LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Sat Res Narkoba Polres Langkat mengamankan seorang pria berinisial HG (25) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja.
Pelaku diamankan di Jalan. Sei Bilah Gg. Meriam, Lorong Sosial Lingkungan. V, Kelurahan.Sei Bilah, Kecamatan. Sei Lepan, Kabupaten. Langkat, Kamis (12/9/2024).
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa ditemukan 30 paket yang di bungkus dengan kertas warna coklat diduga Ganja yang ditemukan di bawah meja rumahnya, satu Hp warna biru merk Oppo, uang tunai Rp50.000.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Syahputra melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, Jumat (13/9)/2024) melalui telepon menjelaskan ,
penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di Jalan. Sei Bilah Gg. Meriam, Lorong Sosial Lingkungan. V, Kelurahan.Sei Bilah, Kecamatan. Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.
Pelaku kini telah diamankan di Polres Langkat untuk di proses hukum lebih lanjut.
Rajendra Kusuma mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.
“Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika,” katanya.
Dengan adanya penangkapan ini, Polres Langkat berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah penyebaran narkotika lebih lanjut di wilayah tersebut. (Lkt)