PANCURBATU (HARIANSTAR.COM) – Unit Reskrim Polsek Pancur Batu mengamankan SP als Ucok (35) warga Dusun IV Desa Salam Tani, Kecamatan Pancur Batu.
Diduga pelaku melakukan kasus pencurian dan pengancaman terhadap dua korban yaitu Rehngenana (67), perempuan warga Dusun I Desa Salam Tani Kecamatan Pancur Batu dan Rinaldi (51) Perangkat Desa warga Jalan Persatuan Dusun III Desa Hulu Kecamatan Pancur Batu.
Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa melalui Kanit Resrim Iptu Elia Karo-Karo mengatakan, kejadian pada Minggu 27 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB korban didatangi oleh Kadus II Desa Salam Tani, Herianto Surbakti dan menyampaikan bahwa kelapa muda miliknya telah dicuri oleh pelaku. Kemudian korban bersama Kadus menuju sebuah warung untuk melihat barang bukti ada 5 tandan kelapa muda dan pelaku langsung pergi kearah rumah orang tuanya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp500.000,. dan mendatangi Polsek Pancur Batu untuk membuat pengaduan.
Pada hari Senin (5/5/2025), sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku dilihat warga membawa sesuatu barang yang dibungkus dalam kain panjang kemudian warga menelepon Kadus III.
Setelah korban sampai di lokasi, saat ditanya kepada pelaku membawa apa,
pelaku menjawab membawa nangka milik orang Medan.
Namun, saat diduga pelaku ditegur jangan mencuri saja disini, pelaku marah dan mengancam dengan kampak. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Polsek Pancur Batu.
“Tersangka ditangkap Senin (5/5/2025) sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Perumahan Pesanggrahan Dusun IV Desa Salam Tani Kecamatan Pancur Batu kabupaten Deli Serdang,” kata Elia Karo- Karo.
Adapun barang bukti yang diamankan
1 Kampak. (HS)