LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Sat Reskrim Polsek Stabat mengamankan seorang pelaku penganiayaan berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/141/XI/2024/SPKT/Polsek Stabat/Polres Langkat/Polda Sumut, tanggal 17 November 2024 dan Surat perintah penangkapan Nomor Sp.Kap/01/I/Res.1.6./2025/Reskrim.Sabtu (11/1/2025)
Diduga pelaku berinisial Sur (46) Warga Dusun Pasar 1 Hulu Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.
Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Stabat dalam kasus penganiayaan dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Kronologis kejadian yang di himpun di Polsek Stabat, sebelumnya pada hari Minggu 17 Nop 2024 sekitar pukul 14.30 Wib, pelapor sebut saja berinisial A (40) sedang bersama saksi Puji Lur saat didalam rumah saksi Dulur di Dusun Tanah X Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.
Tak lama, terlapor mengambil sebilah parang dari atas sepeda motor dan langsung mengayunkannya kearah kepala pelapor sebanyak satu kali yang mengenai atas kepala sebelah kiri pelapor (korban-red).
Kemudian korban melarikan diri ke arah hilir akan jalan mentok karena ada parit besar,. Sehingga korban memutar balik, lalu terlapor mengayunkan kembali parangnya lagi kearah korban sehingga mengenai pundak sebelah kiri pelapor (korban-red).
Korban tetap berlari dan terus dikejar terlapor sambil mengayunkan parangnya 1 kali lagi sehingga mengenai lengan tangan sebelah kiri pelapor. Korban melarikan diri kedalam rumah warga.
Atas kejadian tersebut korban mengalami bengkak diatas kuping, luka dipundak dan luka di tangan dan selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Stabat.
Kapolsek Stabat AKP Budi SH di konfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Nico Calvin SH melalui via telpon WhatsApp.Sabtu (11/1/2025) malam, hal penangkapan seorang pelaku penganiayaan membenarkan.
“Benar kami amankan. Seorang pelaku penganiayaan pada hari Sabtu 11 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wib,” katanya.
Adanya laporan dari korban dan informasi ke Kapolsek Stabat ,ia langsung memerintahkan Kanit Reserse untuk melakukan upaya paksa dengan cara melakukan penangkapan terhadap tersangka yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sehingga pada pukul 11.30 WIB di Dusun Pasar 1 Hulu Desa Stabat Lama Kec. Wampu Kab. Langkat dilakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki yang mengaku bernama Suraya yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan di Polsek Stabat.Bersama barang bukti di amankan sebilah parang bergagang kayu ” cetusnya. (R4.Lkt)