan tersangka, aksi mereka dilakukan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Saat ini kita masih melakukan pengembangan dan pengejaran 4 orang tersangka lagi, “ tambah Kompol Tohap.
Sebelum mengakhiri, Kompol Tohap menyebut bahwa tersangka Riswandy merupakan residivis kasus pelemparan bom molotov ke mobil patroli Polsek Medan Labuhan pada tahun 2020 serta terlibat dalam berbagai kasus kejahatan lainnya seperti pemerasan, pencurian, penganiayaan, dan aksi tawuran.
” Tersangka ini bukan pemain baru, dia merupakan residivis yang cukup dikenal karena keterlibatannya dalam berbagai aksi kriminal di wilayah hukum kami. Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat, “ tandasnya. (Dra)