MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Unit Reskrim Polsek Medan Timur mengamankan diduga pelaku GS (38) warga Jalan Bukit Barisan Kelurahan Glugur Darat 2 Kecamatam Medan Timur.
Pelaku yang merupakan residivis
pencurian sepeda motor, diamankan di Jalan Krakatau Simpang Lampu Merah Pasar 3 Kelurahan Glugur Darat 1 Kecamatan Medan Timur, Kamis (23/1/2025).
Sementara dua orang masih membuat laporan resmi ke Polsek Medan Timur yaitu Laporan Polisi Nomor :
LP/B/ 546 /X/2024/SPKT/POLSEK MEDAN TIMUR /POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Korban atas nama Roslenni Sinaga (52) warga Jalan Bukit Barisan ll no.12-A Kelurahan Gelugur Darat ll Medan Timur.
Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian 1 sepeda motor roda Honda Beat.
Kemudian Laporan Polisi Nomor LP/B/29/I/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TIMUR, tanggal 10 Januari 2025, Pelapor Dimas Agung Nurcahyo.
Kapolsek Medan Timur Kompol Briston Agus Muntecarlo melalui Kanit Reskrim Iptu Ervan Siahaan mengatakan, kejadian Sabtu 12 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WIB, ketika korban sedang duduk-duduk bersama temannya Rina Purba di dalam rumah. Tiba-tiba teman korban mengatakan pada korban lihat-lihat kereta. Mendengar itu korban keluar dan melihat sepeda motor korban sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat laporan di Polsek Medan Timur.
Adapun pelaku ditangkap, saat sedang berada di seputaran jalan Krakatau.
Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Polsek Medan Timur menuju ke lokasi. Sesampainya di lokasi yang di maksud, petugas melihat tersangka bersama temannya atas nama Memet (DPO) menggunakan Sepeda motor roda 2 Satria FU di lampu merah Krakatau Simpang Pasar 3. Tersangka melawan petugas saat di dekati.
Kemudian petugas melakukan tindakan tegas terukur kepeda tersangka. Sedangkan Memet berhasil melarikan diri menggunakan sepeda roda 2 yang mereka bawa. Kemudian tersangka Ganda dibawa ke RS Bhayangkara untuk tindakan medis. Barang bukti yang damankan 1 kunci T dan rekaman CCTV.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Medan Timur untuk dilakukan pemeriksaan.
“Tersangka atas nama Ganda 10 kali melakukan pencurian, dari berbagai tempat. Dari hasil interogasi, tersangka menjual barang hasil curiannya ke penampung di Medan Marelan,” tutup Ervan Siahaan. (HS)