PANCURBATU (HARIANSTAR.COM) – Polsek Pancur Batu dipimpin Kanit Reskrim mengamankan dua maling berinisial AR. P (46) warga Dusun II Desa Namoriam Kecamatan Pancur Batu Deli Serdang dan AT Als Untung ,(47) warga Dusun IV Desa Namoriam.
Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap AT alias Untung.
Kapolsek Pancur Batu Kompol H. Djanuarsa melalui Kanit Resrim Iptu Elia Karo Karo menjelaskan, penangkapan terhadap keduan diduga pelaku berawal dari laporan korban Freddi Gultom. Dimana, pada Minggu 23 Februari 2024 sekira pukul 03.30 WIB telah terjadi pencurian dirumah milik korban di Dusun II Desa Namoriam yang terlihat dari CCTV milik korban.
“Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Serta mencari informasi terkait keberadaan pelaku,” ujar Elia Karo Karo, Selasa (25/2/2025).
Setelah memperoleh 2 alat bukti yang cukup, Kanit Reskrim dan anggota, Senin 24 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB mendapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Namoriam.
Selanjutnya tim bergerak cepat dan mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil curiannya.
Terhadap Pelaku AT Alias Untung dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kanannya karena melawan saat hendak diboyong untuk mencari barang bukti.
Dari hasi keterangan, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah milik Freddi Gultom.
Kedua pelaku tersebut sebelumnya sudah pernah masuk penjara dalam kasus narkona dan pencurian.
Akibat perbuatan keduanya, korban mengalami kerugian sekitar Rp Rp30.000.000, berupa barang yang ada dirumah.
“Kedua pelaku tersebut sudah banyak meresahkan masyarakat wilayah Kecamatan Pancur Batu terkusus warga kita Desa Namoriam dan Desa Durin Simbelang ucapnya.
Saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara dan kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat,” kata mantan Kanit Resrim Polsek Medan tuntungan ini.(HS)