MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Unit Reskrim Polsek Medan Area Diamankan Dua Orang tersangka ini melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) atas nama Ilham Siregar (19) dan Aldi Kurniawan (19) warga Jalan Datuk Kabu Medan Tembung.
TKP kejadian di toko sendal Jalan Denai, Kelurahan TSM2, Jumat 28 februari 2025sekitar pukul 12.25 WIB.
Laporan Polisi nomor LP/B/189/II/2025/SPKT/POLSEK MEDAN AREA Polrestabes medan polda sumut.
Atas nama Hariono Laki-Lakl (52) warga Jalan rawa no.265 c kelurahan Tegal sari 2 kecamatan medan area.
Kepada wartawan Kanit Resrim Polsek Medan Area Iptu Poltak M Tambunan mengatakan kronologis kejadiannya, korban/pelapor atas nama Hariono berangkat dari rumahnya seorang diri di Jalan Rawa 2 no.265 c untuk membeli sendal dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna merah hitam BK 5966 ALB dan sampai di toko sendal, pelapor memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan stang terkunci lalu korban masuk ke dalam toko sendal untuk membeli sendal.
Lanjut kemudian pelapor melihat seorang laki-laki sedang berada diatas sepeda motor korban lalu orang tersebut melarikan sepeda motor korban dari depan toko sendal mengarah ke Jalan Jermal kemudian pelapor berteriak minta tolong sambil mengejar pelaku yang telah melarikan diri.
Atas kejadian yang dialaminya korban merasa dirugikan dan membuat pengaduan ke Polsek Medan Area.
Lanjut Iptu Poltak penangkapan tersangka di hari yang sama, pada saat itu unit Reskrim Polsek medan area sedang melaksanakan patroli di wilayah hukumnya untuk antisipasi 3C,kemudian pada saat itu unit Reskrim Polsek Medan Area melaksanakan patroli melihat seorang laki-laki membawa sepeda motor honda beat warna merah hitam dengan kecepatan tinggi diikuti juga seorang laki-laki dengan membawa honda scoopy hitam dan ada juga beberapa orang yang mengejar pelaku sambil berteriak minta tolong maling.
Kemudian atas kejadian tersebut unit reskrim polsek medan area langsung mengejar tersangka yang membawa sepeda motor honda beat warna merah hitam dan juga honda scoopy warna hitam dan karena di jalan denai ujung terjadi kemacetan kendaraan sehingga tersangka yang membawa sepeda motor honda beat merah hitam dan tersangka yang membawa scoopy tidak bisa melarikan diri,sehingga patroli unit Reskrim polsek medan area dapat mengamankan dua orang tersangka yang membawa sepeda motor honda beat merah hitam dan scoopi hitam.
Kemudian setelah dua tersangka ini dapat diamankan, petugas kepolisian membawa tersangka ke tkp awal pencurian sepeda motor dan bertemu dengan korban.
Polsek Medan Area melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya dan barang bukti. Saat melakukan pengembangan, tersangka atas nama Ilham melawan petugas dan melarikan diri kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka dan tersangka berhasil di lumpuhkan kemudian tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untu mendapatkan perawatan medis.
Dari hasil interogasi, tersangka atas nama Ilham Riski siregar ternyata telah melakukan beberapa pencurian sepeda motor diantaranya di Jalan Denai, Jalan Bromo, Jalan Halat, Jalan Letda Sudjono, Jalan Titi Sewa dan daerah Marindal.
Sedangkan untuk tersangka atas nama Aldi kurniawan ada melakukan pencurian di 2 tkp di Marendal dan Denai.
Barang bukti yang kita disita oleh unit Reskrim Polsek Medan area adalah 1 (satu) kunci T milik tersangka,2 (dua) anak kunci T milik tersangka ,1 (satu) unit sepeda.motor honda beat warna merah hitam tahun 2023 BK 5966 ALB milik korban dan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna biru milik Tersanka dan Dompet kulit hitam milik tersangka.
Dua orang tersangka ini suda diamankan unit Reskrim Polsek Medan area kata Iptu Poltak. (HS)