MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut meringkus seorang pria disebut “gembong” narkoba di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang pada Senin (29/1/2024) lalu.
Data dihimpun, Rabu (31/1/2024) menyebutkan, “gembong” narkoba yang ditangkap itu berinisial FRLG (35), warga Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
Penangkapan itu berdasarkan penyelidikan polisi atas laporan masyarakat dugaan seseorang memiliki narkoba. Polisi berhasil meringkus FRLG saat melintas di Jalan Flamboyan Raya mengendarai sepeda motor.
Ketika polisi melakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa sabu seberat 1 kg dari tangan tersangka. Dari rumahnya di Jalan Melati Raya ditemukan sabu sebanyak 27 bungkus dengan berat 27 kg dan pil ekstasi sebanyak 14.431 butir disimpan di tas ransel dalam kamar.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dikonfirmasi melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku, adanya penangkapan pelaku narkoba tersebut.
“Pelaku sudah diamankan Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara polisi sudah mengidentifikasi dan mendalami jaringan pelaku lainnya,” pungkasnya. (Red)